Dugaan Korupsi Proyek Leveling Desa Soro Menguat, GPMD-PH Resmi Laporkan CV Andika Mandiri ke Kejari Dompu -->

Kategori Berita


.

Dugaan Korupsi Proyek Leveling Desa Soro Menguat, GPMD-PH Resmi Laporkan CV Andika Mandiri ke Kejari Dompu

27 Feb 2026
Foto Wahyudin Akrap di Sapa Bang Jago, Ketua Gerakan Pemuda dan Masyarakat Dompu Peduli Hukum (GPMD-PH) Saat melaporkan CV Andika Mandiri 

DOMPU, NTB_Bidikinfonews.com - Pengawasan publik terhadap proyek pembangunan Tahun Anggaran 2025 di Kabupaten Dompu kian intens di sorot publik.


Gerakan Pemuda dan Masyarakat Dompu Peduli Hukum (GPMD-PH) resmi melaporkan CV Andika Mandiri beserta seorang oknum berinisial AR ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu dan Inspektorat, Jumat (27/2/2026).


Baca juga:genap satu tahun bbfdj memimpin


Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan pada Proyek Timbunan Tanah dan Leveling Kawasan Permukiman Desa Soro, Kecamatan Kempo, yang dikerjakan di bawah Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Dompu. Proyek beranggaran APBD sebesar Rp 1,2 miliar itu diduga sarat praktik tidak sesuai ketentuan.


Ketua GPMD-PH, Wahyudin, menegaskan bahwa pihaknya telah menyerahkan dokumen laporan lengkap beserta bukti awal kepada aparat penegak hukum (APH).


"Kami sudah menyerahkan laporan dan bukti-bukti awal. Kami minta penegak hukum segera memproses dan menindaklanjuti dugaan penyimpangan ini,” tegas Wahyudin, yang dikenal dengan sapaan Bang Jago.


Dugaan Penggunaan Material Ilegal dan Potensi Manipulasi Pajak GPMD-PH menyoroti dugaan kuat bahwa CV Andika Mandiri, yang beralamat di Kelurahan Penanae, Kota Bima, menggunakan material tanah urug dari sumber Galian C ilegal. Temuan lapangan menunjukkan material untuk area seluas 2,28 hektare tersebut tidak berasal dari pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) resmi.


Kondisi tersebut menimbulkan dugaan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Secara regulatif, setiap kontraktor wajib menyertakan bukti setor pajak dari sumber galian legal sebagai syarat pencairan anggaran.


"Kalau materialnya berasal dari galian tidak berizin, maka dokumen pajak yang dilampirkan dalam proses administrasi patut diragukan keabsahannya. Ini bukan sekadar pelanggaran lingkungan—ada dugaan manipulasi dokumen negara,” tegas Wahyudin. Indikasi Kualitas Pekerjaan Tidak Standar.


Selain persoalan legalitas material, GPMD-PH juga meragukan kualitas kepadatan tanah (uji CBR) yang digunakan untuk proyek leveling. 


Pasang iklan disini :


Penggunaan tanah urug nonstandar dinilai berpotensi memicu penurunan permukaan tanah (land subsidence), terutama ketika proyek lanjutan berupa pembangunan 86 unit rumah layak huni mulai dikerjakan.


Risiko kerusakan struktur bangunan di kemudian hari dinilai sangat tinggi jika kualitas timbunan tidak sesuai spesifikasi teknis.


Desakan Penindakan Tegas Wahyudin meminta Kejari dan Inspektorat Dompu untuk memproses laporan tanpa intervensi dan bekerja secara profesional.


"Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas. Bila tidak ada langkah tegas dari APH, kami siap turun ke jalan untuk menggelar aksi unjuk rasa,” tutupnya.(Bl)