![]() |
| Foto Kasat Reskrim Polres Dompu AKP. Masdidin SH |
Dompu,NTB_Bidikinfonews.com — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dompu akhirnya menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus pengerusakan rumah warga di Lingkungan Ginte, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu.
Penetapan ini merupakan hasil dari proses penyelidikan dan gelar perkara yang telah dilakukan secara resmi oleh pihak kepolisian.
Baca juga :terduga pelaku pelecehan seksual di
Kasat Reskrim Polres Dompu, AKP. Masdidin SH saat dikonfirmasi media ini pagi tadi Senin (03/11/25) menegaskan, bahwa langkah tersebut diambil setelah penyidik mengantongi bukti kuat serta keterangan sejumlah saksi yang menguatkan adanya tindakan pengerusakan secara bersama-sama.
"Dari hasil gelar perkara yang kami lakukan, penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka kami jerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengerusakan yang dilakukan secara bersama-sama,” ungkap nya.
Di tanya dari ketiga terduga pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut, siapa saja nama atau inisialnya nya.
Pihaknya Kasat Reskrim tidak menjawab, justru sebaliknya menanyakan keberadaan media ini.
"Om nya di mana, Kasusnya jalan yang ditetapkan itu 3 orang tersangka dan dikenai pasal 170,"Tanya jawab singkat Kasat Reskrim.
Diketahui bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah melalui tahapan penyelidikan yang cukup panjang. Penyidik telah memeriksa saksi-saksi, mengumpulkan barang bukti, serta memastikan keterlibatan para pelaku dalam aksi perusakan rumah yang terjadi beberapa waktu lalu.
"Kami bekerja berdasarkan fakta dan bukti di lapangan. Semua proses sudah sesuai prosedur hukum yang berlaku. Tidak ada yang ditutup-tutupi, dan kami pastikan penanganan kasus ini dilakukan secara profesional,” tegasnya.(Bl).
Komentar