Soal Pemberhentian Sepihak "Mihra" SPPG MBG, Ketua Satgas MBG NTB: Hak relawan Harus Dilindungi Dengan Baik Bukan Sebaliknya -->

Kategori Berita


.

Soal Pemberhentian Sepihak "Mihra" SPPG MBG, Ketua Satgas MBG NTB: Hak relawan Harus Dilindungi Dengan Baik Bukan Sebaliknya

bidikinfonews
14 Sep 2026
Foto Fathul Gani Satgas MBG NTB 

Bidikinfonews.com | Dompu, NTB — Dugaan pemberhentian sepihak terhadap salah seorang relawan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Desa Bara, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, NTB, memasuki babak baru.


Persoalan yang menyeret nama Mihra, salah seorang relawan SPPG MBG Desa Bara, kini mendapat perhatian langsung dari Satgas Makan Bergizi Gratis (MBG) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).


Baca Juga :diduga langgar aturan mbg desa bara


Satgas MBG NTB menegaskan, persoalan tersebut tidak boleh disimpulkan secara sepihak. Duduk perkara harus terlebih dahulu diperjelas melalui keterangan dari kedua belah pihak sebelum langkah lebih lanjut diambil.


"Masalah ini tentu perlu ada mediasi dan penjelasan dua belah pihak agar jelas duduk permasalahannya,” kata Fathul Gani, Senin (14/9/2026).


Pernyataan itu disampaikan Fathul Gani menyikapi pengakuan Mihra yang sebelumnya menyebut dirinya diberhentikan secara mendadak oleh pihak yayasan mitra SPPG.


Mihra mengaku telah bekerja sejak awal berdirinya SPPG MBG Desa Bara. Namun, menurut pengakuannya, dirinya kemudian diminta untuk tidak masuk bekerja mulai keesokan harinya.


Yang menjadi persoalan, Mihra mengaku belum menerima surat resmi pemberhentian maupun penjelasan yang jelas mengenai alasan dirinya tidak lagi diperbolehkan bekerja.


Kondisi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme pemberhentian relawan dalam pengelolaan SPPG.


Namun demikian, hingga kini belum ada kesimpulan resmi dari Satgas MBG NTB mengenai apakah tindakan tersebut benar merupakan pemberhentian sepihak atau terdapat alasan dan prosedur tertentu yang mendasarinya.


Satgas memilih menunggu penjelasan dari pihak-pihak terkait. Ia juga mengatakan jika Rekrutmen Relawan tersebut adalah kewenangan Mitra dan Yayasan yang di maksut.


"Proses rekrutmen relawan memang menjadi kewenangan mitra dan yayasan." 


Namun, ia menegaskan terdapat aspek lain yang perlu menjadi perhatian, terutama menyangkut penghasilan para relawan yang bersumber dari dana operasional SPPG dari pemerintah.


"Dalam hal rekrutmen relawan memang sepenuhnya oleh mitra dan yayasan. Akan tetapi dalam proses selanjutnya, terutama terkait masalah penghasilan mereka, sepenuhnya diberikan oleh pemerintah melalui dana operasional SPPG,” jelasnya.


Karena itu, Fathul meminta mitra dan yayasan tidak hanya memperhatikan aspek operasional, tetapi juga membangun pembinaan dan komunikasi yang baik dengan seluruh relawan.


Ia juga menegaskan bahwa penghasilan relawan tidak mengurangi hak mitra maupun yayasan yang diberikan dalam bentuk insentif.


"Penghasilan para relawan tidak sedikit pun mengurangi hak yang diterima mitra dan yayasan yang berupa insentif,” ujarnya.


Fathul menilai komunikasi menjadi salah satu kunci agar persoalan internal tidak berkembang menjadi konflik yang dapat mengganggu pelayanan MBG.


Ia meminta seluruh unsur yang terlibat dalam pengelolaan SPPG, mulai dari mitra, yayasan, SPPI, pengawas gizi hingga tenaga akuntansi, membangun hubungan kerja yang sehat dengan para relawan.


"Kami menyarankan mitra dan yayasan, termasuk SPPI, pengawas gizi serta tenaga akuntansi agar membangun komunikasi yang baik dengan seluruh relawan agar terbangun suasana kerja yang harmonis,” katanya.


Di sisi lain, Fathul juga mengingatkan bahwa relawan memiliki kewajiban untuk mematuhi aturan yang telah disepakati bersama.


"Para relawan juga harus mengikuti aturan yang telah disepakati bersama,” tegasnya.


SPPI Diminta Tak Gegabah, Operasional Dapur Harus Tetap Terjaga, selain itu pihaknya juga mengingatkan kepada semua Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPI) selaku kepala dapur agar berkerja sesuai petunjuk aturan yang di tentukan.


Fathul menegaskan bahwa setiap persoalan internal harus diselesaikan secara proporsional, terukur, dan sesuai kewenangan masing-masing.


" SPPI sebagai kepala dapur harus mampu menjaga ritme jalannya operasionalisasi SPPG. Tindakan harus terukur dan sesuai kewenangan yang dimiliki,” ujarnya.


Dengan demikian, Satgas MBG NTB belum mengambil kesimpulan terkait polemik pemberhentian Mihra.


Pihak Satgas masih menunggu laporan resmi dari SPPG maupun SPPI untuk memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai apa yang sebenarnya terjadi.


Jika Merasa Dirugikan, Hak Relawan Harus Diperhatikan, Fathul Gani secara khusus meminta agar hak-hak relawan tetap menjadi perhatian apabila dalam proses penyelesaian ditemukan adanya kerugian yang dialami relawan.


"Dan ini kami tunggu laporan SPPI. Kalau relawan merasa dirugikan, hak-hak relawan harus terlindungi dengan baik,” katanya.


Menurutnya, penyelesaian persoalan tidak seharusnya dilakukan dengan mengedepankan konflik, melainkan melalui komunikasi dan musyawarah setelah seluruh informasi diperoleh.


"Kami perlu mendapatkan laporan lebih lanjut untuk penyelesaian dengan mengedepankan musyawarah,” ujarnya.


Fathul kembali menegaskan bahwa Satgas masih menunggu penjelasan dari SPPI sebelum menentukan langkah berikutnya.


"SPPI yang kita minta penjelasan,” katanya.


Polemik pemberhentian relawan SPPG Desa Bara kini menjadi perhatian tersendiri di tengah pelaksanaan program MBG yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.


Program tersebut bukan hanya berbicara mengenai makanan bergizi bagi penerima manfaat, tetapi juga menyangkut tata kelola dapur, penggunaan dana operasional, pembagian kewenangan, hingga hubungan kerja antara mitra, yayasan, SPPI dan para relawan.


Karena itu, penyelesaian persoalan Mihra dinilai penting dilakukan secara transparan dan berimbang.


Di satu sisi, pengakuan relawan perlu didengar dan diverifikasi. Di sisi lain, pihak yayasan maupun pengelola SPPG juga harus diberikan ruang untuk menyampaikan penjelasan dan pembelaannya.


Satgas MBG NTB sendiri telah membuka ruang untuk mediasi dan meminta laporan resmi dari SPPI.


Publik kini menunggu: apakah polemik tersebut hanya persoalan internal yang dapat diselesaikan melalui musyawarah, atau justru terdapat persoalan tata kelola yang perlu dievaluasi lebih serius?


Jawaban atas pertanyaan itu akan bergantung pada hasil klarifikasi dan laporan resmi dari pihak-pihak yang terlibat. 


Sementara sampai berita ini di publikasihkan, pihak pengelola MBG Desa Bara dan Satgas Kabupaten Dompu belum bisa di mintai keterangan dan di datangi untuk di mintai keterangan perimbangan berita. 


Media ini pastikan akan terus berupaya menemui dan mendatangi para pihak terkait guna perimbangan berita terkait dugaan yang terjadi saat ini.(f).