![]() |
| Foto Lala Yuliandari Pemilik KB TK Paud Desa Matua Kecamatan Woja Kabupaten Dompu |
Bidikinfonews.com | Dompu NTB - Polemik proyek revitalisasi KB Ambi di Desa Matua, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), memasuki babak baru.
Setelah sebelumnya menuai keberatan dan sorotan sejumlah pengelola lembaga pendidikan anak usia dini di sekitar lokasi pembangunan, kini muncul bantahan dari pemilik KB Ambi, Nurrahmaniyah.
Dalam keterangannya kepada salah satu media online, Bongkar Fakta, Kamis malam (20/8/2026), Nurrahmaniyah menyatakan bahwa seluruh proses pelaksanaan program revitalisasi yang dikerjakan pihaknya telah dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Pihak KB Ambi juga membantah anggapan bahwa pembangunan tersebut dilaksanakan di luar titik koordinat maupun tanpa mengikuti mekanisme yang dipersyaratkan.
Baca juga: "Babak Baru Program Revitalisasi KB Ambi" (https://www.bidikinfonews.com/2026/08/babak-baru-program-revitalisasi-kb-ambi.html)
Menurut pihak KB Ambi, persoalan perubahan lokasi pembangunan memang terjadi. Namun, perubahan tersebut disebut telah melalui proses koordinasi dan komunikasi dengan pihak-pihak terkait hingga menghasilkan kesepakatan yang kemudian dijadikan dasar pelaksanaan pembangunan di lokasi saat ini.
Klaim tersebut menjadi titik penting dalam polemik yang berkembang. Sebab, di sisi lain, sejumlah pengelola KB, TK, dan PAUD di sekitar lokasi mempertanyakan siapa pihak yang diajak berkoordinasi, bentuk komunikasi yang dilakukan, serta dokumen atau dasar administrasi yang menjadi landasan perubahan lokasi tersebut.
Lala Yuliandari, salah satu pemilik KB/TK/PAUD Lala Indah bersama sejumlah pihak lainnya, menanggapi bantahan tersebut. "Kami menduga itu adalah sebuah kebohongan pablik." Tegas Lala
Menurut Lala, pernyataan bahwa seluruh persoalan telah selesai hanya karena adanya koordinasi dan komunikasi dengan pihak tertentu justru menimbulkan pertanyaan baru.
Ia mempertanyakan siapa pihak yang dimaksud, kapan koordinasi dilakukan, dalam kapasitas apa pihak tersebut memberikan persetujuan, serta apakah terdapat dokumen resmi yang menjadi dasar perubahan lokasi pembangunan.
"Apa yang membuktikan KB Ambi tidak melanggar aturan yang ada? Pemindahan itu atas perintah atau rekomendasi siapa? Begitu juga dengan tahapan pelaksanaan proyek sebelumnya bagaimana, dan seperti apa pembentukan struktur pelaksana itu dilakukan? Kami meminta semuanya dapat dibuktikan melalui data dan dokumen,” ujar Lala.
Lala juga menyoroti data lembaga yang menurutnya masih tercatat berada di Kelurahan Kandai Dua, sementara pembangunan proyek revitalisasi kini berlangsung di wilayah Desa Matua.
Menurutnya, persoalan tersebut tidak cukup dijawab dengan pernyataan bahwa telah dilakukan koordinasi. Yang lebih penting, kata dia, adalah pembuktian administratif mengenai dasar perubahan lokasi tersebut.
Baca juga :proyek revitalisasi kb ambi rp14 miliar
Ia juga mempertanyakan pembentukan struktur atau tim pelaksana program, termasuk waktu pembentukan, mekanisme rapat, susunan kepengurusan, serta tugas dan fungsi masing-masing pihak yang terlibat.
"Kami menduga pembentukan struktur panitia pelaksana program melalui rapat tersebut hanya untuk memenuhi unsur administrasi yang dibutuhkan. Tetapi itu masih dugaan kami dan perlu dibuktikan melalui dokumen yang sebenarnya,” tegas Lala.
Polemik semakin berkembang setelah muncul keterangan dari Sekretaris Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Dompu, Muhammad Ihsan Ali, dalam pemberitaan sebelumnya.
Ihsan disebut membenarkan bahwa pihak Dikpora telah memanggil KB Ambi untuk melakukan klarifikasi terkait adanya dugaan perubahan lokasi pembangunan.
Dalam proses klarifikasi tersebut, diketahui pembangunan berlangsung di wilayah Desa Matua, bukan di lokasi awal yang menjadi titik koordinat lembaga KB Ambi.
Keterangan tersebut menjadi salah satu dasar pertanyaan publik karena pihak Dikpora juga disebut tidak pernah mengeluarkan rekomendasi pemindahan lokasi ataupun menerima pemberitahuan resmi terkait perubahan tersebut dari pihak KB Ambi.
Informasi mengenai perubahan lokasi itu, menurut keterangan sebelumnya, justru diketahui setelah muncul surat keberatan dan penolakan dari sejumlah pengelola KB, TK, dan PAUD di sekitar lokasi pembangunan.
Baca Juga :babak baru program revitalisasi kb ambi
Di tengah saling klaim tersebut, substansi persoalan kini tidak lagi sebatas pernyataan antar pihak.
Pertanyaan utamanya adalah apakah perubahan lokasi proyek revitalisasi tersebut memiliki dasar administrasi yang sah dan dapat dibuktikan melalui dokumen resmi.
Jika pihak KB Ambi benar telah menjalankan seluruh tahapan sesuai ketentuan, maka dokumen koordinasi, persetujuan, rekomendasi, berita acara, perubahan titik lokasi, serta dokumen lain yang berkaitan dengan pelaksanaan program dapat menjadi dasar untuk menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat.
Sebaliknya, apabila perubahan lokasi tersebut tidak memiliki dasar administrasi sebagaimana dipersyaratkan, maka persoalan tersebut tentu membutuhkan penjelasan dan tindak lanjut dari pihak-pihak berwenang.
Karena proyek tersebut menggunakan anggaran pemerintah, transparansi mengenai proses perencanaan, penetapan lokasi, perubahan lokasi, hingga pelaksanaan pembangunan menjadi bagian penting yang patut diketahui publik.
Lala berharap seluruh pihak terkait tidak berhenti pada pernyataan maupun bantahan di media, tetapi membuka dokumen dan menjelaskan secara terang seluruh tahapan yang telah dilakukan.
"Kami berharap persoalan ini dikedepankan dengan transparansi dan kejujuran. Kalau memang semua sudah sesuai aturan, silakan dibuktikan dengan dokumen. Dengan begitu masyarakat tidak lagi dibuat bertanya-tanya,” tutup Lala
Hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak lain yang berkaitan dengan persoalan tersebut masih dalam upaya konfirmasi. Media ini akan terus melakukan penelusuran dan meminta klarifikasi kepada pihak terkait lainya.(redaksi)

Komentar