![]() |
Foto Suasana Jumpa pers di Polres Dompu |
Dompu, NTB_Bidikinfonewscom,- Kepolisian Resort, (polres) Dompu, Propinsi NTB, dari waktu ke waktu terus gencar melakukan Upaya Pengamanan yang handal dan terukur, dalam menciptakan kondisi Keamanan dan ketertiban di wilayah bumi nggahi rawi Pahu.
Implementasi dari tindakan pengamanan tersebut diktualisasikan dalami Operasi Pekat, dengan syarat penindakan yang lebih humanis, melalui penggalangan keamanan berupa Pemasangan Spanduk dan Baliho, dan langkah - langkah penindakan secara preventif (pencegahan) berupa Patroli Rutin dan penegakan Hukum.
Baca Juga:rumah potong diduga illegal milik oknum
Operasi Pekat yang dilaksanakan sejak 5 April sampai 14 mei 2025, kepolisian Resort Dompu, berhasil mengungkap sedikitnya enam kasus tindak pidana Premanisme yang terjadi di wilayah hukum polres Dompu.
Pernyataan itu, di ungkapkan secara Terbuka oleh Kapolres Dompu, AKBP Sodikin Fahrojin SIK, yang didampingi Kabag OPS AKP Sudirman, Kasat Reskrim Polres Dompu, AKP Ramli, SH dalam Press Rilis yang digelar di depan gedung Reskrim unit tipiter pada Jum at 16 Mei 2025 .
Dalam Press rilis itu, Sodikin Fahrojin SIK, mengatakan Pihak nya berhasil mengungkap 6 (Enam) kasus tindak Pidana Premanisme, di enam lokasi berbeda.
"Dalam rentan waktu selama 14 hari, kami ungkap enam kasus, pidana Premanisme, ,," katan dia.
Simak Videonya di bawah ini 👇 👇 👇
Sodikin Fahrojin menambahkan Enam kasus yang berhasil diungkap tersebut , tekhnis penindakan nya dilakukan berdasarkan tingkat, kejahatan yang dilakukan oleh para pelaku kejahatan, sehingga dari Enang kasus itu, Empat kasus diantara nya dilakukan pembinaan (Restorasi Justice), sementara 2 kasus sisanya dilakukan penyidikan lebih lanjut.
"Empat kasusnya kami lakukan upaya pembinaan, sementara 2 kasus nya kami lanjutkan ke tingkat penyidikan". Tambah dia".
Lebih jauh, Kapolres Dompu menjelaskan, Dua kasus yang dilanjutkan ke tahap penyidikan, yaitu kasus penganiayaan, yang dilakukan oleh terduga inisial K terhadap korban yang bernama Mus Mulyadin. Sementara untuk lokasi TKP tepat di jalan ekonomi sodoro sokaraja Kecamatan kempo Kabupaten Dompu.
"Pada kasus ini, terduga pelaku K, kita kenakan pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun kurungan penjara, Adapun barang bukti yang kami amankan yaitu berupa satu (1) bila parang bersama satu unit sepeda motor jenis Yamaha Vixion Jumbo,".
Sementara tersangka inisial Mrs yang diduga melakukan penganiayaan terhadap korban atas nama Joko yurodihardjo, dengan motif terduga pelaku tidak terima perkataan_perkataan korban yang menuduh tersangka melakukan pencurian di toko korban yang beralamat beralamat di Polo Kelurahan kadai 1 Kecamatan Waja.
Pasang iklan di Sini:
"Atas perbuatan tindak pidana yang dilakukan oleh terduga pelaku inisial Mrs, Kami kenakan pasal 351 ayat 2 KUHP.".
Pada kesempatan ini juga pihak Kapolres mengatakan, langkah langkah berikut di ambil guna mencegah terjadinya perihal kejahatan melawan hukum di wilayah hukum polres Dompu.
"Kami bersama jajaran anggota melakukan tindakan preventif dengan cara melakukan sosialisasi dan patroli di semua wilayah hukum polres Dompu, Selain itu, kami juga melakukan penggalangan dengan cara memasang baliho_baliho di beberapa lokasi wilayah sekitar."Tutupnya. (fhen).