![]() |
| Foto Ketua Yayasan RAN, Ir. Muhammad Ruslan atau yang akrab di sapa Dae Olan Bersama Sekdis Dikpora Muhamad Ihsan Ali |
Bidikinfonews.com | Dompu NTB - Yayasan Rai Aina Ngantu (RAN) menyatakan kesiapannya mendukung penuh program pemerintah daerah dalam Mewujudkan Dompu Berbudaya. Dukungan tersebut akan diakselerasi melalui Penyusunan Rencana Aksi Penguatan Budaya di Desa Ranggo dan Desa Hu'u.
Sebagai langkah awal, program ini segera memasuki tahap pertama akan menyasar desa di dua kecamatan dimaksud, yaitu Desa Ranggo di Kecamatan Pajo dan Desa Hu'u di Kecamatan Hu'u.
Baca juga:desa berbasis budaya jadi langkah
Kedua desa ini dipilih sebagai lokasi awal karena memiliki kekayaan sejarah dan potensi budaya yang dinilai sangat besar di Kabupaten Dompu. Seluruh implementasi program Budaya Berbasis Desa ini merujuk langsung kepada 10 Objek Pemajuan Kebudayaan (OPK) sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Payung hukum tersebut menjadi landasan utama bagi Yayasan RAN untuk bergerak melakukan pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan adat serta kearifan lokal secara terukur.
Ketua Yayasan RAN, Ir. Muhammad Ruslan atau yang akrab di sapa Dae Olan, menekankan pentingnya proses identifikasi yang matang di tingkat akar rumput sebelum sebuah desa ditetapkan status basis budayanya.
"Kebudayaan tidak boleh hanya diputuskan secara sepihak. Sebelum secara resmi ditetapkan sebagai Budaya Berbasis Desa tertentu, tim kerja dari Yayasan RAN terlebih dahulu akan melakukan pemetaan dan klasifikasi menyeluruh terhadap 10 OPK di Desa Ranggo dan Desa Hu'u.
Hasil kajian di lapangan inilah yang nantinya akan menentukan objek kebudayaan apa yang paling kuat, dominan, dan berkelanjutan untuk dijadikan basis utama identitas desa tersebut," ujarnya tegas.
Proses pemetaan dan klasifikasi tersebut akan menyisir komponen 10 OPK untuk melihat mana yang masih hidup, berkembang, atau justru terancam punah, meliputi, Tradisi Lisan (tutur sejarah, cerita rakyat, silsilah), Manuskrip (naskah-naskah kuno daerah), Adat Istiadat (tata kelola sosial dan kebiasaan komunal), Ritus (upacara keagamaan atau ritual adat), Pengetahuan Tradisional (pengobatan herbal, navigasi alam), Teknologi Tradisional (seperti kerajinan kain tenun Muna Pa'a dan arsitektur lokal), Seni (tari, musik, rupa, pertunjukan), Bahasa (kosakata lokal yang mulai jarang digunakan), Permainan Rakyat (hiburan kelompok tradisional) dan Olahraga Tradisional (ketangkasan fisik berbasis budaya).
Pasang iklan disini:
Melalui pendekatan ini, potensi menonjol seperti teknologi tradisional Muna Pa'a di Desa Ranggo atau kekayaan Tradisi Lisan di Desa Hu'u akan diuji terlebih dahulu bersama objek budaya lainnya untuk divalidasi keunggulannya.
Langkah terobosan ini mendapat apresiasi dan dukungan penuh dari jajaran pemerintah daerah. Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Dompu melalui PLT. Kepala Bidang Kebudayaan Disbudpar Dompu, Dedy Arsyik, S.Sos., menyambut baik inisiatif nyata dari Yayasan RAN ini.
"Pelestarian budaya membutuhkan perhatian serius, langkah nyata, serta keterlibatan bersama, bukan hanya pemerintah. Kami sangat mengapresiasi pendekatan Yayasan RAN yang melakukan klasifikasi objektif terhadap 10 OPK ini.
Ini adalah langkah konkret yang sejalan dengan peta jalan pemajuan kebudayaan daerah, sehingga Budaya Berbasis Desa nantinya benar-benar lahir dari akar budaya yang paling hidup di tengah masyarakat desa itu sendiri," ungkap Dedy.(*).

Komentar.jpg)