Kejari Dompu Terima Titipan Uang Rp. 100 Juta Rupiah Terkait Kasus Korupsi Irigasi Sori Paranggi -->

Kategori Berita


.

Kejari Dompu Terima Titipan Uang Rp. 100 Juta Rupiah Terkait Kasus Korupsi Irigasi Sori Paranggi

14 Jan 2026
Foto suasana serah terima penitipan uang tunai sebesar Rp100.000.000 dari keluarga tersangka berinisial A.S., oleh pihak Kuasa Hukum dan di Terima oleh pihak Kejari Dompu


Dompu,NTB_Bidikinfonews.com — Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Dompu menerima penitipan uang tunai sebesar Rp100.000.000 dari keluarga tersangka berinisial A.S., selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Rehabilitasi Daerah Irigasi (DI) Sori Paranggi Tahun Anggaran 2020.


Penitipan uang tersebut diterima pada Selasa, 13 Januari 2026, dan telah disetorkan ke Rekening Penampungan Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Dompu sebagai bagian dari upaya asset recovery dalam proses penyidikan yang sedang berjalan.





Baca Juga:pinca bri dompu diduga kuat gelapkan


Kepala Kejaksaan Negeri Dompu Melalui Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Eko Waluyono SH. Mengatakan, Berdasarkan hasil perhitungan ahli dari Inspektorat Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp638.538.058.


"Kejaksaan menegaskan bahwa pengembalian atau penitipan kerugian negara tidak menghapuskan unsur pidana, namun dapat menjadi faktor yang meringankan dalam proses penuntutan di pengadilan.


Pasang iklan disini:


Pihaknya juga menyatakan tetap membuka ruang bagi pihak atau tersangka lain dalam perkara ini untuk bersikap kooperatif, guna memperlancar dan mempercepat proses penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.(Bl).