Ratusan Botol Miras Berbagai Jenis, Dimusnahkan -->

Kategori Berita


.

Ratusan Botol Miras Berbagai Jenis, Dimusnahkan

29 Nov 2025
Foto Suasana Kegiatan Saat Ratusan botol minuman keras (Miras) berbagai jenis di Musnahkan

Kabupaten Dompu, Bidikinfonews.com. Ratusan botol minuman keras (Miras) berbagai jenis,  sabtu (29/12/2025) dimusnahkan jajaran Polsek Pekat Kabupaten Dompu. 


Pemusnahan yang dilakukan dihalaman Kantor Mapolsek Pekat  itu disaksikan oleh Muspika Kecamatan Pekat, beberapa kepala desa, dan sejumlah tokoh masyarakat. 


Baca juga:diduga delapan orang penyalahguna


Kapolsek Pekat, Iptu Agustamin, SH pada media ini mengatakan, Pemusnahan barang bukti Miras ini  sebagai bentuk keseriusan Polri dalam memberantas peredaran minuman keras di wilayah Kecamatan Pekat, hal tersebut dilakukan dalam upaya mengantisipasi terjadinya aksi atau tindak kriminalitas yang dapat mengganggu situasi Kamtibmas di wilayah hukum Kecamatan Pekat Kabupaten Dompu. 


Dikatakannya, ratusan botol minuman keras (Miras) yang dimusnahkan itu terdiri dari  325  botol minuman keras tradisional jenis tuak, 31  botol minuman keras tradisional jenis arak, 60 botol minuman keras merk Bir Bintang, 36 botol minuman keras merk Anggur Merah dan 1 botol minuman keras merk Anggur Hijau.


 "Semua barang bukti itu merupakan hasil operasi rutin yang dilakukan oleh jajaran Polsek Pekat Kabupaten Dompu, "papar Kapolsek.


Pasang iklan disini:


Pantauan media ini menyebutkan, Kapolsek Pekat IPTU AGUSTAMIN, SH, Sekertaris Camat Pekat DARMAWANSYAH, S. Sos, Danramil Pekat yang diwakili Babinsa Desa Calabai SERMA ILHAM, dan sejumlah kepala Desa Kepala Desa serta  beberapa tokoh masyarakat ikut andil memusnahkan barang haram tsb. (NN)