Proyek Revitalisasi, Kepala Yayasan SLB Woja Diduga Kuat Bohongi Publik, Tim Panitia "P2SP" Tidak Dilibatkan Regulasi di Langgar -->

Kategori Berita


.

Proyek Revitalisasi, Kepala Yayasan SLB Woja Diduga Kuat Bohongi Publik, Tim Panitia "P2SP" Tidak Dilibatkan Regulasi di Langgar

31 Okt 2025
Foto Alfaris dan Lokasi Yayasan SLB Woja Dompu 

Dompu, NTB — Bidikinfonews.com _Proyek revitalisasi Sekolah Luar Biasa (SLB) Trisullah Skill yang berlokasi di Desa Matua, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, kembali menuai sorotan. Selain diduga melanggar regulasi, pimpinan Yayasan SLB Trisullah Skill juga diduga kuat melakukan kebohongan publik terkait pelaksanaan proyek tersebut.


Dugaan tersebut muncul setelah pernyataan pihak yayasan yang disampaikan melalui salah satu media online di Dompu, di mana ia mengklaim bahwa seluruh proses pembangunan telah mengacu pada aturan dan spesifikasi teknis dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia.


Baca juga:proyek revitalisasi senilai rp17 miliar


"Kami berkomitmen melaksanakan pekerjaan ini sesuai regulasi dan prinsip akuntabilitas. Semua proses berjalan transparan dan terukur agar hasilnya optimal serta bermanfaat bagi peserta didik,” ujar pihak yayasan dalam pemberitaan tersebut.


Namun, kondisi di lapangan justru menunjukkan hal sebaliknya. Berdasarkan temuan dan keterangan dari sejumlah warga serta panitia pelaksana yang dibentuk sebelumnya, proses pekerjaan proyek tersebut dinilai tidak transparan dan banyak kejanggalan.


Beberapa tim panitia pelaksana yang seharusnya dilibatkan dalam pengawasan dan pelaksanaan proyek, mengaku tidak pernah diikutsertakan. Selain itu, material yang digunakan juga diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.


“Pernyataan pimpinan yayasan itu tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Dugaan pelanggaran terlihat jelas baik secara kasat mata maupun berdasarkan aturan yang berlaku,” ungkap Alfaris, didampingi sejumlah warga dan pemuda setempat. Jumaat sore (31/10/25).


Sejumlah pemuda desa Matua didampingi saudari Alfaris pada media ini mengatakan, bahwa mereka menyoroti adanya indikasi pelanggaran terhadap ketentuan pelaksanaan program revitalisasi sekolah yang semestinya dilakukan secara swakelola dengan melibatkan masyarakat dan panitia di tingkat satuan pendidikan, bukan pihak ketiga atau semacamnya.


"Program revitalisasi adalah kebijakan pemerintah untuk peningkatan sarana dan prasarana pendidikan nasional. Namun, pelaksanaannya di lapangan justru terindikasi diselewengkan. Tim panitia yang dibentuk sebelumnya tidak dilibatkan sama sekali, padahal itu merupakan kewajiban,” tegasnya.


Sementara dasar hukum dan Ketentuan Teknis pelaksanaan program revitalisasi pendidikan diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, serta peraturan turunannya mengenai pendanaan pendidikan.


"Petunjuk Teknis (Juknis) program ini mengatur secara rinci tentang mekanisme pelaksanaan, mulai dari kriteria sasaran, jenis kegiatan (rehabilitasi atau pembangunan), hingga mekanisme pengawasan dan pelaporan.


Secara garis besar, tata tertib pelaksanaan meliputi:


1. Pemenuhan Kriteria Sasaran: Sekolah penerima bantuan wajib memiliki NPSN, mengisi Dapodik, serta memiliki lahan sah tanpa sengketa.


2. Pembentukan Tim Kerja: Harus ada Panitia Pembangunan Sekolah (P2SP) dan Tim Teknis yang bertugas mengelola, mengawasi, dan melaporkan proses pekerjaan.


3. Perencanaan dan Pelaksanaan: Harus sesuai gambar teknis dan volume pekerjaan yang telah ditetapkan.


4. Pengawasan dan Pelaporan: Tim wajib melakukan monitoring internal dan menyampaikan laporan penggunaan dana secara berkala.


5. Penyelesaian Masalah dan Sanksi: Adanya mekanisme pengaduan dan penerapan sanksi bagi pihak yang melanggar atau menyalahgunakan dana.


Dugaan Pelanggaran dan Potensi Sanksi


Jika terbukti proyek tersebut dilaksanakan dengan melanggar ketentuan, maka sanksi tegas dapat diterapkan, mulai dari sanksi administrasi hingga pidana bagi pihak yang terbukti menyalahgunakan kewenangan atau dana bantuan pemerintah.


"Pada perihal itu, kami akan mengambil langkah hukum dan melaporkan secara hukum dugaan yang terjadi, Karema kami paham semua jelas ada sanksinya. Tinggal bagaimana penegak hukum menindaklanjuti dan menegakkan aturan tersebut,".


Selain itu, berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, waktu pelaksanaan proyek ditetapkan selama 120 hari kerja dengan target penyelesaian 95 persen dalam kurun waktu dua bulan. Namun hingga kini, progres pembangunan baru mencapai sekitar 55 persen lebih kurang.


"Melihat kondisi di lapangan, tidak mungkin progresnya bisa mencapai 95 persen dalam waktu yang tersisa. Meski terpenuhi, tetapi Kualitas dan spesifikasi pekerjaan pun sangat diragukan,".


Proyek revitalisasi yang seharusnya menjadi upaya pemerintah dalam meningkatkan mutu pendidikan, kini justru terancam mencoreng nama baik program nasional akibat dugaan penyimpangan yang terjadi di tingkat pelaksana. 


Sampai berita ini di siarkan, Beberapa Pihak pemerintah dan dinas terkait belum bisa di temui, Namun pihak media ini akan terus berupaya menemui nya guna mendapatkan perimbangan pemberitaan yang diduga terjadi tingkat lapangan.(f).