Perihal Pembatalan Mutasi 30 Pejabat yang Heboh Tingkat Publik, Ini Tanggapan Bupati Dompu

Kategori Berita


.

Perihal Pembatalan Mutasi 30 Pejabat yang Heboh Tingkat Publik, Ini Tanggapan Bupati Dompu

3 Apr 2024
Foto Wakil Bupati Dompu Saat Melaksanakan Mutasi/Rotasi 30 Pejabat Lingkup Pemda Dompu NTB Beberapa Hari Lalu

Dompu_NTB_Bidikinfonews.com - Perihal Soal pembatalan 30 Pejabat yang di mutasi beberapa hari lalu, hingga kini diketahui masih menjadi sentral issu hangat di perdebatan oleh Publik yang ada saat ini



Perdebatan itu terjadi, baik di tingkat lingkungan sosial (publik) maupun di tingkat media sosial lainya, pada perihal tersebut publik terdorong ingin mengetahui apa yang menjadi dasar bagai mana alurnya hingga keputusan pembatalan itu di ambil oleh orang nomor 1 di Kabupaten Dompu Setempat. 



Baca juga:mutasi 30 pejabat langgar uu pemilu



Menangapi persoalan pembatalan yang terjadi, Bupati Dompu Bupati Dompu, H. Kader Jaelani melalui Sekretaris Daerah (Sekda), Gatot Gunawan Perantauan Putra, M.M.Kes akhirnya memberikan klarifikasi terkait pembatalan kembali Surat Keputusan (SK) mutasi ke 30 pejabat eselon II, III dan IV yang dilantik pada 22 Maret 2024 dua pekan lalu. 




Dikutip dari laman web media Jejakasus.com Menurut Sekda Dompu, pembatalan SK mutasi ke 30 pejabat yang sempat viral di media sosial itu dengan Surat Keputusan bernomor : 821.22/175/BKDPSDM/2024 Tertanggal 21 Maret 2024 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Tinggi Pratama berdasarkan saran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).




"Pemda sudah berkonsultasi dengan Kemendagri terkait pelantikan tanggal 22 Maret (2024) itu. Kemendagri menyarankan untuk membatalkan SK Pelantikan itu sehingga Bupati mengeluarkan SK Pembatalan. Ini sesuai dengan saran dari Kemendagri," jelasnya.




Lebih lanjut disampaikan Sekda bahwa para pejabat yang telah dikeluarkan SK pembatalan itu dikembalikan lagi pada posisi semula. 



Pasang iklan Disini:



Khusus Tiga Jabatan Tinggi Pratama yang kembali lowong, Sekda menyebutkan akan di-Plt-kan kembali kepada pejabat yang telah dibatalkan SK Mutasinya tersebut.




Konkretnya, Maman, S. KM., M. Kes dikembalikan pada jabatan sebagai Kepala Dinas Kesehatan sekaligus sebagai Plt Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB), Abdul Syahid, SH kembali menjadi Kepala Dinas Kominfo merangkap sebagai Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A). 




Kemudian Muhammad Syahroni, SP., MM kembali menjadi Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan merangkap sebagai Plt. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).



Sekda mengungkapkan pula bahwa pihak Pemda Dompu kini sedang mengupayakan untuk mendapatkan izin dari Kemendagri untuk melakukan mutasi pejabat.




"Termasuk memohon izin untuk melantik kembali pejabat yang dilantik pada 22 Maret itu pada jabatan yang baru dengan melampirkan SK pembatalan ini," terangnya.(*).