![]() |
Foto TKW asal Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat |
Dompu,NTB_Bidikinfonews - Sebuah video yang diunggah oleh akun Facebook “Dewy Fitrya Putry” menjadi perhatian publik setelah memperlihatkan kondisi memprihatinkan seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, yang memohon untuk segera dipulangkan dari Dubai, Uni Emirat Arab.
Dalam video berdurasi sekitar dua menit itu, terlihat seorang perempuan bernama Nurhayati, warga Kelurahan Monta Baru, Kecamatan Woja, menangis sambil meminta bantuan kepada pemerintah daerah agar segera memulangkannya. Ia mengaku telah bekerja di Dubai selama lebih dari satu tahun, namun dua bulan terakhir kesehatannya menurun drastis akibat menderita kolesterol tinggi, asam urat, dan rematik.
Baca juga:kecewa laporan kasus dugaan
Tampak dalam rekaman, kedua kakinya diikat karena rasa sakit yang tak tertahankan. Meski dalam kondisi lemah, pihak perusahaan tempatnya bekerja disebut tetap memaksanya untuk bekerja.
"Saya minta bantuan ke Bupati Dompu, ke Gubernur NTB. Tolong keluarkan saya dari kantor di Dubai ini. Saya sakit, tidak bisa berjalan. Kaki ini diikat karena tidak tahan sakit,” ujar Nurhayati dalam video yang diunggah pada Jumat, 10 Oktober 2025, sekitar pukul 17.00 WITA.
Nurhayati juga mengungkapkan bahwa hampir setiap malam dirinya menangis menahan sakit, namun tak berani melapor karena takut mendapat perlakuan buruk dari pihak perusahaan.
"Saya tidak berani memberitahukan ini. Kalau saya sembuh, saya mau kembali ke sana, tapi tolong bantu saya dulu. Jangan sampai saya binasa di negeri orang,” katanya lirih.
Permintaan Nurhayati untuk pulang tidak mudah. Ia dihadapkan pada tuntutan denda sebesar Rp70 juta apabila ingin mengakhiri kontrak kerja lebih awal. Praktik semacam ini kerap terjadi pada pekerja migran yang diberangkatkan melalui jalur tidak resmi atau tanpa perlindungan hukum yang memadai.
Kasus serupa pernah dialami Tarini, TKW asal Brebes, yang diancam harus membayar Rp30 juta saat ingin pulang dari Oman. Situasi ini menunjukkan lemahnya perlindungan bagi pekerja migran yang berangkat tanpa prosedur resmi, sehingga rawan dieksploitasi.
Pemerintah Indonesia sebelumnya telah memberlakukan moratorium pengiriman TKI sektor rumah tangga ke sejumlah negara Timur Tengah, termasuk Arab Saudi, untuk mencegah kekerasan dan pelanggaran hak asasi manusia.
Namun, wacana pembukaan kembali penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke negara-negara tersebut kembali mencuat. Presiden Prabowo Subianto dikabarkan telah menyetujui rencana tersebut, meski pencabutan moratorium masih ditunda hingga sistem perlindungan dinilai benar-benar siap.
Pasang iklan di Sini:
Dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) disebutkan bahwa pihak yang memberangkatkan pekerja secara ilegal dapat dijerat hukuman hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp15 miliar.
Meski begitu, penanganan kasus seperti yang dialami Nurhayati seringkali terkendala oleh minimnya bukti, lokasi kerja di luar negeri, serta koordinasi antar lembaga terkait.
Nurhayati kini berharap Bupati Dompu dan Gubernur NTB dapat segera mengambil langkah konkret untuk memfasilitasi kepulangannya. Ia tak ingin menjadi korban berikutnya dari praktik penempatan pekerja migran yang tidak sesuai prosedur.
"Saya hanya ingin pulang. Tubuh saya sudah tidak kuat lagi bekerja. Tolong bantu saya kembali ke Indonesia,” pintanya penuh harap. (tim).