![]() |
| Foto Sejumlah Kelompok dan Pengusaha Ternak di yang merasa dirugikan |
DOMPU,NTB_BIDIKINFONEWS.COM – Dugaan praktik penipuan berkedok bantuan kelompok tani mengguncang Kabupaten Dompu.
Sejumlah pengusaha ternak melaporkan kerugian hingga ratusan juta rupiah setelah puluhan ekor ternak mereka diambil oleh Kelompok Tani Milla Maju, namun hingga kini pembayaran yang dijanjikan tak kunjung cair.
Baca juga:ternak bebas gentayangi pemukiman dan
Kasus ini bermula pada bulan 11 2025 lalu, saat ternak-ternak tersebut diambil dengan janji pelunasan segera. Namun, memasuki bulan keempat, hak para pengusaha belum dipenuhi.
"Sampai sekarang belum ada kejelasan. Kami terus dijanjikan pembayaran yang katanya bersumber dari Dinas Provinsi," ungkap Kurdiansyah, perwakilan pengusaha yang terdampak.
Dugaan Keterlibatan Oknum Dinas
Nama oknum pejabat berinisial SM (Kabid Pakan) pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Dompu disebut-sebut sebagai aktor di balik skenario ini.
Menurut para korban, SM diduga mengetahui dan mengarahkan rangkaian pengambilan ternak tersebut.
Simak Videonya di bawah ini :
Ironisnya, saat dikonfirmasi, SM berdalih bahwa anggaran dari Provinsi NTB belum turun. Padahal, pengusaha dan kelompok tani mengaku bertindak atas dasar instruksi dan rekomendasi dari pihak dinas tersebut.
Pungli Administrasi
Tak hanya pengusaha ternak, anggota Kelompok Tani Milla Maju juga diduga menjadi korban. Sebelum pengurusan bantuan ke Mataram, pengurus kelompok diduga memungut iuran sebesar Rp500.000 per anggota dengan alasan biaya administrasi dan rapat. Hingga berita ini diturunkan, SM tidak memberikan respons saat dikonfirmasi melalui WhatsApp.
Publik kini mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas keterlibatan oknum dinas dan pengurus kelompok tani atas potensi pelanggaran hukum dan kerugian masyarakat. Kasus ini mengarah pada dugaan tindakan pelanggaran Hukum dilakukan oleh pihak dinas.
Penyalahgunaan Wewenang (Abuse of Power)?
Oknum SM diduga menggunakan jabatannya untuk merekomendasikan atau memerintahkan pengambilan ternak dari pengusaha tanpa jaminan ketersediaan anggaran yang jelas (anggaran fiktif/belum tersedia).
Dugaan Penipuan dan Penggelapan?
Memberikan janji palsu terkait pembayaran "dana dinas" untuk mengambil barang (ternak) milik pihak ketiga (pengusaha), yang mengakibatkan kerugian materiil hingga ratusan juta rupiah.
Dugaan Pembiaran Pungutan Liar (Pungli)?
Pasang iklan disini:
Membiarkan atau mengarahkan kelompok tani untuk memungut iuran administrasi (Rp500 ribu/orang) dari masyarakat anggota kelompok tani. Dalam program bantuan pemerintah, biaya administrasi semacam ini biasanya dilarang atau sudah ditanggung negara.
Pelanggaran Etika Birokrasi?
Ketidakmampuan memberikan transparansi informasi dan sikap menghindar (tidak responsif) saat dikonfirmasi oleh pihak yang dirugikan maupun media.
Maladministrasi?
Jika benar dinas memberikan rekomendasi tanpa adanya kepastian Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) yang sah, maka ini merupakan pelanggaran serius dalam prosedur pengadaan barang dan jasa. (Bl).
Komentar