![]() |
| Ketua DPD ICACI Dompu, Dimas Satria Pratama Bersama Jajaran Anggota Saat Mengelar Aksi Demostrasi |
Dompu,NTB_Bidikinfonews.com – Polemik di tubuh PDAM Tirta Rora Kabupaten Dompu kian mencuat. Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Independent Commission Against Corruption Indonesia (ICACI) Dompu turun ke jalan, Selasa (2/4/2026), mendesak Bupati Dompu segera mencopot Pelaksana Tugas (Plt) Direktur PDAM yang dinilai telah melampaui batas kewenangan dan masa jabatan.
Aksi yang digelar di Kantor PDAM, Kejaksaan Negeri, hingga Inspektorat Dompu itu menjadi bentuk akumulasi kekecewaan terhadap dugaan pembiaran pelanggaran administratif di tubuh Badan Usaha Milik Daerah tersebut.
Baca juga:kejati ntb respons nyayian camat pajo
Ketua DPD ICACI Dompu, Dimas Satria Pratama, menegaskan bahwa posisi Plt Direktur PDAM saat ini sudah tidak memiliki legitimasi kuat secara aturan. Ia merujuk pada Kepmendagri Nomor 50 Tahun 1999 dan Surat Edaran BKN Nomor 2/SE/VII/2019 yang membatasi masa jabatan Plt maksimal enam bulan.
"Faktanya, jabatan tersebut sudah berjalan lebih dari sembilan bulan sejak 1 Juli 2025. Ini bukan sekadar kelalaian administratif, tetapi berpotensi melanggar aturan yang berlaku,” tegas Dimas.
Tak hanya soal masa jabatan, ICACI juga menyoroti sejumlah kebijakan yang diduga diambil oleh Plt Direktur dan dinilai bersifat strategis. Mulai dari perekrutan pegawai baru, mutasi jabatan internal, hingga kebijakan pemotongan gaji karyawan.
ICACI menilai, kebijakan tersebut melampaui kewenangan seorang pejabat pelaksana tugas yang seharusnya hanya menjalankan fungsi administratif dan menjaga stabilitas operasional, bukan membuat keputusan strategis yang berdampak luas.
"Jika benar kebijakan itu dilakukan, maka ini patut diduga sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan. Karena Plt tidak memiliki mandat untuk mengambil keputusan strategis,” lanjutnya.
Pasang iklan disini :
Dalam aksinya, ICACI juga menyampaikan tiga tuntutan utama. Pertama, mendesak Inspektorat Dompu segera menindaklanjuti laporan pengaduan yang telah diajukan serta memberikan rekomendasi tegas kepada kepala daerah.
Kedua, meminta Bupati Dompu segera mencopot Plt Direktur PDAM Tirta Rora guna memulihkan tata kelola perusahaan yang sesuai regulasi.
Ketiga, mendesak Kejaksaan Negeri Dompu untuk mempercepat proses penyelidikan terhadap dugaan penjualan aset perusahaan berupa mesin genset serta indikasi korupsi pendapatan PDAM periode 2019–2024 yang disebut melibatkan sejumlah pihak internal.
Sampai berita ini di tayangkan, Pihak Pemerintah kabupaten Dompu dan pihak PDAM terkait, hingga kini belum juga bisa di mintai tanggapan resmi atas berbagai tudingan dan tuntutan tersebut. Namun pihak media ini akan terus berupaya menemui para pihak terkait guna perimbangan berita (D).
Komentar