Diduga Miliki Narkoba Jenis Sabu Dua Dari Tiga Terduga Pelaku Waria Ditangkap Polisi -->

Kategori Berita


.

Diduga Miliki Narkoba Jenis Sabu Dua Dari Tiga Terduga Pelaku Waria Ditangkap Polisi

27 Apr 2021
Foto Ketiga Terduga Pelaku Berserta Sejumlah Masyrakat Saat Menyaksikan Pengeledahan Yang Dilakukan Oleh Anggota Sat Narkoba Disalon Nita Setempat

Dompu, | BidikInfoNews.Com - Kedapatan miliki menyimpan dan menguasai Narkoba golongan 1 jenis sabu-saba, tiga orang Warga Dusun Rasabou Desa Rasabou Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu, Senin, 26/4/2021 berhasil ditangkap Anggota Sat Resnarkoba Polres.


Ketiga terduga pelaku di tangkap berdaskan informasi masyarakat sekitar bahwa di Salon NITA yang berada di Dusun Rasabou, Desa Rasabou, Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu sering dijadikan tempat transaksi jual beli narkotika serta dijadikan tempat konsumsi narkotika.


Baca Juga :tidak terima putusan jpu kdrt oknum


"Berdasarkan informasi yang di dapatkan tersebut, Anggota Sat Resnarkoba Polres Dompu langsung menuju Salon NITA dimaksud, setibanya anggota Sat Resnarkoba Polres Dompu di Salon setempat, anggota lansung melakukan penangkapan terhadap ketiga terduga pelaku berinisial MR Alias Ga (32) tahun, warga Dusun Jala Desa Rasabou Kecamatan. Hu’u, D (26) tahun warga Dusun. Wadu Na’e Desa Rasabou Hu'u, M Alias Nita, (37) tahun warga Lingkungan Ncera Kelurahan. Simpasai Kecamatan Woja bertempat tinggal Dusun Rasabou Desa Rasabou Kecamatan Hu’u, yang saat itu berada didalam salon Nita," ujarnya Kasat Narkoba Polres Dompu Iptu. Tamrin S. Sos. Melalui siaran pers Kasi Humas Polres Dompu, Ipda. Handik Wijaksono

Foto Ketiga Terduga Pelaku Beserta Beberapa Barang Bukti BB Yang Berhasil Diamankan Sat Narkoba Polres Dompu 

Setelah ketiga terduga pelaku di tangkap Kemudian Anggota Sat Resnarkoba Polres Dompu meminta bantuan dan menunjukkan surat perintah terhadap Kepala Desa serta masyarakat sekitar untuk menyaksikan penggeledahan dilakukan Anggota Sat Resnarkoba Polres Dompu.


"Penggeledahan yang dilakukan, Anggota menemukan Barang bukti 2 (Dua) klip plastik transparan yang didalamnya berisi kristal yang diduga Narkotik jenis sabu-sabu seberat bruto 1,10 gram. bruto 0,27 gram. 1 (Satu) kotak HP merk OPPO didalamnya 4 (Empat) buah plastik klip transparan. 4 (Empat) buah korek api gas; 1 (Satu) buah sumbu 1 (Satu) buah tutupan botol yang sudah dimodif. 1 (Satu) buah skop. 5 (Lima) buah sedotan. 1 (Satu) buah tas warna abu-abu merk Dove yang didalamnya terdapat Uang sejumlah Rp. 1.200.000 (Satu juta dua ratus ribu rupiah) yang berada di atas kasur,"teranya. 


Selain itu, lanjutnya anggota juga mendapatkan 9 (Sembilan) buah plastik klip transparan; 1 (Satu) buah boong (Alat hisap) 1 (Satu) buah tabung kaca; 1 (Satu) gulung tisu pembersih kaca; 1 (Satu) buah korek api gas yang sudah dimodif. 1 (Satu) buah dompet warna coklat muda yang didalamnya terdapat uang sejumlah Rp. 750.000 (Tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) 1 (Satu) buah dompet warna coklat tua 1(Satu) unit HP merek NOKIA warna biru 1 (Satu) unit HP merek NOKIA warna hitam 1 (Satu) unit HP merek OPPO 2 (Dua) unit HP merek OPPO,"terangnya.


"Usai dilakukan penangkapan, Ketiga terduga pelaku beserta beberapa barang bukti BB Kemudian kemudian digiring menuju polres Dompu untuk diperiksa lebih lanjut, "tutup Kasi Humas Polres Dompu IPDA. Handik Wijaksono. (fhen).