Diduga Curi 2 Unit Handphone Milik Warga "ID" 19 Tahun Ditangkap Polisi -->

Kategori Berita


.

Diduga Curi 2 Unit Handphone Milik Warga "ID" 19 Tahun Ditangkap Polisi

1 Apr 2021
Foto ID Terduga Pelaku Curat Yang Berhasil Diamankan Polisi

Dompu, | BidikInfoNews.Com -  ID (19) remaja warga Dusun Ndano Duwe, Desa Karama Bura, diduga curi hp milik saudari Munawir (40) tahun warga Dusun Karama Bura, Desa Karama Bura, Kecamatan Dompu, Rabu (31/3/2021) sekira pukul 10.00 Wita 


ID ditangkap berdasarkan laporan polisi Berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/K/126/III/2021/NTB/RES DOMPU, tanggal 31 maret 2021, lantaran diduga mencuri 2 (Dua) unit hp merek Samsung J Prime warna silver gold dan OPPO F 1 warna silver gold, itu terjadi di rumah miliknya korban yang berlokasi didesa karamabura 


Baca Juga :diduga jual beli puluhan alat alsinta


Saat masuk ke dalam rumah, korban tidak menemukan Handphone miliknya. Menyadari hal itu, korban mencurigai kalau Handphone miliknya dicurat oleh terduga dan dijualnya ke warga lain. Merasa keberatan dan dirugikan, korban melaporkan terduga ke SPKT Polres Dompu."ujarnya Humas Polres Dompu Aipda. Hujaifah melalui pers rilisnya.



"Menindaklanjuti laporan korban, Kasatreskrim Polres Dompu, Iptu Ivan Roland Christofel, STK., memerintahkan Katim Puma, Ipda Zainul Subhan untuk meringkus terduga,"ungkapnya. 


Tidak butuh waktu lama, terduga dapat diboyong dengan mudah mengingat saat itu, terduga sudah terlebih dahulu ditangkap dan diamankan oleh warga ke Kantor Desa Karama Bura.


"Terduga lantas digelandang beserta barang bukti ke Mapolres Dompu untuk diperiksa lebih lanjut. Atas perbuatannya, terduga dijerat Pasal 363 ayat 1 dengan ancaman hukuman 7 Tahun penjara,"terangnya humas polres Dompu (fhen).