Dugaan Pemecatan Sepihak UD Pupuk, Kadis Pertanian Dompu: Itu Bukan Ranah Kami -->

Kategori Berita


.

Dugaan Pemecatan Sepihak UD Pupuk, Kadis Pertanian Dompu: Itu Bukan Ranah Kami

2 Jan 2024
Kadis Distambun Kabupaten Dompu Ditengah Saat Swiping Gudang Pupuk di Wilayah Desa Bara (sbr) Foto Lakeynews.


Dompu NTB_Bidikinfonews.com - Adanya dugaan soal pemecatan sepihak empat UD pengecer yang ada di wilayah kecamatan Woja Kabupaten Dompu NTB, Kepala Dinas Pertanian Dompu kini angkat bicara. 



Muhammad Syahroni selaku kepala dinas pertanian pada media ini Minggu kemarin (31/12/23) mengatakan, jika perihal dugaan pemecatan sepihak ke 4 UD pengecer tersebut bukanlah rana pihaknya di tingkat dinas pertanian.



Baca juga:dinilai ada unsur politik oknum



"Karna kami termasuk yang di tag dalam status ini sedikit, kami memberikan komentar, Terkait pengadaan, penyaluran pupuk subsidi termasuk di dalamnya terkait penentuan produsen dan distributor sampai pengecer seperti yang tertuang dalam Permendag Nomor 04 tahun 2023. Dalam regulasi ini di sebutkan siapa yang memiliki kewenangan dalam penentuan penyalur pupuk yaitu pihak distributor bukan kami,", terangnya.



Pria yang akrap di sapa papy Roni mengatakan pihaknya dari Distambun adalah user kaitan dengan penggunaan pupuk bersubsidi sehingga tidak memiliki kewenangan secara langsung terkait lembaga penyalur.



"Saran kami mungkin bisa di komunikasikan pada OPD yang memiliki kewenangan dalam mengevaluasi keberadaan distributor dan pengecer di samping memang tentunya adalah pihak distributor dan pihak PUPUK INDONESIA.



Lanjut papy Rony menjelaskan, bagi pihaknya di Distambun semakin banyak pengecer, tentu hal itu kami inginkan karena akan memudahkan pihak dinas kaitan dengan pelayanan pada petani.



"Cuma memang harus di sadari bahwa berbicara distributor dan pengecer adalah ranah dagang dan usaha sehingga hal inilah kadang membatasi kami dalam mengintervensi akan hal tersebut,"ungkap Papy Rony.



Pasang iklan Disini:



Ditanya sepengetahuan pihak kepala dinas pertanian sendiri, kira_kira apa saja bentuk pelanggaran yang menjadi dasar sesui aturan pihak pengecer (UD) yang ada di berikan sangsi atau pemecatan oleh pihak terkait.




"Kalo di tanyakan kenapa kontrak di putus. Tentu bisa di konfirmasi sama distributornya om,"terangnya.



Karena penentuan pengecer tergantung evaluasi distributor. Begitu juga dengan perihal pengecekan serta pengangkatan juga pemberhentian pengecer itu tergantung pada distributor itu sendiri. Dan itu di atur dalam peraturan menteri perdagangan tentunya di daerah dinas yaitu perindag lah yang bisa masuk terkait hal tersebut.



"Ranah nya kita di Distanbun itu lebih pada penyusunan RDKK petani dan hal teknis lainnya. Artinya tidak pada ranah dagang dan usaha nya. Biasanya jika ada pengecer yang tidak di perpanjang kontraknya, pasti dustributor tersebut sudah menentukan pengecer baru yang akan melayani kebutuhan pupuk pada kelompok tani tersebut. (*).