Diduga Miliki Sabu-Sabu "RN" 45 Tahun Berhasil Dibekuk Polisi -->

Kategori Berita


.

Diduga Miliki Sabu-Sabu "RN" 45 Tahun Berhasil Dibekuk Polisi

25 Mei 2021
Foto Terduga Pelaku Saat Dilakukan Penankapan Oleh Tim Sat Narkoba Polres Bima 


Dompu, l BidikInfoNews.com - Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bima Berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki RN (45) yang diduga menguasai dan memiliki Narkotika Jenis Shabu Dusun Kananga Desa Kananga Kecamatan Bolo Kabupaten Bima, Minggu 23/5/21 pukul 19.30 WITA



Kapolres Bima AKBP Gunawan Tri Hatmoyo, S.I.K melalui Kasat Narkoba AKP Wahyudin membenarkan bahwa Anggotanya telah mengamankan 1 orang laki laki RN (45) alamat Dsn Kananga RT 006 RW 003 DS Kananga Kecamatan Bolo Kabupaten Bima" puangkasnya



Baca Juga :bupati dompu hadiri acara sosialisasi



Lebih Lanjut Kasat Narkoba menerangkan Pada hari Minggu tanggal 23 Mei 2021 sekitar pukul 19.00 Wita anggota opsnal Sat Resnarkoba polres bima menerima informasi dari masyarakat bahwa adanya terindikasi dengan adanya tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu A.n sdr RN (45) yang sering melakukan transaksi narkoba jenis shabu-shabu di Kios depan Rumah Sdr Ridwan bertempat di cabang donggo Ds. kananga  kec. bolo Kab. Bima


Kemudian berdasarkan laporan tersebut Selanjutnya anggota tim opsnal Resnarkoba polres Bima  berkoordinasi dengan KASAT Resnarkoba untuk menindak lanjuti laporan tersebut



Pada pukul 19.30 wita team opsnal satresnarkoba polres bima yang dimpin oleh Aipda I Made Swarditha S.Sos tim opsnal langsung menuju di TKP dan berhasil mengamankan 1 org terduga A.n Sdr RN (45) pada saat itu tersangka sedang duduk di warung depan rumah miliknya bersama satu temannya dan anaknya



kemudia anggota team opsnal memanggil ketua RT dan Kadus setempat untuk menyaksikan penggeledahan di Kios tempat duduk Sdr RN kios tersebut juga  merupakan milik Sdr RN, pada saat penggeledahan di temukan 1 poket kecil shabu-shabu yang di simpan di dalam bungkus rokok surya yang berada di bawa tempat duduk Sdr RN



Selanjutnya anggota melakukan introgasi awal terkait penemuan narkotika jenis shabu tersebut kepada sdr RN dan dapat diperoleh keterangan bahwa shabu tersebut adalah milik sdr. RN sendiri.



"Barang bukti yang berhasil diamankan 1 Poket kecil Narkotika jenis Shabu dengan berat Brutto 0.63 gram dan berat netto 0.45 gram dan 1 bungkus Rokok Surya 12" ucap kasat narkoba 



Selanjutnya tersangka di bawa ke polres bima untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut (fhen).