![]() |
| Foto Korban Dafa Prabowo, pelajar kelas III SMAN 3 Pekat yang ditemukan jatuh di jurang Savana Dorombolo, Desa Oi Panihi, Kecamatan Tambora |
Bima, NTB_Bidikinfonews.com - Hampir setengah bulan pasca kematian tragis Dafa Prabowo, pelajar kelas III SMAN 3 Pekat yang ditemukan jatuh di jurang Savana Dorombolo, Desa Oi Panihi, Kecamatan Tambora, kasus ini masih gelap. Keluarga korban menilai penanganan perkara berjalan lambat dan tidak memberikan kepastian hukum.
Delapan terduga pelaku yang sebelumnya diamankan aparat, disebut keluarga justru masih bebas berkeliaran. Kondisi tersebut semakin menambah luka duka keluarga yang sejak awal meminta kejelasan dan keadilan.
Baca juga :genap satu tahun bbfdj memimpin
Keluarga Minta Polda NTB Ambil Aliih Penanganan, Ayah korban, Aryadin, meminta Polres Bima dan Polda NTB mengambil langkah tegas, termasuk melakukan penahanan terhadap delapan orang yang diamankan sebelumnya.
Ia menegaskan bahwa kasus ini tidak boleh dibiarkan menggantung. "Kalau mereka memang bagian dari rangkaian peristiwa, semestinya ditahan seperti tahanan lain. Kami meminta Polda NTB ambil alih penyelidikan,” tegasnya saat dikonfirmasi bertepatan hari ketujuh doa almarhum.
Keluarga juga meminta agar panitia penyelenggara kegiatan Camping Edukasi yang dilaksanakan Mahasiswa KKN Tematik Angkatan V Kampus STIPAR Soromandi Bima segera dipanggil dan diproses, mengingat kegiatan tersebut menjadi lokasi awal rangkaian keributan yang terjadi tiga kali sebelum korban ditemukan jatuh di jurang.
Dalam undangan bernomor 03/PAN-PEL KKN/STPS/II/2026, panitia menggelar kegiatan bertema “Membangun Generasi Cinta Alam dan Sadar Wisata” pada 14–15 Februari 2026 di Savana Dorombolo.
Korban disebut dievakuasi oleh seorang konten kreator bernama Ompu Jalo, yang juga merupakan pemateri dalam kegiatan tersebut.
Kasat Reskrim Polres Bima AKP Abdul Malik SH Saat dikonfirmasi pada Sabtu, 21 Februari 2026, menerangkan bahwa berdasarkan keterangan saksi, korban berlari karena panik saat terjadi keributan. “Tidak ada yang mengejar. Korban lari sendiri karena panik, itu keterangan saksi-saksi, bukan dari saya,” jelasnya
Delapan warga Desa Kawinda Na’e yang menyerahkan diri ke Polsek Sanggar masih didalami perannya.
"Kami tetap mendalami apakah ada unsur pidana. Sementara ini, baru satu orang yang menggunakan parang dan dijerat pasal Undang-Undang Darurat,” katanya.
Terkait peran panitia kegiatan yang diduga tidak mengantongi izin resmi, Kasatreskrim menegaskan akan tetap melakukan pemanggilan, meski mengakui adanya potensi perlawanan hukum.
"Kami juga khawatir disomasi bila melakukan penahanan tanpa dasar pidana yang jelas. Namun panitia tetap akan dipanggil,” tegasnya.
Kapolsek Tambora: Hanya Ada Surat Pemberitahuan Undangan
Kapolsek Tambora, IPTU Suhandak, saat dikonfirmasi via WhatsApp menyebutkan bahwa panitia hanya menyampaikan surat pemberitahuan kehadiran, bukan izin kegiatan.
Pasang iklan disini:
"Yang ada hanya pemberitahuan undangan. Saya sudah perintahkan Bhabinkamtibmas untuk monitoring. Setelah jam 11.30 WITA anggota kembali ke Polsek, lalu menerima informasi dari Kades bahwa terjadi perkelahian di lokasi,” ujarnya singkat.
"Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu Ayah almarhum meminta agar kasus ini tidak dianggap sepele dan tidak berhenti pada delapan orang yang menyerahkan diri.
"Tolong tegakkan hukum seadil-adilnya. Jangan jadikan kasus ini lelucon. Kami ingin kejelasan apa motif sebenarnya di balik kegiatan ini,” ucapnya sambil menangis.
Paman korban turut menegaskan harapan agar Polres Bima mengungkap kasus ini dengan terang-benderang.
"Undangan kegiatan camping itu merenggut nyawa keponakan kami. Kami berharap proses hukum berjalan objektif dan tidak pandang bulu,” tegasnya. (tim).
Komentar