| Dua Terduga Pelaku berserta BB 1 Unit Mesin Curianya dan Jajaran Anggota Polsek Kempo |
Dompu - BidikInfoNews.Com - Diduga Curi 1 Unit mesin Engkel merk Kubota milik Edy Chandrawan (46) tahun, WW 28 tahun dan AS alias Sincan 21 tahun warga Dusun Madya, Desa Kempo Kecamatan Kempo kabupaten dompu Selasa (2/3/2021) sekira pukul 10.30 Wita, berhasil diamankan anggota Polsek Kempo setempat.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/ 05 / III /2021/NTB/Res. Dompu/Sek Kempo, tanggal 2 Maret 2021. WW dan AS ditangkap polisi lantaran diduga mencuri 1 (satu) unit mesin Engkel merk Kubota milik warga yang sebelumnya dilaporkan hilang oleh pemilikinya beberapa hari lalu.
Baca Juga :kapolda ntb melalui kapolres dompu
Dari keterangan korban, mesin tersebut disimpan di bagasi mobil samping rumahnya. Sementara pagar rumah saat itu dalam keadaan memang tidak terkunci. Saat dirinya keluar dari dalam rumah menuju bagasi, ia tidak menemukan mesin tersebut. Menyadari hal itu, korban langsung melaporkannya ke unit SPKT Polsek Kempo.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Kempo, Iptu Zuharis memerintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap pelaku. Setelah mengumpulkan informasi, mengenali ciri-ciri pelaku, anggota dipimpin oleh Kapolsek menangkap kedua terduga pelaku, lalu keduanya digelandang ke Mapolsek Kempo untuk diperiksa.
| Foto Terduga Pelaku WW dan AS Alias Sincan |
Di hadapan petugas, terduga pelaku mengaku, sebelum melakukan aksi pencurian, keduanya terlebih dahulu melihat dan mempelajari situasi di sekitar rumah korban.
Setelah mendapat kesempatan saat itu, kedua terduga masuk ke rumah korban melalui pagar rumah yang kebetulan tidak terkunci menuju ke bagasi rumah. Kemudian mengangkat mesin tersebut dan membawanya ke area sekitar Kantor PLN Unit Kempo menggunakan sepeda motor.
Hebatnya, tempat penyimpanan barang curian tersebut juga sudah lebih dulu mereka siapkan. Kini keduanya ditahan di rutan Polsek Kempo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan tindak kejahatan lainnya.
Atas perbuatannya kedua terduga pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 dengan ancaman 7 tahun penjara. (fhen).
Komentar