| Foto ilustrasi Goegle |
Dompu, l BidikInfoNews.com - Adanya rencana pelaksaan ulangan Semister yang akan digelar ditingkat Sekolah Dasar (SD) se_kabupaten Dompu, oknum Kepala Sekolah diduga memungut sejumlah uang dibeberapa Kepala Sekolah yang ada.
Pengumpulan sejumlah uang yang diduga dilakukan oleh oknum yang berinisial YN tersebut, diketahui disadari oleh kurangnya soal ulangan semister, hinga harus digandakan, hal itu dilakukan menurut oknum sesui kesepakatan bersama melalui rapat beberapa hari lalu. Selain itu juga, uang tersebut digunakan untuk menutup mulut pihak LSM yang melaporan kasus Dana Bos di APH tahun 2018 lalu.
Baca Juga :nikmati akhir pekan bersam keluarga
"Sekolah Kami di mintai untuk mengumpulkan sejumlah uang oleh oknum YN dengan dalil diperintakan oleh Kepala dinas Dikpora Dompu. Oleh kepala Sekolah kamipun memberikan nya sejumlah 500 ribu rupiah, hanya itu saja yang diceritakan oleh oknum pada kami,"ujar sala Guru TU yang berinisial DW pada media ini.
Sementara menurut keterangan oknum YN bahwa semua yang di isuhkan tersebut tidak benar adanya.
| Foto Oknum YN Saat Meminta Sejumlah Uang Disala satu Sekolah |
"Saya tidak pernah meminta uang kepada mereka, Namun saya hanya menginfokan kepada seluruh kepala sekolah itu hasil keputusan rapat, Karena adanya informasi sehinga saya mendatangi sekolah yang ada menyuruh mereka untuk siap_siap menghadapi ulangan,"Ujar YN pada media ini melalui via Telpon hp Juma'at (26/11/21). Pukul 20.10 wita.
Pasang Iklan Disini :
Disingung bahwa pihaknya meminta uang tersebut atas perintah kepala Dinas Dikpora.
"Itu semua tidak benar, saya datangi sekolah yang ada, Karena adanya informasi Ulangan Semister, nah mengingat hal itu dilakukan oleh K3S selaku Tim pengurus jadi saya jalan hanya menagih uang Pelaksaan Ulangan Semister. Selain itu, kemarin ada salah satu oknum guru yang berinisial AN yang dipangil untuk diperiksa oleh APH, makanya saya juga menginfomasikan kepada mereka agar siap siap barang kali kita juga akan diperiksa,"Jelasnya.
Sementara didalam Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, menjelaskan bahwa, Ada beberapa bentuk-bentuk pungutan di sekolah, baik pungutan resmi maupun pungutan liar. Pungutan resmi adalah pungutan yang dasari hukum dan tidak melanggar peraturan yang ada. Sementara pungutan liar (pungli) adalah pungutan yang tidak memiliki dasar hukum meski telah didahului dengan kesepakatan para pemangku kepentingan. Karena pada dasarnya kejahatan juga bisa dilakukan melalui sebuah kesepakatan dan pemufakatan (pemufakatan jahat).
Beberapa pungutan dilakukan seperti sejak tahap pendaftaran masuk sekolah, kegiatan belajar mengajar hingga lulus sekolah. Pungutan yang sering dilakukan saat pendaftaran sekolah seperti uang pendaftaran, uang bangku sekolah, uang baju sekolah, uang daftar ulang dan uang bangunan. Sementara pungutan yang sering dilakukan saat kegiatan belajar mengajar di sekolah adalah uang SPP/uang komite, uang les, uang buku ajar, uang LKS, uang ekstrakurikuler, uang OSIS, uang study tour, uang perpustakaan, uang pramuka, uang PMI, uang kalender, dana kelas, uang koperasi dan uang denda tidak mengerjakan PR. Pada tahap jelang lulus sekolah, terdapat berbagai pungutan seperti uang UNAS, uang try out, uang bimbingan belajar, uang perpisahan, uang foto, uang membeli kenang-kenangan, dan uang wisuda.
Menaggapi persoalan tersebut, Kepala Dinas Drs. H.A Rifaid M. Pd. Membantah bahwa pihaknya Tidak pernah memerintahkan oknum tersebut untuk meminta sejumlah uang kepada Kepala Sekolah yang ada.
"Terkait hal itu saya tidak pernah memerintahkan siapa pun untuk meminta uang kepada Kepala Sekolah yang ada, apa lagi terkait persoalan itu, selain itu juga saya sudah memangil dan menanyakan hal itu pada oknum, dan ia mengatakan semua itu tidak benar adanya, ia katakan hanya menagih uang pada mereka untuk soal ujian ahir tahun,"terang Kadis Dikpora Dompu.
Lebih lanjut kadis menjelaskan, bahwa yang dia kumpul itu, adalah uang pelaksanaan ujian akhir semester karena di kecamatan Dompu itu katanya, soal ujian serentak dengan materi ujian yang sama maka harus dikumpulkan uang.
"Uang itu untuk pencetakan dan penggandaan soal ujian sekolah katanya oknum tersebut kepada saya," terang Kadis mengutip keterangan oknum YN.
Sementara untuk Pelaksanaan ujian semester itu penyelenggaraanya tergantung kecamatan masing_masing.
"Nah ternyata kecamatan Dompu berdasarkan kesepakatan mereka soal seragam, untuk itu tentu ada biaya penyusunan dan penggandaan soal. Karena itu wajid sekolah mengumpulkan uang, karena gak mungkin penggadaan soal secara gratis, memang biaya penyelenggaraan ujian itu ada di sekolah masing-masing.
Untuk itu karena oknum YN selaku koordinator harus mendatangi sekolah mengkumpulkan uang itu, Diketahui terkait besaran biayanya tergantung dari jumlah siswa di sekolah masing-masing,"tuturnya Kadis Dikpora Dompu. (Wahyu).
Komentar