Dinilai Langgar Ketentuan, Lima Perusahaan Pengiriman Ternak Asal Dompu Disanksi, Pemprov NTB Tegaskan Tak Akan Tolerir -->

Kategori Berita


.

Dinilai Langgar Ketentuan, Lima Perusahaan Pengiriman Ternak Asal Dompu Disanksi, Pemprov NTB Tegaskan Tak Akan Tolerir

24 Jun 2026
Pemerintah Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi NTB 

Bidikinfonews.com | Mataram, NTB – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mengambil langkah tegas terhadap lima perusahaan jasa pengiriman ternak asal Kabupaten Dompu yang diduga melakukan pelanggaran dalam proses distribusi hewan kurban ke luar daerah pada momentum Idul Adha 2026.


Dikutip dan diolah dari laporan media online TamboraPress. Berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakkeswan) Provinsi NTB, lima perusahaan tersebut masing-masing CV Fajar Monggo, CV Mukhlis Jaya, CV Putra Kembar, CV Dikah, dan UD Putra Karya, resmi menerima sanksi administratif berupa teguran keras.


Baca Juga: dugaan skandal poktan fiktif sekretaris


Temuan Disnakkeswan NTB mengungkap adanya dugaan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan pengiriman ternak. Empat perusahaan diduga melakukan manipulasi jumlah ternak yang dikirim ke luar daerah, sementara satu perusahaan lainnya diduga mengalihkan tujuan pengiriman yang tidak sesuai dengan dokumen resmi yang diterbitkan.


Sebagai tindak lanjut atas temuan tersebut, Disnakkeswan NTB menerbitkan surat peringatan bernomor 500.7.2.1/2026 tertanggal 18 Mei 2026. Langkah ini menjadi bentuk pembinaan awal sekaligus peringatan keras kepada perusahaan agar mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku dalam tata kelola lalu lintas ternak.


Kepala Disnakkeswan Provinsi NTB, Muhammad Riadi, menegaskan pemerintah tidak akan memberikan ruang bagi pelaku usaha yang mengabaikan aturan, terutama jika pelanggaran tersebut berpotensi mengganggu sistem pengawasan distribusi ternak antarwilayah.


Menurut Riadi, saat ini kelima perusahaan masih diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan melalui proses edukasi dan pembinaan. Namun, pemerintah telah menyiapkan sanksi yang lebih berat apabila pelanggaran serupa kembali ditemukan.


"Masih dilakukan edukasi dan pembinaan. Kalau tiga kali melakukan pelanggaran, baru dicabut izinnya," tegas Riadi saat dikonfirmasi, Rabu (24/6/2026).


Ia menambahkan, pencabutan Sertifikat Pendaftaran Perusahaan Peternakan (SP3) akan dilakukan sesuai ketentuan apabila perusahaan terbukti berulang kali melanggar aturan yang telah ditetapkan.


Pasang iklan disini:


Sementara itu, Kepala Disnakkeswan Kabupaten Dompu, Ilham, menyatakan pihaknya telah merespons surat peringatan dari pemerintah provinsi dengan melakukan pembinaan langsung kepada perusahaan-perusahaan yang mendapatkan sanksi.


"Kami sudah menindaklanjuti dan melakukan pembinaan secara langsung kepada perusahaan yang bersangkutan," ujarnya.


Selain itu, Pemerintah Kabupaten Dompu juga diminta meningkatkan pengawasan dan ketelitian dalam menerbitkan dokumen maupun rekomendasi pengiriman ternak, khususnya terhadap perusahaan yang pernah tercatat melakukan pelanggaran.


Menanggapi hal tersebut, Ilham memastikan pihaknya akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan pengiriman ternak guna mencegah terulangnya pelanggaran yang sama di masa mendatang.


"Kami akan melakukan evaluasi secara menyeluruh dan lebih selektif dalam proses pengawasan maupun penerbitan rekomendasi pengiriman ternak," pungkasnya.


Kasus ini menjadi peringatan serius bagi seluruh pelaku usaha pengiriman ternak di NTB agar menjalankan aktivitas usaha secara transparan dan sesuai regulasi. Pemerintah menegaskan bahwa pembinaan tetap dikedepankan, namun sanksi tegas hingga pencabutan izin akan diberlakukan bagi perusahaan yang terbukti mengulangi pelanggaran.(tim).