Rumah Potong Diduga Illegal Milik Oknum Anggota DPRD Ramai Diperbincangkan, Dinas Peternakan Didesak Bertindak Tegas

Kategori Berita

Senin, 2 Juni 2025

.

Rumah Potong Diduga Illegal Milik Oknum Anggota DPRD Ramai Diperbincangkan, Dinas Peternakan Didesak Bertindak Tegas

15 Mei 2025
 Ilustrasi Google 


BIMA,NTB_Bidikinfonews.com – Sejumlah rumah potong hewan (RPH) di Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima, diduga beroperasi secara ilegal tanpa izin resmi. Salah satunya bahkan disebut milik seorang oknum anggota DPRD berinisial K, yang kini menjadi sorotan warga.


Praktik pemotongan hewan di lokasi-lokasi tanpa izin ini menuai keresahan masyarakat. Selain persoalan legalitas, warga mengeluhkan dampak lingkungan seperti bau tak sedap dan potensi penyebaran penyakit dari limbah pemotongan yang tidak ditangani sesuai standar.


Baca Juga:pembukaan mtq desa rada camat bolo rada


"Baunya menyengat setiap hari. Lokasinya juga dekat pemukiman. Ini sudah meresahkan," ujar salah seorang aktivis Peduli lingkungan di Kecamatan Bolo yang meminta identitasnya dirahasiakan, Sabtu (10/5/2025).


Desakan pun mengalir ke Dinas Peternakan Kabupaten Bima agar segera turun tangan. Masyarakat berharap tidak ada perlakuan istimewa, termasuk terhadap oknum pejabat yang terlibat.


“Kami tidak peduli siapa pemiliknya. Kalau ilegal, ya harus ditindak. Jangan tunggu ada penyakit hewan menular ke manusia baru bertindak,” tegas tokoh masyarakat Kecamatan Bolo.


Dinas Peternakan Bima Akan Tertibkan Pemotongan Ternak Ilegal di Kecamatan Bolo


Pasang iklan di Sini:

 Dinas Peternakan Kabupaten Bima akan menindak tegas aktivitas pemotongan ternak ilegal yang masih terjadi di wilayah Kecamatan Bolo. Plt Kepala Dinas Peternakan Drh Joko Agus Guyanto menyatakan bahwa pihaknya bersama dinas terkait akan melakukan sidak ke sejumlah lokasi yang diduga tidak memiliki izin resmi pada hari Senin, 19 Mei 2025.


Saat dikonfirmasi via telepon pada Kamis, 15 Mei 2025, Kepala Dinas menjelaskan bahwa pengecekan akan dilakukan langsung di lapangan bersama instansi terkait.


"Kami akan cek langsung lokasi-lokasi yang diduga ilegal di Kecamatan Bolo. Selain itu, kami juga akan koordinasi dengan Dinas Perizinan untuk memastikan legalitas usaha pemotongan tersebut," ujarnya.


Apabila ditemukan aktivitas pemotongan yang melanggar aturan, maka pihaknya akan menegaskan agar seluruh proses pemotongan ternak dilakukan di Rumah Potong Hewan (RPH) resmi yang telah disediakan pemerintah di Kecamatan Bolo.


Menurutnya, penertiban serupa sebenarnya sudah pernah dilakukan sebelumnya, namun para pelaku pemotongan ternak masih tetap beroperasi secara mandiri dengan berbagai alasan.


“Kami berharap semua pihak mematuhi aturan yang ada demi menjamin kebersihan, kesehatan, dan keamanan daging yang dikonsumsi masyarakat,” tegasnya.(Tem).