![]() |
| Foto Hardin SH Pelapor |
Bidikinfonews.com | Dompu NTB - Kasus proyek pembangunan Kelompok Belajar Pendidikan Anak Usia Dini (KB PAUD) Ambi yang dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Kamis (27/8/2026) lalu, kini mulai dilakukan penyelidikan oleh Jaksa.
Kado Intelejen Kejari Dompu, Dany Novita Curia mengatakan, pihaknya telah memanggil kepala sekolah, perencana dan pelaksana proyek untuk dimintai keterangan terkait laporan proyek revitalisasi yang menggunakan anggaran 2026 sebesar Rp 1,1 miliar itu.
Baca juga:pkbm kb ambi kembali disorot
"Sudah kita panggil kemarin dari perencanaan sampai kepala sekolah dan pelaksana," ungkap Dany dikutip pada detikBali Rabu (23/9/2026).
Dany menuturkan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal terhadap terperiksa penyidik mengantongi sejumlah keterangan terkait lokasi pembangunan proyek yang dipersoalkan oleh pelapor.
Hasil itu lanjut dia, penyidik akan melakukan pendalaman terkait dugaan pemindahan lokasi pembangunan secara sepihak yang tidak sesuai dengan titik koordinat dalam dokumen pengajuan.
"Lokasi sesuai dengan dokumen perencanaan di mana lokasi yang direncanakan dan yang dikerjakan sekarang. Sementara seperti itu, tapi kita masih perdalam," tuturnya Dany.
Dany belum berani membeberkan apakah dugaan yang dilaporkan itu berpotensi melanggar ketentuan atau menimbulkan kerugian negara. Penyidik juga akan melakukan pemanggilan terhadap pejabat Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora).
"Sampai saat ini belum ada yang melanggar, kemungkinan Dikpora akan kita mintai keterangan," ujarnya.
Pasang iklan disini:
Sebelumnya, Pengelola Kelompok Belajar Pendidikan Anak Usia Dini (KB PAUD) Ambi di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu. Pelapor bernama Hardi, warga Desa Matua, Kecamatan Woja, Dompu. Dia melaporkan proyek senilai Rp 1,1 miliar itu lantaran pindah lokasi.
Menurut pelapor, Hardin, proyek yang menggunakan anggaran revitalisasi tahun 2026 itu tidak sesuai dengan titik koordinat yang diajukan dalam proposal yang telah disetujui oleh Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora).
"Lokasi baru tersebut tidak sesuai dengan alamat yang tercantum dalam surat izin operasional dan titik koordinat pada aplikasi Dapodik," kata Hardin yang dihubungi sejumlah media Kamis (27/8/2026). (f).

Komentar