Proyek Revitalisasi di Tiga Sekolah Dinilai Langgar Regulasi, Kuat Dugaan di Pihak Ke_Tigakan -->

Kategori Berita


.

Proyek Revitalisasi di Tiga Sekolah Dinilai Langgar Regulasi, Kuat Dugaan di Pihak Ke_Tigakan

12 Sep 2025
Dok, Bidik, Beberapa Kondisi Pekerjaan Proyek Revitalisasi di Tiga Lokasi Sekolah di Pihak ke tiga kan.

Dompu, NTB_Bidikinfonews.com - Diduga proyek pembangunan ruang gedung dan rehab kelas di beberapa Sekolah yang ada di kabupaten Dompu tahun 2025 dinilai melanggar regulasi dalam tahapan pelaksanaan yang dilakukan.


Perihal dugaan yang terjadi saat ini diketahui, setelah di ungkap oleh beberapa narasumber yang ada di beberapa lokasi sekolah antara lain SMA 2 Dompu, SMA 1 Manggelewa  dan SMA 2 Kilo.


Baca juga:perihal dugaan kasus bantuan dana pip


Beberapa narasumber yang di temui oleh media di lokasi proyek sekita mengungkapkan, di mana pada pelaksanaan proyek revitalisasi yang dilakukan seperti di SMA 2 Dompu yang mengunakan anggaran APBN senilai 1.434.624.000 rupiah  diduga kuat jika pelaksanaan tersebut melanggar aturan, dimana proyek tersebut di pihak ke tiga kan. Sementara dalam aturan yang di tentukan, proyek revitalisasi tersebut dilaksanakan dengan cara swakelola. 


"Adanya dugaan yang terjadi, jujur saja kami sempat kaget dan bertanya tanya, Lo ko bisa begitu yaa..? Oleh kami bersama beberapa orang di sekolah mencari tau perihal kepastian dugaan tersebut dengan cara diam diam, kemudian di ketahuilah kebenaran yang terjadi nya oleh kami,"Ungkap beberapa Narasumber di tiga sekolah terkait diantaranya F dan J Selasa (09/09/25).


Tak hanya itu, berdasarkan hasil investigasi media ini  di tiga lokasi sekolah tersebut juga terungkap,  jika proyek swakelola yang di pihak ke tiga kan itu memang terbukti adanya dan melanggar juknis yang ditentukan dalam pelaksanaanya.

 

"Proyek sekolah ini bukan di swakelola oleh sekolah melainkan di kerjakan dengan cara di  pihak ke tiga kan, yang saya ketahui Pelaksana atau kontraktornya sala satu oknum ASN inisial S, itu yang kami ketahui, Informasi kami ketahui juga jika S kerjakan bukan satu sekolah saja, Namun di dua lokasi sekolah lain juga ia kerjakan, itu yang kami ketahui,"Ungkapnya J.


Perihal diketahui tak hanya menyeret nama pihak kepala sekolah, namun diduga yang juga ikut terlibat diketahui pada hal ini ada  beberapa pihak oknum tertentu, mulai dari pihak oknum di tingkat dinas, Pihak tim yang ditugaskan sebagai pengawas lapangan sekolah hingga kontraktor terkait.


Dugaan proyek revitalisasi tersebut terjadi memicu pertanyaan besar  publik saat ini, proyek tersebut memiliki anggota tim pengawasan dan lainnya yang memiliki tugas dan fungsi mengontrol proses pelaksanaan proyek yang dilaksanakan, Namun anehnya dugaan tersebut masih saja terjadi. 


Aroma adanya pelanggaran aturan (regulasi) dalam proses pelaksanaan proyek revitalisasi itu, diduga secara sengaja di lakukan oleh ketiga pihak oknum terkait guna memenuhi kepentingan pribadi serta kelompok para pihak terkait untuk memperkaya diri.


Padahal dalam aturan dan tata tertib proyek revitalisasi tahun 2025 di Indonesia secara umum diatur dalam Petunjuk Teknis (Juknis) dan Panduan Pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), khususnya oleh direktur untuk jenjang pendidikan terkait. 


Dalam proses atau tata tertib mencakup persyaratan penerimaan bantuan, prosedur pelaksanaan, struktur tim kerja, mekanisme pengawasan dan pelaporan, serta penyelesaian masalah, yang bertujuan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran serta peningkatan kualitas sarana dan prasarana pendidikan secara nasional yang semestinya menjadi pedoman dilakukan bagi semua sekolah penerima manfaat tersebut.


Dasar Hukum: Pelaksanaan program diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan peraturan turunannya seperti Peraturan Pemerintah tentang Pendanaan Pendidikan. 2. Peraturan Teknis: Dokumen kunci adalah Juknis yang menetapkan detail teknis pelaksanaan program revitalisasi, termasuk kriteria sasaran, jenis menu revitalisasi (rehabilitasi atau pembangunan), dan proses pelaksanaan. 3. Mekanisme Swakelola:


Program revitalisasi banyak menggunakan mekanisme swakelola, yang melibatkan partisipasi aktif masyarakat dan panitia di tingkat satuan pendidikan. 


Tata Tertib Pelaksanaan

1. Pemenuhan Kriteria Sasaran: Satuan pendidikan harus memenuhi kriteria seperti memiliki NPSN, mengisi Dapodik, dan memiliki lahan yang tidak dalam sengketa serta status kepemilikan yang jelas. 

2. Pembentukan Tim Kerja:

Dibentuk Panitia Pembangunan (P2SP) dan Tim Teknis (Perencana dan Pengawas) untuk mengelola program, memastikan pelaksanaan sesuai prosedur. 

3. Perencanaan dan Pelaksanaan:

Proses perencanaan harus sesuai dengan gambar dan persyaratan teknis. Pelaksanaan melibatkan pemilihan dan penetapan jumlah pekerja sesuai kualifikasi. Menggunakan dana bantuan sesuai jenis dan volume yang diterima. 

4. Pengawasan dan Pelaporan:

Dilakukan monitoring internal terhadap progres dan penggunaan dana. Tim teknis dan panitia harus melaporkan hasil pekerjaan dan penggunaan dana sesuai panduan. Melakukan pengelolaan aset sesuai peraturan yang berlaku. 

5. Penyelesaian Masalah dan Sanksi:

Adanya mekanisme pengaduan dan penyelesaian masalah yang timbul selama pelaksanaan. Tindakan sanksi diterapkan bagi pihak yang melanggar aturan atau melakukan penyalahgunaan dana. 


Pihak mereka mempertanyakan, Kira kira apa dampak serta sangsi hukum bagi para oknum yang diduga met pihak ke tiga kan proyek revitalisasi yang ada, baik itu pihak sekolah dinas maupun oknum pengusaha terkait diduga terlibat pada perihal tersebut....?



Tahu tidak berapa jedah waktu berakhirnya pekerjaan proyek revitalisasi yang ditentukan dalam pelaksanaanya, karena informasi didapatkan dilapangan dalam kurun waktu 2 setengah bulan itu, semua pekerjaan nya harus mencapai 95 porsen selesai. 


Pasang iklan disini:


Sementara pada kondisi ril nya dilapangan, pelaksanaan proyek yang dilakukan di beberapa sekolah yang ada rata rata kondisi pekerjaan ada pada 25, 30 dan 35 porsen terlaksana. 


Dengan jangka waktu 150 hari dan kini tersisa (2) dua setengah bulan ini, kualitas dan spesifikasi kelayakan pada pelaksanaannya diduga diragukan kualitas dan standar hasil yang optimal, karena proses pelaksanaannya di haruskan capai target waktu yang di tentukan. 


Menanggapi perihal dugaan yang terjadi, Pihak Kepala Sekolah SMA 2 Kilo, SMA 2 Dompu dan SMA 1 Manggelewa yang di datangi di sekolah guna mendapatkan tanggapan terkait perihal tersebut, kini belum bisa ditemui karena tidak ada di lokasi sekolahnya.


Tidak berhenti di situ, media ini akan tetap berusaha melakukan konfirmasi di beberapa pihak terkait guna mendapatkan pernyataan kebenaran atau tidak nya atas perihal terkait. (f).