![]() |
Foto Jonifrianto Dan Yatim Gatot Komisi ll DPRD Kabupaten Dompu NTB. |
Dompu, Bidikinfonews.com - Minta ijin usaha UD para pengecer yang diduga nakal menjual pupuk di atas harga standar eceran yang ditetapkan pemerintah di cabut, Masyarakat Desa O,O Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu hari ini akan mendatangi beberapa dinas terkait sekaligus melaporkannya ke polisi.
Langkah yang dilakukan karena mereka menduga pihak oknum pengecer atau pemilik UD yang ada di desa setempat secara sengaja melakukan kejahatan terhadap masyarakat (red petani) yang terdata namanya dalam wilayah RDKK.
Baca Juga :diduga jual pupuk diatas harga het dan
Kejahatan yang dimaksud yaitu antara lain, tidak adanya papan informasi soal berapa harga pupuk yang yang di pasang. pupuk tidak dikasi meskipun nama mereka ada dalam RDKK, diduga pupuk dijual diluar wilayah RDKK, dan kemudian mereka terkesan tebang pilih dalam penjualan pupuk yang dilakukan.
Hal tersebut diungkap oleh Ketua BPD Desa O,O Jonifrianto akrap disapa Jhon sala satu Warga Desa O,O, Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu NTB pada media ini Saptu Malam Juma'at sekitar pukul 00:03 Wita mengatakan.
"Kami merasa ada banyak dugaan kejahatan yang sengaja dilakukan oleh para pihak oknum pengecer yang ada, dimana saat ini, banyak sekali masyrakat yang mengeluh sulitnya mendapatkan pupuk dengan standar harga Het yang ditetapkan, Selain itu, pupuk yang ada disinyalir dijual diluar wilayah RDKK, penjualan pupuk mereka lakukan seolah terkesan tebang pilih, lebih mementingkan pembeli diluar RDKK dari pada kelompok RDKK, "terang Jhon.
Pasang Iklan Disini:
Jhon mengatakan, pihaknya mereka telah mengantongi beberapa bukti data baik berupa video foto dan rekaman para kelompok tani yang terdata namanya dalam RDKK dan yang juga tidak terdata, yang mendapatkan pupuk. "Mereka mengaku dapat pupuk dengan jumlah banyak, dengan harga per sak Rp 170.000, sekarang saja masih tersisa 6 sak pupuk yang di bayar tersimpan dan belum diambil oleh pihak nya di pengecer itu,"papar Jhon.
"Demi meraup keuntungan yang banyak, Oknum pengecer mengambil langkah sesat, sehinga masyarakat kelompok tani yang terdata namanya dalam RDKK setiap musim tanam selalu merasakan dampaknya seperti sekarang. Kami menduga bahwa pengecer sengaja tidak menjual pupuknya pada kelompok tani RDKK karena untungnya sedikit. Pengecer disinyalir hanya mejual pupuknya pada petani diluar RDKK, dengan harga Rp.170.000 per sak,"ungkapnya Jhon Alkatiry.
Dengan beberapa bukti yang mereka pegang saat ini, "insallah sekarang kami semua akan datangi beberapa kantor dinas terkait hal ini, Sementara untuk data laporan dugaan kasus tersebut, rencana akan dilakukan hari senin depan, Harapan kami mungkin dengan cara ini para mafia pupuk (red pengecer yang nakal dapat pelajara yan setimpal, upaya kami bagaimana ijin mereka harus dicabut."
Jhon menegaskan jika pemerintah dan stekholder tidak merespon apa yang menjadi laporan mereka, maka mereka akan mengambil langkah tegas dengan cara membaikot jalan Negara yang ada di desa O,O.
Menangapi persoalan tersebut, Yatim Gatot anggota Komisi ll DPRD kabupaten Dompu pada media ini melalui Via Wattsapp mengatakan, terkait hal itu pihaknya tidak akan tinggal diam dan akan mengambil langkah tegas bagi para oknum pengecer yang ada.
"Saya selaku anggota DPRD, dengan tegas mengatakan akan menindak para mafia pupuk yang ada. jika itu semua terbukti, saya sendiri akan turun langsung ditiap masyrakat kelompok tani guna mengetahui pasti dan juga mendengar kebenaran atas tindakan para oknum pengecer nakal itu,"tegas Yatim.
lanjut Yatim, jangankan ijin yang dicabut, sampai mafia pupuk itu masuk penjarapun akan ia lakukan. "Sudah cukup sulit para petani selama ini di bebankan dengan mahalnya harga pupuk obat-obatan dan kebutuhan tani lainya, Jagan lagi di bodoho dengan tipu daya seperti itu kasihan mereka," terangnya.
Sampai saat ini pihak pemilik UD (red pengecer) belum dapat ditemui untuk dimintai keterangan terkait dugaan kasus tersebut.(bidik01).