PAUD_KB Ambi' Resmi Dilaporkan Ke Kejari, Proyek Revitalisasi Rp,1.1 Miliar Diduga Pindah Sepihak Titik Koordinat -->

Kategori Berita


.

PAUD_KB Ambi' Resmi Dilaporkan Ke Kejari, Proyek Revitalisasi Rp,1.1 Miliar Diduga Pindah Sepihak Titik Koordinat

bidikinfonews
26 Agu 2026
Foto Al Faris didampingi Hardin SH Saat Melaporkan PAUD Ambi diduga kuat Langgara aturan Pindahkan Titik Koordinat Proyek Revitalisasi Ke Kejari Dompu  

Bidikinfonews.com | Dompu NTB – Terkait Polemik pindah lokasi titik koordinat pembangunan pekerjaan proyek Program Revitalisasi diduga dilakukan sepihak tanpa dasar aturan regulasi yang ada. kini dugaan tersebut berbuntut panjang. 


Seorang warga Dusun Buncu Utara, Desa Matua, Kecamatan Woja, Hardin, SH., resmi melaporkan dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)/KB Ambi ke Kejaksaan Negeri Dompu, Rabu (26/08/2026).


Baca juga:dua paud di desa matua tolak program


Pengaduan tersebut tertuang dalam Surat Pengaduan Masyarakat Nomor: 01/Umum/VIII/2026 tertanggal 26 Agustus 2026 dengan perihal Pengaduan Dugaan Pemalsuan Administrasi PAUD Ambi.


Dalam suratnya, pelapor menyebut PAUD Ambi yang terdaftar di Dapodik dan memiliki Izin Operasional Nomor 426/098/Dikpora/2019 beralamat di Kelurahan Kandai Dua, Kecamatan Woja.


Namun faktanya, pengelola PAUD tersebut saat ini sedang membangun menggunakan Anggaran Revitalisasi di lokasi berbeda, yakni di Dusun Perumahan Baru Desa Matua 


"Lokasi baru tersebut tidak sesuai dengan alamat yang tercantum dalam Surat Izin Operasional dan titik koordinat pada aplikasi Dapodik," terang Hardin, SH.



Lebih lanjut, pelapor menduga kegiatan pembangunan dan operasional di lokasi baru itu tidak pernah mengajukan perubahan alamat atau izin operasional baru kepada Dinas Pendidikan.


Perbuatan tersebut diduga melanggar Permendikbud No. 84 Tahun 2014 tentang Pendirian Satuan PAUD, khususnya Pasal 5 dan 10 yang mewajibkan penyelenggaraan PAUD sesuai izin dan wajib lapor setiap perubahan. 


Selain itu juga diduga melanggar Permendikbudristek No. 31 Tahun 2022 tentang Satu Data Pendidikan karena data Dapodik wajib diisi sesuai fakta lapangan.


Pelapor juga menyoroti potensi penyalahgunaan dana negara. "Jika alamat Dapodik tidak sesuai dengan fakta, berpotensi merugikan keuangan negara," ujarnya.


Pasang iklan disini:


Atas dasar itu, pelapor meminta Kejaksaan Negeri Dompu untuk melakukan penyelidikan dan pemeriksaan lapangan terhadap PAUD Ambi di kedua alamat tersebut. 


"Kami minta Kejaksaan segera menindaklanjuti dan memberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Memproses hukum pengelola PAUD Ambi karena dianggap merugikan keuangan negara," tegasnya.


Sebagai lampiran, pelapor menyertakan foto bangunan PAUD di lokasi baru, screenshot data Dapodik, dan foto copy Izin Operasional. Surat pengaduan tersebut juga ditembuskan ke Kejaksaan Tinggi NTB. (fhen).