Jaksa Jemput Paksa Asrarudin, Tersangka Korupsi KUR BNI

Kategori Berita


.

Jaksa Jemput Paksa Asrarudin, Tersangka Korupsi KUR BNI

2 Mei 2025
Foto Suasana Penjemputan Asrarudin, tersangka kasus korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) BNI KCP Woha


BIMA,NTB_Bidikinfonews.com – Tim penyidik Kejaksaan Negeri Bima melakukan upaya jemput paksa terhadap Asrarudin, tersangka kasus korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) BNI KCP Woha, pada Jumat, 2 Mei 2025.


Tim yang dipimpin Kasi Pidsus Catur Hidayat mendatangi kediaman Asrarudin di Desa Kananga, Kecamatan Bolo, didampingi Kepala Desa, Bhabinkamtibmas, dan personel Polsek Bolo. Namun, Asrarudin tidak berada di tempat. Ibunya, Hj Nurmi, mengaku sudah lama kehilangan kontak dengannya sejak panggilan kedua dikeluarkan.


Baca Juga:mangkir dua kali tersangka korupsi kur


“Kami datang membawa surat panggilan ketiga disertai upaya jemput paksa. Karena Asrarudin tidak ada, surat kami serahkan ke ibunya,” jelas Catur Hidayat.


Ia menegaskan, apabila Asrarudin tidak segera memenuhi panggilan, maka pihak kejaksaan akan menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO).


Pasang iklan di Sini:


Hj Nurmi mengaku telah berusaha membujuk anaknya untuk memenuhi panggilan hukum. Ia mengungkapkan bahwa menurut pengakuan Asrarudin, uang yang ditarik dari rekening nasabah bukan dinikmatinya, melainkan digunakan oleh oknum pegawai bank untuk menutup kredit macet nasabah lain.


“Banyak pegawai bank datang membujuknya menandatangani slip penarikan uang,” ungkap Hj Nurmi.(Tim).