| Masa Aksi Didepan Polres Dompu |
Kabupaten Dompu, BidikInfoNews.com - Desak pihak kepolisian agar Aktor pemeran Video viral ditetapkan sebagai tersangka, Belasan massa yang tergabung dalam Kesatuan Masyarakat Dompu (KMD) menggelar aksi Demonstrasi di depan Kantor Kepolisian Polres Dompu, pada Kamis (28/1/21).
Pantauwan langsung media ini. Massa mendesak Kapolres Dompu agar segera menetapkan tersangka terhadap aktris yang menjadi aktor dalam video yang berdurasi 1 menit 30 detik itu, terjadi di ruang isolasi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dompu yang kini sedang viral diperbincangkan dikalangan masyarakat awam.
Baca Juga:Bhabinkamtibmas desa riwo pembersihan
Aksi Demo hampir ricuh ketika massa dihadang oleh barisan pengamanan Kepolisian Polres Dompu saat mereka hendak memaksa masuk untuk menemui Kapolres.
Massa aksi ingin menemui Kapolres Dompu guna meminta penjelasan terkait status aktor pemeran video mesum yang hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka oleh Polisi.
| Suasana Masa Aksi Didepan Polres Dompu |
"Mengapa pihak Kepolisian hanya fokus pada penyebar video saja, sementara tidak melakukan penindakan terhadap dua orang pelaku yang melakukan perbuatan amoral di dalamnya, padahal oknum pemain yang lelaki ini sudah keluar dari tempat isolasi dan bahkan sudah dilakukan pemeriksaan, lalu Kenapa belum juga ditetapkan sebagai tersangka" Ungkap Ajunnarfied selaku Humas KMD lewat orasinya.
Menurut mereka, tindakan oknum pelaku berinisial F dan N telah merusak entitas orang-orang Dompu yang terkenal dengan menjunjung tinggi nilai-nilai etika, norma serta agama. Kejadian tersebut sangat merusak dan mencoreng marwah orang-orang Dompu. Dari itu perlu ditindaklanjuti agar tindakan amoral di Dana "Nggahi Rawi Pahu" tidak terulang kembali.
Namun, kenyataan menurut Koordinator Lapangan (Korlap) Adhy M. Y, Hari ini hukum tidak lagi ditegakkan oleh aparatur negara.
"Ini merupakan kekecewaan yang kami rasakan sebagai masyarakat. Dimanakah wajah hukum yang berkeadilan? Dimana hukum yang berasas keadilan? Dimanakah norma-norma tatanan sosial ketika hal tersebut tidak pernah diselesaikan secara hukum yang berkeadilan" Pungkasnya.(fhen)
Komentar