![]() |
| Foto Mihra SPPG MBG Desa Bara Kecamatan Woja Kabupaten Dompu NTB. |
Bidikinfonews.com | DOMPU, NTB — Polemik kembali mencuat dalam pengelolaan program Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Dompu. Kali ini, sorotan mengarah ke SPPG MBG Desa Bara, Kecamatan Woja kabupaten Dompu NTB.
Di mana pihak pengelola MBG di bara di duga telah memecat sala seorang relawan yang di ketahui telah mengabdi sejak awal berdirinya SPPG tersebut.
Baca juga:
Mihra korban pada media ini siang tadi Minggu (13/09/26) mengungkapkan kekecewaan atas apa yang ia alam saat ini. dirinya tiba-tiba diberhentikan dari tugas tanpa mendapatkan penjelasan yang dianggap jelas mengenai alasan pemberhentian.
Menurutnya, di mana keputusan tersebut disampaikan secara lisan oleh pihak Ketua Yayasan Mitra, atas nama Burhan Ahmad Tampa di dasari surat peringatan SP1 dan SP3 yang ia terima.
Tak hanya itu, dugaan pemberhentian sepihak yang terjadi tanpa ada penjelasan terkait evaluasi kinerja sebelum diminta tidak lagi masuk bekerja.
"Kami disuruh tidak masuk lagi mulai besok. Tidak ada surat resmi. Katanya tunggu saja surat pemecatannya,” ujar Mihra
Mihra mengaku kecewa dengan cara pemberhentian tersebut. Ia menilai pengabdian yang telah dilakukan sejak awal operasional SPPG seharusnya mendapat penghargaan dan setidaknya disertai penjelasan yang transparan apabila memang terdapat persoalan dalam pelaksanaan tugas.
"Kami seperti dibuang begitu saja. Kalau memang ada kesalahan atau kekurangan dalam pekerjaan, seharusnya disampaikan dan dievaluasi terlebih dahulu,” ungkapnya.
Disinggung bagai mana dengan tata kelola dan proses MBG bara selama Mihra bekerja, dan bagai mana dugaan pemberhentian sepihak itu di lakukan terhadap nya. pertanyaan nya, tau atau tidak bagi mana tata kelola dan mekanisme pengelolaan tenaga relawan di lingkungan SPPG MBG Desa Bara tidak bisa diberhentikan sepihak semacam ini.
Pasang iklan disini:
"Kami paham apa yang terjadi kami alami sat ini, Kami sebagai kariawan, sebelumnya telah menandatangani bersama MOU yang di mana di dalamnya menjelaskan, Mulai soal gaji, aturan kerja maupun hal hal lainya, pelanggaran serta sanggsinya tentunya, Tetapi aneh nya, pihak terkait justru memberhentikan sepihak tampa saya ketahui apa kesalahan atau hal yang saya langgar, secara lisan lagi, jujur saya sangat kecewa atas persoalan ini."
Program MBG merupakan program pemerintah yang menyentuh kepentingan masyarakat luas, terutama pemenuhan kebutuhan gizi anak-anak. Karena itu, pengelolaannya dituntut berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Adanya persoalan ini menurut nya justru sangat mencederai komitmen yang di buat atau di sepakati dalam musawara kebersamaan,"
Menurut Mihra bahwa pemecatan atau pemberhentian tenaga relawan semestinya memiliki dasar dan mekanisme yang jelas agar tidak menimbulkan kesan adanya tindakan sepihak.
Apalagi, para relawan merupakan bagian dari tenaga yang mendukung operasional pelayanan makanan bergizi bagi penerima manfaat.
Atas persoalan tersebut, pihak yang merasa dirugikan meminta Badan Gizi Nasional (BGN) melalui jajaran terkait di wilayah NTB serta Pemerintah Kabupaten Dompu melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap tata kelola SPPG MBG Desa Bara.
Mereka berharap pemeriksaan tidak hanya menyangkut persoalan pemberhentian relawan, tetapi juga memastikan seluruh mekanisme pengelolaan SPPG berjalan sesuai aturan dan prinsip transparansi.
Hingga berita ini di terbitkan, pihak Ketua Yayasan maupun pihak Mitra Burhan Ahmad belum bisa di temui dan hubungi terkait perihal dugaan yang terjadi.
Namun media ini akan terus berupaya menemui juga menghubungi para pihak terkait guna mendapatkan jawaban untuk perimbangan pemberitaan ini. (redaksi).

Komentar