Tindak Lanjuti Putusan Bupati Dompu, Tim Penanggulangan Kemiskinan Menggelar Rapat Kordinasi Bersama Jajaran OPD

Kategori Berita


.

Tindak Lanjuti Putusan Bupati Dompu, Tim Penanggulangan Kemiskinan Menggelar Rapat Kordinasi Bersama Jajaran OPD

6 Mei 2024
Foto Sekertaris dan jajaran anggota Tim Penanggulangan Kemiskinan Ekstrim Kabupaten Dompu NTB tahun 2024 Dok.Bidikinfonews


Dompu_NTB_Bidikinfonew.com -  Meskipun masih adanya berbagai tantangan, pemerintah terus berupaya mewujudkan pencapaian target penurunan kemiskinan. Badan penanganan pembangunan Daerah dan Litbang Kabupaten Dompu mengelar rapat kordinasi bersama tim  TKPKD Tahun 2024.



Sesui Surat keputusan Bupati Dompu Nomor: 050/54/ Bappeda dan Litbang/2024. Rapat koordinasi yang di gelar tepat di aula Aula Kantor Bappeda dan Litbang Kabupaten Dompu NTB Senin (06/mei/2024), dihadiri oleh Kepala BAPPEDA dan Litbang Dompu selaku Sekertaris Tim Percepatan Penanggulangan Kemiskinan, kemudian di ikuti oleh sejumlah OPD terkait.



Baca juga:bupati dompu kembali lantik 30 pejabat



Dalam rapat tersebut, Wakil Bupati Dompu H. Syahrul Parsan selaku Ketua Tim melalui Sekertaris Tim H. Gaziamansyuri M. Ap  mengungkapkan bahwa dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah telah melakukan berbagai upaya penanggulangan kemiskinan. 



Di antaranya melalui perluasan bantuan sosial, inovasi program peningkatan pendapatan melalui kebijakan pasar tenaga kerja, mobilisasi perlindungan sosial pada masa Pandemi Covid-19, serta mempertahankan angka kemiskinan agar penghapusan Kemiskinan Ekstrim (P3KE).

Foto Sejumlah OPD terkait Saat Mengikuti Rapat Kordinasi Penanggulangan Kemiskinan Ekstrim 


Lebih lanjut Sekertaris Tim menegaskan tiga strategi pokok untuk mencapai target penurunan angka kemiskinan menjadi 7,5 persen dan kemiskinan ekstrem menjadi nol persen di tahun 2024.




 Pasang iklan Disini:



“Yang pertama, pemerintah daerah harus terus memperbaiki pensasaran untuk menjangkau keluarga miskin yang belum menerima program bantuan sosial maupun jaminan sosial, dengan merujuk pada Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang terus dipadankan,” printahnya.


 


Yang kedua, kata sekertaris terus lakukan intervensi khusus untuk program bantuan sosial, jaminan sosial, dan pemberdayaan ekonomi di wilayah kantong-kantong kemiskinan maupun wilayah dengan tingkat kemiskinan tinggi seperti di sudut daerah terpencil.


 


”Kemudian yang ketiga, penyaluran program tambahan selain program reguler seperti Bantuan Beras dan BLT yang dapat menjadi upaya khusus untuk mempercepat penurunan kemiskinan,” instruksinya.


 


Selain ketiga strategi tersebut, Sekertaris juga mengarahkan para OPD terkait agar memastikan ketepatan jumlah dan waktu penyaluran program, serta mengedepankan kelompok rentan seperti lansia tunggal, penyandang disabilitas, pekerja migran, dan perempuan kepala keluarga.


 


“Untuk itu, kita harus  lebih mempererat kembali koordinasi antar lembaga untuk memastikan komplementaritas program, serta memastikan jalannya program kerja yang dijalankan,” tuturnya.


 


Pihaknya juga menekankan kepada jajaran OPD terkait agar penyaluran bantuan sosial dapat segera direalisasikan dan tersampaikan. Hal ini untuk memastikan dampak penyaluran bansos terpantau dalam Survei Sosial Ekonomi (SUSENAS) yang dilaksanakan Badan Pusat Statistik pada bulan Maret 2024.

Suasana Rapat Kordinasi Penanggulangan Kemiskinan Ekstrim Daerah Kabupaten Dompu NTB 

"Penghapusan Kemiskinan ekstrim telah menjadi fokus pemerintah sebagai amanat dalam tujuan pembangunan berkelanjutan (SUSTAINABLE DEVELOPMENT) Sesui arahan Presiden pada rapat terbatas tanggal 4 Maret 2020 mengintruksikan menjadi O% pada tahun 2024,"ungkapnya 




Menindaklanjuti dengan keluarnya instruksi Presiden (INPRES) Nomor 4 tahun 2022 tentang percepatan penghapusan Kemiskinan ekstrim. Menurut Bank Dunia orang yang dikatakan miskin ekstrim jika daya belinya berada dibawah Rp.11.941 perhari.



Disamping itu juga kemiskinan kemiskinan juga adalah kondisi ketidak kemampuan dalam memenuhi kebutuhan makanan, Air Minum Bersih, Sanitasi layak kesehatan, Tempat tinggal, Pendidikan, dan Akses Informasi yang tidak hanya terbatas pada pendapatan, Tapi juga akses pada layanan Sosial.($).