![]() |
Foto Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). |
Bima,NTB_Bidikinfonews.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bima telah mengembalikan sisa penggunaan dana hibah Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024 ke rekening Kas Pemerintah Daerah Kabupaten Bima. Jumlah sisa anggaran yang dikembalikan sebesar Rp1.004.681.403 (satu miliar empat juta enam ratus delapan puluh satu ribu empat ratus tiga rupiah).
Ketua Bawaslu Kabupaten Bima, Junaidin, S.Pd., MH., menjelaskan bahwa pengembalian dana tersebut dilakukan setelah semua tahapan pengawasan dan penyusunan laporan penyelenggaraan pengawasan Pilkada selesai dilaksanakan.
Baca Juga:tim sar berhasil evakuasi jenazah
“Kami mendistribusikan pengembalian anggaran itu pada tanggal 27 Maret 2025 melalui rekening kas daerah,” ungkapnya.
Joe, sapaan akrabnya, menyebut bahwa pihaknya telah menyampaikan permohonan kepada Bupati dan Wakil Bupati Bima agar dana yang dikembalikan tersebut dapat dialokasikan kembali untuk kebutuhan Bawaslu, khususnya pembangunan kantor sekretariat.
“Kami telah bersilaturahmi dan juga menyurati langsung Pak Bupati agar dana yang kami kembalikan itu bisa dialokasikan kembali untuk pembangunan kantor kami,” pintanya.
Pasang iklan di Sini:
Ia menegaskan bahwa permintaan tersebut sangat beralasan. Saat ini, Bawaslu Kabupaten Bima masih menempati bangunan sewaan milik perorangan yang dinilai tidak representatif.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Bima juga telah menghibahkan lahan kepada Bawaslu untuk pembangunan kantor baru.
“Kantor kami sekarang sangat sempit. Hemat saya, akan sangat membantu jika Bupati membijaki anggaran yang kami kembalikan ini dialokasikan kembali untuk pembangunan kantor kami,” tandasnya.(*).