![]() |
| Foto Kepala Bidang Pembinaan PAUD dan Pendidikan Nonformal (PNF) Dikpora Dompu, Muhammad Sadik, S.Pd, |
DOMPU,NTB,_BIDIKINFONEWS.COM – Upaya memperkuat tata kelola pendidikan non formal terus dilakukan. Salah satunya melalui kegiatan sosialisasi akademik Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) yang menitikberatkan pada transparansi dan akuntabilitas dalam proses penerimaan peserta didik baru.
Kegiatan yang berlangsung selama satu hari ini diikuti oleh para pengelola PKBM serta unsur pimpinan bidang terkait di lingkungan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Dompu.
Baca juga:paripurna 2026 bupati dompu serahkan
Kepala Bidang Pembinaan PAUD dan Pendidikan Nonformal (PNF) Dikpora Dompu, Muhammad Sadik, S.Pd, menegaskan bahwa seluruh lembaga PKBM wajib menjalankan proses penerimaan peserta didik secara terbuka dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, potensi tumpang tindih data harus dihindari dengan menerapkan sistem administrasi yang tertib dan terverifikasi. Setiap calon peserta didik diwajibkan melengkapi dokumen dasar seperti Kartu Keluarga (KK) dan ijazah terakhir.
"Semua proses harus jelas, transparan, dan bisa dipertanggungjawabkan. Tidak boleh ada praktik yang menyimpang dari prosedur,” ujarnya dalam forum tersebut.
Ia juga menekankan bahwa setiap indikasi pelanggaran akan ditindaklanjuti melalui mekanisme verifikasi berlapis. Proses ini bertujuan memastikan bahwa seluruh peserta yang diterima benar-benar memenuhi syarat yang telah ditetapkan.
"Kalau tidak sesuai ketentuan, tentu tidak bisa dilanjutkan. Semua ada tahapannya dan dilakukan secara objektif,” tegasnya.
Data dari Dikpora Dompu menunjukkan, jumlah PKBM yang terdaftar saat ini mencapai lebih dari 50 lembaga. Namun, hanya sekitar 40 PKBM yang masih aktif menyelenggarakan kegiatan pembelajaran.
Pemerintah daerah berharap keberadaan PKBM tidak hanya menjadi alternatif pendidikan, tetapi juga mampu menjangkau masyarakat yang belum terlayani pendidikan formal, sekaligus menjadi solusi atas berbagai persoalan sosial.
Pasang iklan disini:
"Peran PKBM sangat strategis dalam membuka akses pendidikan. Kami ingin lembaga ini benar-benar menghasilkan lulusan yang berkualitas dan siap bersaing,” tambahnya.
Dalam sosialisasi tersebut juga disinggung mengenai Tes Kemampuan Akademik (TKA).
Meski tidak menjadi kewajiban dalam regulasi, pelaksanaannya tetap dianjurkan sebagai langkah untuk menjaga standar mutu peserta didik.
Penerapan TKA dinilai dapat menjadi instrumen tambahan dalam meningkatkan kualitas pendidikan nonformal, sehingga mampu sejajar dengan sistem pendidikan formal yang ada.(*).
Komentar