Babak Baru Program Revitalisasi "KB Ambi" Dituding Warga, Para Pihak Oknum Dinilai Perkaya Diri, Sengaja Pindah Lokasi Proyek Tampa Dasar -->

Kategori Berita


.

Babak Baru Program Revitalisasi "KB Ambi" Dituding Warga, Para Pihak Oknum Dinilai Perkaya Diri, Sengaja Pindah Lokasi Proyek Tampa Dasar

bidikinfonews
20 Agu 2026

Foto Ahmadin bersama Kondisi Lokasi Proyek Pembangunan Revitalisasi di Desa Matua



Bidikinfonews.com | Dompu, NTB — Pelaksanaan program revitalisasi satuan pendidikan di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), tahun 2026 kembali menuai sorotan tajam publik tuding semua penerima manfaat sengaja perkaya diri pribadi dan kelompok.


Tudingan tajam publik saat ini terjadi, di mana di kabupaten Dompu dua tahun terahir  problem administratif, pelaksanaan dan regulasi program revitalisasi hampir semua itu selalu terjadi. Salah satunya seperti yang terjadi pada kegiatan revitalisasi diduga di lakukan oleh pihak KB Ambi saat ini. 


Baca juga :proyek revitalisasi kb ambi rp.14 miliar


Pantauwan langsung media ini beberapa hari terahir ditingkat lapangan, Sejumlah pemuda warga masyarakat sekitar lokasi pembangunan proyek revitalisasi mengatakan bahwa pihak mereka tidak sepakat adanya pembangunan tampa melewati tahapan pelaksanaan sesuai ataran semacam itu, 


"Program inikan sepengetahuan kami adalah, program kementrian targetnya yaitu meningkatkan mutu pendidikan dalam hal mencerdaskan anak bangsa, Namun oleh para oknum terkait kuat dugaan salah memanfaatkanya, Katanya meningkatkan kesajeraan dunia pendidikan, Ehh malah justru sebaliknya diduga kuat, menjaterahkan diri pribadi dan kelompok para pihak oknum terkait, makanya berani labrak aturan begitu..?,"bebernya.


Menurut mereka, itu dapat di lihat pada kondisi yang terjadi selama ini, Seperti KB Ambi terkait, diduga kuat tidak sepenuhnya mengikuti regulasi dan petunjuk teknis yang menjadi dasar pelaksanaan program pemerintah tersebut, "Pertanyaan kami bagai mana Kinerja tim tehnis dan petugas yang di bentuk, baik oleh dinas, KB Ambi maupun pihak terkait lainya, hingga dugaan tersebut terjadi,".


Baca Juga :proyek revitalisasi kb ambi rp14 miliar


Pantauan langsung di media ini, Kondisi yang terjadi bukan hanya  menyangkut tahapan administrasi, tetapi juga diduga berkaitan dengan lokasi pelaksanaan kegiatan, status lahan, hingga kesesuaian pembangunan dengan petunjuk teknis program revitalisasi.


Sejumlah informasi yang di peroleh dan berkembang di lapangan menyebutkan, kegiatan revitalisasi KB Ambi diduga dipindahlokasikan dari titik yang semestinya, bahkan disebut tidak sesuai dengan titik koordinat lokasi wilayah sebagaimana yang menjadi dasar penetapan program.


Beberapa warga masyarakat sekitar melihat kondisi yang trjadi mengatakan, persoalannya ini patut mendapat perhatian serius. Sebab, lokasi pembangunan bukan sekadar persoalan teknis di lapangan, melainkan bagian dari perencanaan dan administrasi program yang semestinya memiliki dasar serta dokumen yang jelas.


"Kami menduga jika KB Ambi diduga kuat belum memenuhi syarat dan tidak melewati sejumlah tahapan serta ketentuan yang dipersyaratkan dalam pelaksanaan program revitalisasi saat ini, Itu semua di buktikan dengan kondisi dilapangan itu sendiri," Ungkap Ahmadin bersama sejumlah warga lainya. Kamis (20/08/26).


Tidak hanya itu pihak oknum KB Ambi didga kuat tidak Memahami Regulasi Pelaksanaan program revitalisasi yang di jalankan. 


"yang lebih Ironisnyan, pihak penerima program sebelumnya berdasarkan informasi yang saya baca pada media ini disebut telah mengikuti pelatihan dan bimbingan teknis terkait pelaksanaan kegiatan revitalisasi yang di laksanakan, tetapi pertanyaan kami kenapa KB Ambi justru sebaliknya."


Bimbingan teknis tersebut semestinya menjadi bekal bagi pihak penerima agar memahami secara utuh regulasi, mekanisme, administrasi, perencanaan, pelaksanaan pembangunan, pengawasan, hingga pertanggungjawaban penggunaan anggaran.


"Menurut saya KB Ambi terkait diduga murni sengaja melanggar demi memperkaya diri dari pribadi lewat program revitalisasi tersebut, Jadi kami tidak kaget, ketika proses serta pelaksanaan kegiatan yang dilakukan berjalan Seolah tidak terjadi masalah apapun,"


Sementara dasar hukum dan Ketentuan Teknis pelaksanaan program revitalisasi pendidikan diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, serta peraturan turunannya mengenai pendanaan pendidikan.


Pasang iklan disini:


"Petunjuk Teknis (Juknis) program ini mengatur secara rinci tentang mekanisme pelaksanaan, mulai dari kriteria sasaran, jenis kegiatan (rehabilitasi atau pembangunan), hingga mekanisme pengawasan dan pelaporan.


Secara garis besar, tata tertib pelaksanaan meliputi:

1. Pemenuhan Kriteria Sasaran: Sekolah penerima bantuan wajib memiliki NPSN, mengisi Dapodik, serta memiliki lahan sah tanpa sengketa.


2. Pembentukan Tim Kerja: Harus ada Panitia Pembangunan Sekolah (P2SP) dan Tim Teknis yang bertugas mengelola, mengawasi, dan melaporkan proses pekerjaan.

3. Perencanaan dan Pelaksanaan: Harus sesuai gambar teknis dan volume pekerjaan yang telah ditetapkan.

4. Pengawasan dan Pelaporan: Tim wajib melakukan monitoring internal dan menyampaikan laporan penggunaan dana secara berkala.

5. Penyelesaian Masalah dan Sanksi: Adanya mekanisme pengaduan dan penerapan sanksi bagi pihak yang melanggar atau menyalahgunakan dana.


Simak video beberapa pihak oknum Tim dan konsultan  proyek Revitalisasi KB Ambi saat melakukan survei lokasi Pembagunannya.


Jika terbukti proyek tersebut dilaksanakan dengan melanggar ketentuan, maka sanksi tegas dapat diterapkan, mulai dari sanksi administrasi hingga pidana bagi pihak yang terbukti menyalahgunakan kewenangan atau dana bantuan pemerintah.


"Mestinya aturan diatas ini menjadi dasar peleksaan prongam proyek revitalisasi di jlankan, pertanyaan nya Sudak tidak ini semua di lewati oleh pihak terkait." Tanya Ahmadin.


Hingga berita ini diturunkan, Sejumlah pihak mulai KB Ambi, tim tehnis program revitalisasi Kabid pengawas, serta pihak terkait lainya belum bisa di temui, Namun media ini akan terus berupaya menemui dan menghubungi beberapa pihak terkait guna di mintai keterangan perimbangan pemeberitaan.(redaksi).