![]() |
Foto Suasana di ruang kerja Setda Dompu saat di temui oleh sejumlah Media/Pers di Dompu |
Dompu, Bidikinfonews.com - Berakhir sudah drama Perbup nomor 41 yang diduga menjadi penyebab sejumlah media/pers saling bersitegang beberapa Minggu terakhir. Perbup yang diduga sengaja di jadi alat mendiskriminasikan sejumlah Media/Pers yang ada di Dompu saat ini. Begini tanggapan Setda Dompu, akan segera Reviu (merubah) kembali beberapa poin pada perbup dinilai bermasalah.
Sebelumnya diketahui bahwa Peraturan bupati nomor 41 tahun 2025, yang diketahui diinisiasi oleh Dinas Kominfo kabupaten Dompu guna menjadi payung hukum serta sebagai pedoman pokok untuk menjaga eksistensi media, mendorong, tumbuh dan berkembang nya media dan menjamin kesejahteraan Pers sebagai bagian dari pilar kebangsaan.
Baca juga:perbub kerja sama media diduga cacat
Namun pada kenyataan yang terjadi justru sebaliknya, Perbup tersebut diduga sengaja di gunakan sebagai alat untuk mendiskriminasi media pers hingga dapat memecah belah sesama profesi.
Hal itu di ungkap oleh sejumlah teman_teman media/pers salah satunya yaitu Al_Fata Amirullah jurnalis sekaligus pimpinan media Jompa News tepat di ruang kerjanya Setda kabupaten Dompu Jum'at (09/05/25) sekitar pukul 11:30 Wita.
Pihak fhen mengatakan bahwa beberapa poin pada perbup yang di sahkan tertanggal 16 Desember 2024 lalu, diduga bertentangan dengan UUD pokok pers nomor 14 tahun 1999, sebagaimana dalam Bab IV Pasal 9, hurub b. perusahaan pers, harus berbadan hukum.
"Perbup yang dinilai tidak relevan dengan UU, menurut saya sangat berdampak pada ketidakpastian hukum, dalam pelaksanaan kerja sama kelembagaan pemerintah, baik ekskutif maupun legislatif, sehingga terabaikan nya nilai keadilan bagi insan media dan pers yang ada,"Tegasnya.
Selain itu, sejumlah media pers juga mengungkapkan, jika perihal perbup ini merupakan bom waktu bagi semua pihak, baik itu pemerintah daerah maupun pers/media yang ada itu sendiri menciptakan perilaku tidak baik.
"Untuk itu kami semua menilai bahkan gagasan perbup tersebut tidak konstruktif dan terkesan diskriminatif, dampak konkret dari hal tersebut secara langsung dan tidak langsung membunuh eksitensi media ditanah bumi nggahi rawi pahu".
Pihak mereka berharap, di mana pemerintah daerah khususnya Setda dan Kabag hukum dapat segera melihat,berubah dan bila perlu di tiadakan saja beberapa poin didalam perbub tersebut.
Pasang iklan di Sini:
Menjawab keresahan para insan media/pers yang ada, Setda Dompu di dampingi Kabag Hukum Pemerintah Kabupaten Dompu, di depan sejumlah media/pers mengatakan bahwa terkait beberapa poin pada perbup yang dinilai bertentangan dengan ketentuan tersebut, akan di segera di reviu dan perbaiki kembali.
"Insyallah terkait hal itu, kami bersama Kabag Hukum akan segera mengambil langkah mereviu dan merubah kembali beberapa poin pada perbup dinilai bertentangan UU pers media di maksut,"Terang Setda Dompu.
Perubahan itu mereka lakukan, nanti setelah usai agenda rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama teman teman DPRD.
Kembali sejumlah wartawan menanyakan, sebelum pengesahan perbup tersebut, kira_kira ada atau tidak lembaga media/pers sebagai perwakilan yang di undang oleh pemerintah daerah saat itu.
Berdasarkan informasi yang didapatkan oleh sejumlah media/pers, yang ada bahwa perbup yang di sahkan tertanggal 16 Desember 2024 lalu selain tidak dilakukan sosialisasi menyeluruh dan juga tidak melibatkan semua lembaga organisasi media/pers yang ada.
"Hal itulah yang juga menjadi sumber pemicu munculnya dugaan bahwa perbub tersebut sengaja di rancang untuk memenuhi kebutuhan para oknum tertentu. Jadi jangan heran ketika perbup ini diduga bertentangan dengan UUD pokok pers nomor 14 tahun 1999, sebagaimana dalam Bab IV Pasal 9, hurub b. perusahaan pers, harus berbadan hukum."
Beberapa pertanyaan sejumlah media pers oleh Setda dan Kabag hukum dinilai ngelah dengan cara mengalihkan pembicaraan.
"Kondisi ini akan segera kami pulihkan kembali dengan cara Reviu merubah red beberapa poin pada perbup yang di nilai berdampak besar oleh teman teman media pers saat ini, Insyaallah itu akan kami lakukan usai kita rapat dengar pendapat umum RDPU nanti 16 mei 2025 ini yaa"tutup Momon Suherman SH Kabag Hukum Pemda Dompu. (fhen).