Dinilai Langgar SOP Dalam Penanganan Kasus, Kuasa Hukum Korban Laporkan Oknum Penyidik Kasat Reskrim Polres Dompu ke Propam -->

Kategori Berita


.

Dinilai Langgar SOP Dalam Penanganan Kasus, Kuasa Hukum Korban Laporkan Oknum Penyidik Kasat Reskrim Polres Dompu ke Propam

11 Nov 2025
Foto Korban Didampingi Kuasa Hukum dan Masa Aksi Amarah Dompu


Dompu,NTB_Bidikinfonews.com — Penanganan kasus dugaan pengerusakan rumah milik warga bernama Ratu S di Kelurahan Kandai Dua, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, kembali menuai sorotan. Kasus yang dilaporkan sejak September lalu itu dinilai tidak berjalan sesuai prosedur standar operasional (SOP) kepolisian. 


Adanya dugaan yang terjadi di alami pihak korban Ratu Safitriani di dampingi Kuasa hukum nya Irfan SH mengambil langkah hukum melaporkan beberapa pihak oknum penyidik kasat Reskrim ke propam Polres Dompu.


Baca juga:desak tiga orang tersangka di tahan


"Langkah itu lkien kami ambil saat ini di sebabapkan beberapa persoalan yang di duga di lakukan oleh para pihak oknum penyidik terkait yang  bertentangan dengan ketentuan hukum acara pidana. Di mana hal itu ada tiga dugaan pelanggaran yang terjadi, Pertama, Penyidik membebankan korban menghadirkan saksi, padahal hal itu merupakan kewenangan penyidik."ungkapnya.


Lanjut Irham mengatakan, Kemudian yang ke dua, Tiga orang pelaku yang di ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal 170 pidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara, Anehnya oleh oknum pihak penyidik terkait tidak ditahan, padahal seharusnya penahanan wajib dilakukan.


Pasang iklan di sini:


"Kemudian yang ke tiga, Pemeriksaan saksi dilakukan di ketahui pada tahap penyelidikan, bukan pada penyidikan, Perihal dugaan yang terjadi menurut kami tentu jelas menyalahi prosedur yang ada. Tiga dugaan pelanggaran ini  sudah kami laporkan secara resmi ke Propam Polres Dompu,” tegas Irham.


Ia menilai dugaan penyimpangan hukum ini bukan hanya terjadi pada kasus di alami oleh pihak klien nya, Namun hal serupa diduga terjadi pada beberapa kasus lain di tangani pihak terkait dan juga sudah menjadi dugaan pola skenario di tubuh Polres Dompu."Tutup. 


Menangapi Laporan pengaduan masyarakat (Duman) selalu pihak Korban di dampingi kuasa hukum atas adanya dugaan pelangaran prosedur penanganan perkara kasu pengerusakan rumah yang terjadi beberapa bulan lalu, Kasi Propam Polres Dompu AKP. Zuharis membenarkan adanya laporan pengaduan yang di ajukan oleh saudari Ratu di dampingi irham SH Kuasa hukum nya atas dugaan yang terjadi pada tubuh internal Reskrim polres Dompu. 


Simak Videonya di bawah ini:


"Ia benar, hari ini kami menerima aduan masyarakat (Duman) terkait adanya dugaan pelangaran prosedur penanganan kasus pidana yang terjadi diduga di lakukan oleh beberapa pihak oknum penyidik reskrim polres Dompu, kami terima, kami sarankan pada para pihak terkait agar dapat membuat laporan aduan resmi agar kami dapat tindak lanjuti dan mem proses aduan tersebut,"Terangnya. 


Lebih lanjut pihak Kasi Propam mengatakan, pihaknya juga meng informasikan bahwa di depan ruang kerjanya sudah ada ia pasang berupa Barkot pengaduan propam polri republik indonesia. 


"Dari hasil kordinasi kami atas dugaan tersebut pada pihak kasat reskrim polres dompu menjelaskan bahwa kasus terkait jalan dan hari ini pihak mereka sudah mengajukan berkas perkara ke tiga tersangka pada kejaksaan negri dompu, bagai mana dan seperti apa nanti  tingga di tunggu saja dari pihak terkait."tutupnya. (Bl).