![]() |
| Foto Kepala Puskesmas Ambalawi, Siti Syafiah, S.Kep Kabupaten Bima |
Kota Bima,NTB_Bidikinfonews.com - Kebebasan pers kembali menjadi sorotan publik setelah seorang wartawan bernama Aryadin resmi melaporkan dugaan tindak pidana penghalangan tugas jurnalistik yang diduga dilakukan oleh Kepala Puskesmas Ambalawi, Siti Syafiah, S.Kep.
Laporan tersebut memicu reaksi keras dari kalangan jurnalis dan berbagai organisasi pers di Pulau Sumbawa, termasuk Media Independen Online (MIO) Kota Bima dan Target Buser Online (TBO-NTB), yang secara tegas mengecam tindakan tersebut dan mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak cepat dan tegas.
Baca juga:
Berdasarkan laporan resmi ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bima Kota, yang tercatat dengan nomor STTLP/1239/XI/2025/NTB/Res Bima Kota, Aryadin selaku Pimpinan Redaksi Media Infobima melaporkan dugaan penghalangan itu pada Kamis, 6 November 2025, sekitar pukul 15.30 Wita.
Dalam laporannya, Aryadin menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 3 November 2025 pukul 09.00 Wita di Puskesmas Ambalawi. Saat itu ia sedang menjalankan tugas jurnalistik untuk mengumpulkan informasi terkait jumlah pegawai dan daftar hadir tenaga kesehatan di puskesmas tersebut.
"Saya datang ke Puskesmas Ambalawi untuk melakukan peliputan mengenai pelayanan kesehatan. Setelah berpamitan kepada Ibu Kepala Puskesmas, saya diarahkan ke ruang Tata Usaha untuk melakukan wawancara dengan Bapak Taufik. Namun di akhir wawancara, saya tiba-tiba dilarang mengambil foto dan video dengan alasan melanggar aturan dan undang-undang kesehatan serta UU ITE,” ujar Aryadin dalam laporannya.
Tindakan yang dilakukan oleh Kepala Puskesmas Ambalawi tersebut diduga melanggar Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menyebutkan bahwa:
"Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghalang-halangi atau mempersulit wartawan dalam melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama dua (2) tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Pasang iklan di sini :
Dalam laporan tersebut, Aryadin menyertakan satu orang saksi bernama Taufik (50), seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berdomisili di Ambalawi.
Selain itu, ia juga menyerahkan bukti rekaman video dan foto-foto saat kejadian untuk memperkuat laporannya.
Kasus ini mendapat perhatian serius dari berbagai organisasi jurnalis. ADIM, selaku Kepala Perwakilan Media Nasional Target Buser Online (TBO-NTB), mengecam keras tindakan penghalangan tersebut.
"Kami mengecam keras tindakan penghalangan tugas jurnalistik yang dialami oleh rekan kami, Aryadin. Ini merupakan pelanggaran terhadap kebebasan pers yang harus ditindak tegas. Kami mendesak pihak kepolisian untuk segera mengusut tuntas kasus ini dan memberikan sanksi setimpal kepada pelaku,” tegas ADIM.
Sementara itu, MIO Kota Bima juga menyatakan dukungan terhadap langkah hukum yang ditempuh Aryadin dan menyerukan agar semua pihak menghormati tugas serta fungsi wartawan sebagai penyampai informasi publik.
Aryadin berharap agar pihak kepolisian dapat memproses laporannya secara profesional, adil, dan transparan.
Ia juga menilai bahwa kasus ini dapat menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya kebebasan pers serta perlindungan terhadap jurnalis dalam menjalankan tugasnya.
"Saya berharap kasus ini diusut tuntas dan pelaku dihukum sesuai hukum yang berlaku. Ini penting untuk memberi efek jera dan mencegah kejadian serupa di kemudian hari,” pungkasnya.(tim).
Komentar