![]() |
Foto Sejumlah Media/pers Kabupaten Dompu |
Dompu NTB,_Bidikinfonews.com - Pemerintah daerah kabupaten Dompu dinilai sengaja membuat gaduh dengan mengeluarkan perbub tentang kerjasama perusahaan Media/pers yang ada tanpa mengacu pada regulasi aturan UU pers Nomo 40 tahun 1999.
Dugaan perbub yang di keluarkan oleh bupati dompu terkesa mengghempit kebebasan perusahan media/pers dalam pelaksanaan tugas pokok perusahan media yang ada.
Baca Juga:menjawab polemik honorer sk 304 di atas
Hal itu diketahui setelah diungkap oleh puluhan perusahaan media loka yang ada di kabupaten Dompu.
"Adanya perbub ini menurut kami cacat hukum, kenapa demikian, perbub ini di bentuk sengaja di buat akibat adanya dorongan para oknum yang sengaja mengghempit ruang kebebasan pers dan para perusahan media yang ada,"Ungkap Yos Soedarso Pimpinan Perusahan Media Revolusion. Rabu (07/08/25).
Lanjut Yos mengatakan, pemerintah bukan saja mengghempit dan membatasi pera perusahan media, tetapi pemerintah daerah mengeluarkan perbub tampa melihat ketentuan serta aturan pers yang tertuang dalam UU nomor 40 tahun 1999.
"Didalam UU nomor 40 tahun 1999 itu tertuang dengan jelas bahwa tidak ada korelasi nya soal Uji kompetensi Wartawan (UKW) dengan kerja sama perusahan media, sementara di dalam perbub yang di keluarkan justru menjadi salah satu sarat admistrasi kerja sama,".
Pasang iklan di Sini:
Keberadaan Peraturan Bupati Dompu Nomor 41 Tahun 2024 yang mengatur pedoman kerja sama publikasi pemerintah dengan media massa menurut sejumlah perusahan media sangat berdampak besar terhadap ekosistem media lokal.
"Jika benar ada kewajiban media harus memiliki wartawan dengan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) untuk bisa menjalin kerja sama, maka ini bisa dianggap membatasi ruang gerak media kecil atau lokal yang belum mampu memenuhi persyaratan tersebut.
Di sisi lain, pemerintah bisa beralasan bahwa UKW diperlukan untuk memastikan profesionalisme dalam pemberitaan.
"Perbub ini kami menduga digunakan untuk menekan atau mendiskriminasi media tertentu, hal ini menurut kami melanggar prinsip kebebasan pers, sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999.
"Untuk itu, kami para perusahan media meminta kepada bupati dompu dan 30 anggota DPR kabupaten Dompu segera ajukan pembatalan Perbub yang dikeluarkan pada 16 Desember 2024, oleh Bupati Kader Jelani.(Fhen).