Dugaan PHK Sepihak Ahmadin Terus Bergulir, Kepala Bank NTB Cabang Dompu Kini Buka Suara, Akui Adanya Surat Pengunduran Diri -->
✕

Kategori Berita


.

Dugaan PHK Sepihak Ahmadin Terus Bergulir, Kepala Bank NTB Cabang Dompu Kini Buka Suara, Akui Adanya Surat Pengunduran Diri

bidikinfonews
22 Okt 2026

 

Foto Kepala Bank NTB Cabang Saat Ditemui Oleh  Sejumlah Media di Ruang Kerjanya.


Bidikinfonews.com | Dompu NTB - Kepala Bank NTB Cabang Dompu, Wawan Supriadin, S.H., buka suara soal dugaan PHK sepihak terhadap Ahmadin, dengan sorotan pada surat pengunduran diri dan dugaan pemblokiran rekening.

Dalam keterangannya, Kepala Bank NTB Cabang Dompu Wawan  menjelaskan bahwa pihaknya pernah memberikan pembinaan kepada pegawai, khususnya yang berkaitan dengan persoalan kedisiplinan dan kehadiran.


Baca Juga:phk sepihak diduga kuat disengaja


Ia juga menyinggung adanya perjanjian kerja sama dengan perusahaan yang menjadi bagian dari persoalan tersebut. Menurut penjelasannya, keputusan yang berkaitan dengan Ahmadin disebut telah dikeluarkan sebelumnya.


Pihaknya mengaku sempat berupaya menelusuri kembali persoalan tersebut dengan menghubungi perusahaan terkait, tetapi keputusan yang telah diterbitkan disebut tidak dapat diubah begitu saja.


"Memang keputusan itu sudah dikeluarkan dan tidak bisa lagi, Sementara terkait surat undur diri tersebut, kami akan memeriksanya kembali semua dokumen nya,"terang Wawan Supriadin S.H saat di temui oleh sejumlah awak media kamis (22/10/26).


Kepala Bank NTB Cabang Dompu juga menyinggung pembinaan terhadap pegawai agar memahami ketentuan yang berlaku dalam hubungan kerja. Ia menjelaskan bahwa persoalan kedisiplinan, termasuk kehadiran, perlu dilihat berdasarkan ketentuan serta perjanjian kerja yang mengikat para pihak.


Namun, untuk memastikan apakah pembinaan tersebut diberikan secara khusus kepada Ahmadin, bagaimana kronologi ketidakhadirannya, dan ketentuan apa yang menjadi dasar keputusan pemberhentian, diperlukan penjelasan lebih lanjut dari pihak terkait.


Persoalan ini menjadi penting karena Ahmadin sebelumnya mengaku hanya menerima satu kali surat peringatan sebelum diberhentikan dari pekerjaannya.


Ahmadin juga membantah tuduhan meninggalkan tugas selama tiga hari. Menurut pengakuannya, ia hanya tidak masuk kerja selama satu hari.


Dalam keterangannya, Wawan mengaku tidak mengetahui langsung proses penerbitan surat pengunduran diri Ahmadin saat surat tersebut dibuat. Menurutnya, informasi awal yang ia terima, Ahmadin disebut mengajukan sendiri permohonan pengunduran diri.


Namun, beberapa hari setelah kejadian, Ahmadin menyampaikan langsung kepada Wawan bahwa dirinya telah diberhentikan dengan cara diminta menandatangani surat tersebut.


Mendengar hal itu, Wawan mengaku segera menghubungi pihak Bank NTB Cabang Manggelewa untuk memastikan dan mencari tahu alasan berakhirnya hubungan kerja Ahmadin.


Dari laporan riwayat kepegawaian yang ia terima, Ahmadin pernah diberikan surat peringatan pertama (SP1) terkait dugaan meninggalkan tugas selama kurang lebih dua hari serta beberapa alasan lain.


Hal ini berbeda dengan keterangan Ahmadin yang mengaku hanya menerima satu kali surat peringatan dan membantah tuduhan meninggalkan tugas selama tiga hari.


Perbedaan ini menurut Wawan perlu diperjelas melalui dokumen kehadiran, surat peringatan, dan ketentuan yang berlaku dalam perjanjian kerja. 

Terkait surat pengunduran diri, Wawan menjelaskan pihaknya memandang surat tersebut sebagai upaya agar karyawan tetap dapat mengurus hak-haknya, seperti manfaat BPJS Ketenagakerjaan dan surat keterangan pengalaman kerja. 


Menurutnya, apabila surat pemecatan diterbitkan, dikhawatirkan karyawan tidak memperoleh manfaat tersebut.


Namun, penjelasan itu menurut redaksi perlu dipastikan kembali karena surat pengunduran diri harus benar-benar lahir dari kehendak pekerja, bukan sekadar pilihan administratif perusahaan.


Pasang iklan disini:


Wawan juga mengaku telah melakukan rapat internal dan pembinaan kepada pegawai agar bekerja sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku.


Sementara itu, terkait rekening milik Ahmadin, Wawan menyatakan setelah dicek, tidak ditemukan adanya pemblokiran rekening oleh pihak Bank NTB.


Ahmadin sebelumnya mengaku telah melaporkan persoalannya kepada Ombudsman Republik Indonesia dan berharap persoalan itu ditindaklanjuti.


Dugaan yang terjadi kini menjadi perhatian publik yang ada berharap dugaan kasus yang terjadi dapat diselesaikan secara transparan, sesuai prosedur, dan tanpa mengabaikan hak pekerja maupun hak perusahaan.


Sampai berita ini di publikasikan, pihak perusahan dan juga pihak terkait lainnya belum bisa di temui dan di ambil keterangannya terkait perihal dugan tersebut. 


Namun media ini akan terus berupaya untuk menemui dan menghubunginya beberapa pihak terkait guna mendapatkan tanggapan perimbangan pemberitaan. (f/redaksi).