![]() |
Foto Anggota dan Terduga Pelaku yang berhasil di amankan Beserta Barang Bukti BB |
Dompu, NTB_Bidikinfonews.com - Seorang pria berinisial FADILATUL RAHMAN alias TATANG (19 tahun), warga Desa Rada, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima, ditangkap oleh jajaran Polsek Bolo atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan penadahan. Penangkapan dilakukan pada Kamis (08/05/25) sekitar pukul 16.00 WITA di kediaman pelaku di Desa Rada.
Kapolsek Bolo, AKP Nurdin, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor: LP / B / 44 / V / 2025 / SPKT / Polsek Bolo / Res. Bima / Polda NTB. Dalam laporan tersebut, korban atas nama Muh. Rahdian Sayahputra, warga Desa Rada, melaporkan kehilangan barang-barang berharga berupa satu unit laptop merk Acer dan dua unit handphone Android merk Samsung Galaxy dan Oppo. Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu dini hari, 3 Mei 2025, sekitar pukul 02.00 WITA.
Baca Juga:
“Setelah menerima laporan, tim segera melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku melalui pengakuan tiga orang pembeli barang hasil curian. Ketiganya menyebut bahwa mereka memperoleh barang tersebut dari pelaku,” ujar AKP Nurdin.
Petugas kemudian bergerak cepat dan mengepung rumah pelaku. Saat hendak melarikan diri melalui pintu dapur, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan. Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan menjelaskan bahwa ia masuk ke rumah korban dengan cara merusak pagar belakang dan mencungkil jendela dapur menggunakan alat tajam, lalu mengambil barang-barang milik korban. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp8,5 juta.
Pasang iklan di Sini;
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit laptop merk Acer warna hitam dan dua unit HP Android merk Oppo dan Samsung. Saat ini, pelaku telah ditahan di Rutan Polsek Bolo hingga tanggal 27 Mei 2025 untuk proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (2) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” tegas Kapolsek.(*).