![]() |
| Foto Suriadin Ketua Aliansi Masyarakat Peduli Desa Mbawi, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu |
Bidikinfonews.com | Dompu NTB — Polemik Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026 di Desa Mbawi, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu, terus bergulir.
Setelah sebelumnya muncul sorotan mengenai dugaan perubahan titik koordinat pembangunan sejumlah satuan pendidikan, kini Ketua Aliansi Masyarakat Peduli Desa Mbawi, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu, mengungkap alasan pihaknya melakukan penelusuran dan menempuh jalur pengaduan kepada pemerintah pusat.
Baca juga:dugaan pelanggaran titik koordinat
Ketua Aliansi menegaskan, keberadaan organisasi tersebut bukan semata-mata untuk mempersoalkan program revitalisasi. Aliansi, kata dia, dibentuk sebagai wadah masyarakat Desa Mbawi untuk menyampaikan aspirasi dan mengawal berbagai persoalan pembangunan di desa.
"Aliansi Masyarakat Peduli Desa Mbawi ini hadir sebagai satu wadah di masyarakat. Bukan hanya untuk satu objek persoalan, tetapi untuk melihat berbagai macam perkembangan dan persoalan yang ada di desa,” ungkap Ketua Aliansi Masyarakat Peduli Desa Mbawi, Suryadin, pada sejumlah media, Selasa (29/9/2026) malam di wilayah Desa Mbawi, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu.
Menurutnya, perhatian terhadap program revitalisasi bermula dari informasi yang disampaikan masyarakat. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan mencoba melihat apakah proses memperoleh dan melaksanakan program telah memenuhi persyaratan yang ditentukan pemerintah.
"Awalnya informasi dari masyarakat. Makanya kami mencoba mengklarifikasi persoalan ini dan menempuh jalur prosedural, terutama terkait syarat-syarat objek ini mendapatkan program dari pemerintah,” katanya.
Ketua Aliansi mengatakan pihaknya menemukan sejumlah hal yang menurut mereka perlu diperiksa kembali, terutama berkaitan dengan persyaratan normatif yang harus dipenuhi oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) sebagai pelaksana kegiatan.
Ia menekankan bahwa pihaknya belum menyimpulkan adanya pelanggaran hukum. Namun, menurutnya, terdapat sejumlah hal yang dianggap janggal dan perlu diverifikasi oleh instansi yang memiliki kewenangan.
"Ada dugaan awal bahwa ada beberapa kejanggalan prosedural terkait dengan beberapa persyaratan normatif yang harus dipenuhi oleh P2SP sebagai pelaksana program. Di sinilah kemudian muncul kecurigaan masyarakat,” ujarnya.
Menurut dia, langkah aliansi dilakukan agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi masalah yang lebih besar di kemudian hari. Aliansi, lanjutnya, memilih menempuh jalur resmi dengan menyampaikan persoalan tersebut kepada kementerian terkait.
Salah satu persoalan yang paling ditekankan Ketua Aliansi adalah status tanah yang digunakan untuk pembangunan fasilitas revitalisasi.
Menurutnya, kejelasan status tanah perlu dipastikan sejak awal karena pembangunan menggunakan sumber anggaran pemerintah pusat.
Ia khawatir, apabila status tanah tidak jelas, dalam jangka panjang dapat muncul persoalan mengenai kepemilikan aset.“Status tanah ini yang kami khawatirkan. Jangan sampai nanti fasilitas yang dibangun ini kemudian dimiliki secara pribadi. Ini kan fasilitas negara, menggunakan anggaran pemerintah,” katanya.
Ia bahkan mengaitkan persoalan tersebut dengan kepentingan masyarakat dalam jangka panjang.
"Jangan sampai setelah lama-kelamaan, anak cucu kami nanti mengetahui bahwa fasilitas tersebut ternyata dianggap milik pribadi. Itu yang kami khawatirkan,” lanjutnya.
Karena itu, menurut Aliansi, dokumen mengenai status lahan perlu diperiksa secara terbuka. Pertanyaan yang ingin mereka pastikan antara lain apakah tanah tersebut merupakan tanah yayasan, tanah hibah, tanah pemerintah, atau tanah pihak lain yang digunakan berdasarkan dasar hukum pemanfaatan tertentu. Persoalan status lahan tersebut menjadi semakin relevan dengan adanya informasi mengenai dugaan perubahan titik lokasi pembangunan..
Sebelumnya, Kepala Desa Mbawi Sukri H. Ibrahim mengakui mengetahui adanya perubahan lokasi pembangunan PAUD Kusuma. Ia juga menyebut telah memberikan rekomendasi dan membuat berita acara terkait pemindahan lokasi tersebut. Namun, menurut Ketua Aliansi, keberadaan rekomendasi pemerintah desa belum dengan sendirinya menjawab apakah perubahan lokasi telah mendapatkan persetujuan dari pihak yang memiliki kewenangan dalam mekanisme Program Revitalisasi 2026.
Karena itu, Aliansi meminta kementerian melakukan pemeriksaan terhadap dokumen awal dan kondisi aktual di lapangan.“Makanya kami meminta kementerian menurunkan tim untuk mereview kembali,” ujarnya.
Dengan demikian, menurut Aliansi, perlu dilakukan pencocokan antara lokasi yang tercantum dalam dokumen pengajuan dan verifikasi dengan lokasi bangunan yang sekarang dikerjakan. Tidak hanya meminta pemeriksaan, Aliansi Masyarakat Peduli Desa Mbawi juga mengaku telah meminta agar pencairan anggaran tahap berikutnya ditinjau sampai persoalan yang mereka sampaikan mendapatkan kejelasan.
"Kami meminta yang kedua untuk menghentikan anggaran tahap selanjutnya,” kata Ketua Aliansi.
Permintaan tersebut, menurutnya, bukan dimaksudkan untuk menghentikan program secara permanen, melainkan agar pemerintah terlebih dahulu memastikan seluruh persyaratan dan administrasi telah sesuai. Aliansi juga meminta Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Dompu turun langsung ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan.
"Kami meminta Dinas Dikpora untuk turun langsung, untuk menertibkan kembali,” katanya.
Ketua Aliansi juga menyebut pelaksanaan pekerjaan revitalisasi di lapangan telah berjalan dan diperkirakan mencapai sekitar 35 persen. Namun, angka tersebut masih merupakan keterangan dari pihak Aliansi dan perlu dikonfirmasi melalui pengukuran atau laporan progres resmi dari pelaksana program.
Karena itu, perkembangan fisik masing-masing proyek juga perlu dibandingkan dengan jadwal pelaksanaan yang tercantum pada papan informasi proyek. Salah satu papan proyek yang telah didokumentasikan media ini, misalnya, mencantumkan nilai bantuan TK Negeri 05 Dompu sebesar Rp1.421.058.000, sedangkan papan SLB ADDAWAH MBAWI mencantumkan nilai Rp1.162.615.000 dan KB Kusuma Rp471.594.000.
Jika ketiga angka tersebut dijumlahkan, nilainya mencapai Rp3.055.267.000.
Besarnya nilai anggaran tersebut membuat pemeriksaan terhadap dokumen perencanaan, legalitas lahan, titik koordinat, RAB, volume pekerjaan dan progres fisik menjadi penting untuk memastikan pelaksanaan sesuai dengan dokumen program.
Ketua Aliansi juga menyampaikan bahwa berdasarkan penelusuran pihaknya, satuan pendidikan yang menjadi perhatian tidak seluruhnya berada pada jalur pembinaan yang sama. Menurutnya, terdapat program yang berada dalam lingkup Direktorat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan terdapat pula program untuk pendidikan khusus yang berada pada direktorat yang menangani pendidikan khusus dan layanan khusus/vokasi.
Karena itu, menurut Aliansi, mekanisme pengawasan dan kewenangan terhadap masing-masing satuan pendidikan perlu diperjelas agar pengaduan tidak salah alamat. Hal tersebut juga menjadi alasan pihaknya menyampaikan surat kepada kementerian terkait.
Ketua Aliansi menyatakan surat pengaduan kepada kementerian baru disampaikan dan hingga saat ini belum mendapatkan respons.“Belum, karena surat baru selesai tadi,” ujarnya.
Aliansi, kata dia, masih memberikan waktu kepada kementerian untuk menindaklanjuti laporan tersebut sebelum mengambil langkah selanjutnya.“Kami masih menunggu dulu hasil daripada surat ini. Nanti ada interval waktu yang akan kami berikan di kementerian,” katanya.
Dengan demikian, untuk saat ini belum ada keputusan atau hasil pemeriksaan dari kementerian yang menyatakan adanya pelanggaran dalam pelaksanaan revitalisasi di Desa Mbawi. Ketua Aliansi juga menegaskan bahwa langkah mereka bukan ditujukan untuk menyerang atau menuduh lima P2SP yang menjalankan program revitalisasi.
Menurutnya, Aliansi hanya ingin memastikan program pemerintah pusat yang menggunakan APBN berjalan sesuai prosedur dan tidak menimbulkan persoalan hukum maupun persoalan aset di kemudian hari.
“Banyak tentu ketika kami bergerak ini akan banyak dugaan P2SP ini, lima P2SP ini akan menganggap bahwa kami ini ada apa lagi. Padahal tidak. Bukan seperti itu tujuan kami,” katanya.
Ia menegaskan bahwa pihaknya memilih mekanisme resmi dengan menyampaikan persoalan kepada kementerian agar pemeriksaan dilakukan oleh pihak yang berwenang. (redaksi).

Komentar