Laporan Kasus Pengerusakan Rumah Dinilai Lamban, Oknum Penyidik Diduga Masuk Angin, Korban Ancam Blokade Jalan -->

Kategori Berita


.

Laporan Kasus Pengerusakan Rumah Dinilai Lamban, Oknum Penyidik Diduga Masuk Angin, Korban Ancam Blokade Jalan

13 Okt 2025
Foto Irham SH Kuasa Hukum (PH) Kiri, Ratu Korban Kanan

Dompu, NTB — Bidikinfonews.com - Kasus dugaan pengerusakan rumah yang dialami warga Lingkungan Ginte, Kelurahan Kandai Dua, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, atas nama Ratu, hingga kini dinilai jalan di tempat. Korban menuding penanganan kasus oleh penyidik Polres Dompu berjalan lamban dan tidak transparan.


Ratu menyebut, laporan yang telah ia layangkan beberapa bulan lalu belum menunjukkan perkembangan berarti. Bahkan, ia menilai penyidik seolah mengabaikan fakta dan bukti yang telah diserahkan.


Baca juga:dugaan oknum asn selingkuhi istri


"Kasus ini terkesan dibiarkan begitu saja. Saya menduga ada oknum penyidik yang ‘masuk angin’. Mereka tidak serius menegakkan hukum dan justru menyarankan kami menempuh jalur mediasi,” ujar Ratu saat ditemui di kediamannya, Senin sore (13/10/2025).


Menurut korban, hingga kini pihak kepolisian belum menginformasikan secara resmi perkembangan penyidikan melalui surat SP2HP sebagaimana mestinya. Ia bahkan meragukan para terlapor telah diperiksa secara menyeluruh oleh penyidik.


"Bukan kejelasan hukum yang kami dapat, malah kami diarahkan untuk mediasi. Padahal ini menyangkut pengerusakan rumah yang menyebabkan kerugian hingga sekitar dua ratus juta rupiah. Kami tidak ingin mediasi, kami ingin keadilan,” tegas Ratu.


Pasang iklan di Sini:


Ratu juga menilai sikap penyidik dan Kasat Reskrim Polres Dompu mencederai rasa keadilan masyarakat. Ia mendesak Kapolres Dompu untuk turun tangan langsung memastikan penegakan hukum berjalan objektif.


"Kami menduga ada permainan dalam penanganan kasus ini. Kalau tidak ada tindakan tegas dan para pelaku tidak segera ditetapkan sebagai tersangka, kami siap melakukan aksi blokade jalan sebagai bentuk protes,” ancamnya.


Korban berharap kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan transparan tanpa pandang bulu. "Kami hanya ingin hukum ditegakkan sebagaimana mestinya, bukan diarahkan ke jalan damai yang justru mengabaikan keadilan,” pungkasnya.


Kembali Ratu mengatakan, Menurut nya pada kasus tersebut ada indikasi kuat bahwa penanganan perkara ini diduga diselimuti oleh skenario hukum yang tidak jelas dan berpotensi mengarah pada bentuk pengaburan proses keadilan.


"Kami menilai penanganan perkara ini sangat janggal. Prosesnya berjalan lambat, tidak ada kejelasan status para terlapor, bahkan tidak disampaikan secara resmi perkembangan penyidikan melalui surat SP2HP sebagaimana diatur dalam peraturan,” tegas ratu. 


Ia menambahkan, pihak penyidik terkesan tidak profesional dan diduga memainkan peran yang berpotensi melemahkan posisi hukum korban. "Kami menduga ada skenario tertentu yang dimainkan oleh oknum penyidik untuk memperlambat proses hukum. Ini jelas merugikan kami dan mencederai rasa keadilan bagi kami selaku korban,” ujarnya.


Sementara Irham SH Selaku kuasa hukum korban mengatakan bahwa penanganan perkara yang cepat responsibilitas yang dilakukan oleh penegak hukum terhadap kasus ini akan mengurangi dampak lain yang terjadi di tingkat masyarakat.


"Semisal, terjadinya gejolak di tengah-tengah sosial kemasyarakatan, nah guna menghindari terjadinya instabilitas di tengah-tengah masyarakat jadi tujuan penegakan hukum pidana itu salah satunya adalah adanya upaya pencegahan itulah yang menyebabkan orang atau yang dikorbankan itu merasa dizolimi merasa dirugikan ketika proses hukum itu lambat di tangani," Terang Irham.  


Lanjut Irham mengatakan, kenapa proses hukum itu penting dilakukan dengan transparan dan akuntabel agar korban atau klien nya atau korban itu merasa tidak diperlakukan secara adil sehingga memicu masyarakat itu akan mengambil sikap dan tindakan secara tersendiri. 


"Sikap dan tindakan secara tersendiri atau main hakim sendiri inilah yang kita khawatirkan dan kita tidak inginkan, hal itu ya tentunya proses hukum itu harus cepat guna menghindari hal-hal demikian,"bebernya.


Untuk itu, pihak nya membiarkan proses penanganan perkara itu berjalan sesuai prosedur yang ada, hingga perkara ini jelas dan tidak ada pihak pihak yang merasa dirugikan atas hak hukum yang di dapatkan.


Menanggapi Perihal tersebut Kepolisian Resor (Polres) Dompu Kasat Reskrim melalui sala satu penyidik nya di temui media ini di ruang terbuka hijau polres Dompu Siang Tadi Sekitar 11:45 Wita mengatakan, Kasus nya jalan dan pagi ini kasus nya akan di gelar oleh mereka.


"Kami agendakan untuk gelar perkara, guna memastikan arah penanganan dari tahap penyelidikan menuju penyidikan,” ungkap salah satu penyidik Satreskrim Polres Dompu. 


Selain hal itu, pihak terkait juga mengatakan jika pada kasus tersebut akan tetap dijalankan sesuai ketentuan, Namun sambil jalan proses hukumnya dilakukan pihaknya mengharapkan kepada kedua belak pihak bisa bertemu dan menempuh jalur mediasi. (Bl).