![]() |
| Foto Ahmadin Mantan Kariwan Bank NTB Manggelewa yang diduga Kuat di Pecat Sepihak. |
Bidikinnews.com, | Dompu NTB, seorang mantan karyawan Bank NTB Cabang Manggelewa, Kabupaten Dompu, Ahmadin, mengaku mengalami pemutusan hubungan kerja sepihak setelah lima tahun bekerja di perusahaan perbankan tersebut.
Warga Dusun Buncu Perumahan Baru, Desa Matua, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, itu mengungkapkan dirinya diberhentikan dengan alasan diduga meninggalkan tugas beberapa hari. Namun, Ahmadin mempertanyakan keputusan tersebut karena menurut pengakuannya ia hanya menerima satu kali surat peringatan.
Baca Juga:penggunaan dana kapitasi puskesmas
Ahmadin menilai keputusan pemberhentian itu tidak adil dan meminta pihak Bank NTB Manggelewa memberikan penjelasan mengenai dasar serta prosedur yang digunakan dalam mengakhiri hubungan kerjanya. "Saya dikeluarkan secara sepihak oleh Bank NTB Manggelewa. Padahal, saya merasa tidak melakukan kesalahan seperti yang dituduhkan," ujar Ahmadin kepada sejumlah media, Selasa.
Ia juga mengaku diminta menandatangani surat pengunduran diri di tengah persoalan pemberhentian tersebut. Menurut Ahmadin, alasan yang disampaikan kepadanya berkaitan dengan dugaan meninggalkan tugas selama tiga hari. Namun, ia membantah keterangan tersebut dan menyatakan bahwa dirinya hanya meninggalkan tugas selama satu hari.
"Saya dianggap meninggalkan tugas tiga hari, sementara menurut saya hanya satu hari. Ini yang saya persoalkan," ungkapnya.
Ahmadin menilai terdapat hal yang perlu dijelaskan terkait permintaan penandatanganan surat pengunduran diri tersebut. Ia mempertanyakan mengapa dirinya diminta mengundurkan diri apabila persoalan yang dihadapi sebenarnya berkaitan dengan keputusan perusahaan untuk mengakhiri hubungan kerja.
"Kalau memang saya dipecat, kenapa saya disuruh menandatangani surat pengunduran diri? Artinya, saya seolah-olah mengundurkan diri sendiri. Ini yang saya anggap janggal," tuturnya.
Ia mengaku telah beberapa kali meminta penjelasan dan memperjuangkan keadilan atas persoalan tersebut. Namun, menurutnya, upaya itu belum menghasilkan penyelesaian seperti yang diharapkan. Ahmadin juga menyatakan telah melaporkan persoalan tersebut kepada Ombudsman Republik Indonesia. Ia berharap laporannya ditindaklanjuti.
"Saya sudah melaporkan persoalan ini secara resmi ke Ombudsman karena menurut saya ada beberapa hal yang perlu diperiksa," tegasnya. Ahmadin meminta pihak Bank NTB bertanggung jawab apabila dalam proses pemberhentian ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.
Di sela waktu lain, Pemerhati Pekerja Kabupaten Dompu, Iskandar SH MH, menjelaskan bahwa dalam konteks ketenagakerjaan, PHK tidak boleh dilakukan tanpa memperhatikan alasan, prosedur, dan hak-hak pekerja. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 mengatur tata cara PHK, termasuk ketentuan mengenai pekerja mangkir dan pelanggaran terhadap perjanjian kerja maupun peraturan perusahaan.
Pasal 51 mengatur pekerja yang mangkir selama lima hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan tertulis dan bukti yang sah, serta telah dipanggil dua kali secara patut dan tertulis. Sementara Pasal 52 mengatur PHK karena pelanggaran perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama, dengan mekanisme surat peringatan yang masa berlakunya masing-masing enam bulan, kecuali diatur lain dalam peraturan yang dibenarkan.
Peraturan tersebut juga memungkinkan adanya pelanggaran tertentu yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang dapat dikenai surat peringatan pertama dan terakhir.
Dengan demikian, jumlah surat peringatan tidak dapat dinilai terpisah tanpa memeriksa jenis pelanggaran, peraturan internal yang berlaku, dokumen kepegawaian, dan prosedur yang benar-benar diterapkan perusahaan. Persoalan lain adalah dugaan permintaan penandatanganan surat pengunduran diri.
Pasal 36 huruf i PP Nomor 35 Tahun 2021 mengatur persyaratan pengunduran diri atas kemauan sendiri, antara lain diajukan secara tertulis minimal 30 hari sebelum tanggal pengunduran diri, tidak terikat ikatan dinas, serta tetap melaksanakan kewajib annya sampai tanggal efektif pengund uran diri.
Pasang iklan disini:
Karena itu, perlu dipastikan apakah surat yang diminta benar-benar merupakan pengund uran diri atas kemauan Ahmadin, atau bagian dari proses pemberh entian yang diperso alkan.
Penilaian mengenai sah atau tidaknya pengunduran diri maupun PHK dalam perkara ini tidak dapat dipastikan hanya dari keterangan salah satu pihak. Prosedur PHK, dokumen kepegawaian, serta mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial perlu diperiksa secara utuh agar tidak menimbulkan kesimpulan prematur. Dalam kerangka hukum, pekerja dan perusahaan memiliki hak dan kewajiban, serta mekanisme penyelesaian yang diatur undang-undang.
Apabila terdapat perbedaan pendapat mengenai alasan atau prosedur pemberhentian, mekanisme bipartit, mediasi, konsiliasi, atau arbitrase dapat ditempuh sesuai ketentuan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Bank NTB Cabang Manggelewa belum memberikan keterangan atas dugaan pemberhentian Ahmadin, alasan ketidakhadiran, penerbitan surat peringatan, maupun dugaan permintaan penandatanganan surat pengunduran diri tersebut.
Namun media ini akan terus berupaya menemui guna mendapatkan tanggapan terhadap beberapa pihak terkait. (f).

Komentar