![]() |
| Foto Sejumlah Ternak Berkeliaran dan Kondisi Pengendara Usai terjatuh Akibat menabrak Ternak Setempat |
Dompu,NTB_Bidikinfonews.com - Kejadian Kecelakaan Lalu Lintas (Laka Lantas), kembali terjadi di wilayah Kabupaten Dompu. Kali ini, menimpa seorang pengendara motor, warga Kabupaten Dompu.
Laka Lantas ini, terjadi Kamis (5/03/2026) sekira pukul 00.01 WITA tengah malam di samping Mako Brimob Kompi 2 Batalyon C Pelopor Sat Brimob Polda NTB (Dompu).
Baca juga:kematian tragis dafa prabowo masih
Pengendara laki laki yang mengendarai kendaraan roda dua jenis motor Scopy merah hitam ini, seketika terjatuh dan mengalami beberapa luka memar dan lecet di beberapa bagian fisik tubuh, akibat menabrak sejumlah ternak sapi yang berlari dan berkeliaran sembarangan ditengah jalan.
Beruntung, anggota piket Brimob Kompi 2 Batalyon C Pelopor Sat Brimob Polda NTB (Dompu), berlari keluar dari dalam Mako, kemudian membantu korban dengan cara menggotong dan mengangkat kendaraan korban yang berada ditengah jalan.
Kejadian Laka Lantas ini, membuktikan minimnya kesadaran pemilik ternak yang dengan seenaknya membiarkan ternak sapinya berkeliaran sembarangan, termasuk ditengah jalan.
Berdasarkan informasi dihimpun media ini, ternak ternak sapi berkeliaran di samping Mako Brimob, ini kerap kali masuk ke ladang jagung milik masyarakat di wilayah setempat.
Akibatnya, banyak Tamanan jagung yang rusak sebelum memasuki masa panen, hingga pemilik ladang jagung menjadi rugi.
Kejadian ini, menunjukan lemahnya pengawasan dari berbagai pihak, termasuk minimnya kesadaran para pemilik ternak sapi yang tidak mengikat ternak sapinya dan sebaliknya malah dibiarkan bebas berkeliaran.
Padahal, berdasarkan informasi juga, Pemerintah Kabupaten Dompu, sudah membuat Perda larangan ternak sapi berkeliaran sembarangan. Hal ini, terbukti
Penanganan ternak berkeliaran di Kabupaten Dompu diatur dalam beberapa regulasi daerah yang memberikan kewenangan kepada Satpol PP untuk melakukan penertiban dan pengamanan terhadap hewan yang dilepasliarkan oleh pemiliknya.
Berikut adalah aturan utama yang mendasari penertiban ternak di Dompu: Perda Nomor 9 Tahun 2006 tentang Pemeliharaan dan Penggembalaan Ternak:Merupakan regulasi mendasar yang melarang pelepasan ternak secara liar di tempat umum.
Perda Nomor 11 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum: Mengatur perlindungan lingkungan dari kotoran hewan ternak serta ketertiban di ruang publik. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat memicu tindakan penertiban oleh aparat.
Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan: Regulasi terbaru yang memberikan dasar hukum lebih komprehensif terkait pengelolaan sumber daya hewan dan kesehatan masyarakat di Kabupaten Dompu.
Pasang iklan disini:
Sanksi dan Tindakan Penertiban, Berdasarkan kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu:
Denda Administrasi: Pemilik ternak yang hewannya terjaring operasi penertiban dapat dikenakan denda mulai dari Rp 200.000 hingga sanksi yang lebih berat jika mengganggu ketertiban umum secara signifikan.
Penyitaan/Pengamanan: Ternak yang ditemukan berkeliaran akan diamankan oleh Satpol PP ke tempat penampungan sementara sebelum diambil kembali oleh pemiliknya setelah melunasi denda.
Surat Edaran Bupati: Pemerintah daerah sering mengeluarkan Surat Edaran (SE) untuk mempertegas larangan melepas ternak di area perkotaan dan taman kota guna menjaga estetika serta keamanan lalu lintas. (Bl).
Komentar