![]() |
| Foto Dimas Anggara Ketua Lembaga ICACI Kabupaten Dompu NTB. |
Bidikinfonews.com | Dompu NTB - Terkait dugaan rangkap jabatan dan keterlibatan Irwansyah kepala Desa Mumbu Kecamatan Woja Kabupaten Dompu dalam hal tata kelola PKBM dan Paud Doro Bedi saat ini menuai kritikan tajam dari beberapa pihak.
Kritikan tajam atas apa yang terjadi dilakukan oleh pihak kades terkait saat ini, sikap kebodohan yang bertentangan dengan tugas serta fungsi tugasnya selaku kepala desa itu sendiri.
Baca Juga:soal rangkap kendali pkbm doro bedi
Dimana kepala desa selaku garda utama dalam melayani, mengayomi dan menumbuhkembangkan desa bersama masyarakat nya, sesuai ketentuan dan pronsip dasar aturan undang_undang desa, tetapi yang terjadi justru sebaliknya.
Pernyataan di sertai kritikan tersebut di ungkap oleh Dimas Anggara Ketua Lembanga Indenpendent Comisision Against Coruption (ICACI) Kabupaten Dompu pada media ini Senin (24/08/26).
Dimas salah satu pentolan aktivis dompu mengatakan, pemerintahan desa yang sehat satu tentu memiliki prinsip utama yaitu, tidak boleh dilanggar kekuasaan, tidak boleh ditumpuk dalam satu tangan.
"Kepala desa adalah pelayan publik yang diberi amanah penuh oleh masyarakat. Namun ketika jabatan itu dirangkap—bahkan hingga menjadi ketua PKBM—maka yang muncul bukan lagi pengabdian, melainkan potensi penyimpangan," terang Dimas.
Menurutnya, Fenomena kepala desa merangkap jabatan, termasuk sebagai ketua PKBM paud Doro Bedi itu menurunya, bukan sekadar pelanggaran administratif. tetapi persoalan serius yang menyentuh aspek etika, hukum, dan integritas pemerintahan desa itu sendiri.
PKBM dan Paud tersebut bukan sekadar organisasi biasa. Ia adalah entitas lembaga yang memiliki potensi menerima bantuan atau program pemerintah yang Memiliki pengaruh langsung terhadap peningkatan mutu pendidikan bagi anak anak usia dini dan masyarakat putus sekolah.
"Menurut saya, Ketika kepala desa juga menjabat sebagai ketua PKBM dan Paud maka terjadi tumpang tindih peran sebagai pengambil kebijakan, Sekaligus menjalankan peran pada bukan poksi tugas selaku kepala desa maka, Di sinilah rawan terjadinya dugaan pemufakatan jahat dan kepentingan itu terjadi."ungkapnya.
Lebih jelas Dimas mengungkapkan di mana, Kebijakan desa bisa saja diarahkan untuk menguntungkan PKBM serta paud terkait. Bagai mana beberapa hal, seperti bantuan bisa tidak merata. Bahkan, potensi penyalahgunaan wewenang terbuka lebar itu terjadi.
"Pihak kepala Desa menurut saya, jalani tugas harus mengacu pada aturan di tetapkan bukan justru sebaliknya dinilai sengaja melanggarnya,.
Selain perihal tersebut, Dimas menegaskan bahwa larangan yang di atur dalam ketentuan undang_undang desa tidak boleh dianggap Remeh.
"Peraturan perundang-undangan telah menegaskan bahwa kepala desa dilarang merangkap jabatan, karena berpotensi bertentangan pada tugas pokok kepala desa itu sendiri. Selain itu, konsekuensinya tidak ringan, mulai dengan. Teguran hingga pemberhentian dari jabatan kepala desa.
Namun aneh nya menurut Dimas. yang sering terjadi di tingkat pihak pemerintah dan atau para penegak terkait, bukanya menindak dan proses hukum jika terbukti ada penyalahgunaan kewenangan atau kerugian keuangan melainkan membiarkan pembicaraan itu terus terjadi.
Pasang iklan disini:
"Yang lebih memprihatinkan adalah ketika pelanggaran ini terjadi secara terbuka, tetapi tidak ada tindakan dari pihak yang membawahi deperti Camat, pemerintah kabupaten, hingga lembaga pengawas sering kali memilih diam dan bungkam",Ungkap Dimas.
Tegas Dimas meminta kepada semua pihak yang bersangkutan, baik dinas Dikpora, Camat, DPMPD, Inspektorat maupun Bupati, Segera tindak lanjuti persoalan yang terjadi. Berikan sangsi berat atas apa yang telah kedes terkai lakukan saat ini.
"Dalam waktu dekat ini. Akan Kami laporkan pohak kepala desa terkait kerana hukum, pihaknya, selain diduga melanggar undang_undang Desa, pihak terkait juga rangkap jabatan menyalahi aturan yang menurut kami juga mengarah pada dugaan penyalahgunaan keuangan negara.
Dugaan pembiaran terjadi bukan hal kecil. Jika itu dibiarkan, menurut saya pelanggaran menjadi kebiasaan. Dari satu kasus, bisa menjalar ke banyak desa. Dari satu oknum, bisa menjadi budaya. Untuk itu, pihak terkait harus segera mengambil sikap, panggil, proses, tindak dan adili dengan tegas," tegas dimas.
Sampai berita ini di publikasikan, Pihak DPMPD dan Inspektorat Kabupaten Dompu belum bisa di temui dan di hubungi guna di mintai pernyataan atas perihal dugaan yang terjadi.
Media ini akan terus berupaya menemui dan menghubungi beberapa pihak terkait demi perimbangan berita.(fhen).

Komentar