![]() |
| Foto Kabid Pembinaan PAUD dan Pendidikan Nonformal Dinas Dikpora Dompu dan Ketua PKBM KB Ambi |
Bidikinfonews.com | Dompu, NTB — Polemik proyek revitalisasi KB Ambi semakin mengemuka. Pernyataan pihak KB Ambi yang sebelumnya mengklaim telah memperoleh rekomendasi dari Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Dompu terkait pemindahan titik koordinat proyek kini mendapat bantahan dari pihak dinas.
Kepala Dinas Dikpora Kabupaten Dompu Drs. H. Rifaid, melalui Kabid Pembinaan PAUD dan Pendidikan Nonformal, Muhamad Sadik, menegaskan bahwa pihak Dikpora Dompu tidak pernah memberikan rekomendasi apa pun kepada KB Ambi untuk memindahkan lokasi proyek revitalisasi dari titik koordinat yang sebelumnya diusulkan.
Baca Juga: soal dugaan revitalisasi bermasalah
Muhamad Sadik menyampaikan hal tersebut saat dikonfirmasi media ini melalui WhatsApp pribadinya, Selasa (15/9/2026). Menurut Sadik, pihaknya justru mengetahui adanya pemindahan lokasi proyek setelah menerima informasi mengenai surat penolakan dari dua PAUD yang mempersoalkan pelaksanaan proyek revitalisasi KB Ambi di lokasi yang berbeda dari titik koordinat sebelumnya.
"Saya pribadi mendapat informasi adanya surat penolakan dari dua PAUD itu. Saat itu saya langsung ditelepon oleh pimpinan kami, yaitu Kepala Dinas Dikpora Dompu. Beliau memberikan perintah kepada saya agar segera ke lokasi proyek revitalisasi yang dikerjakan oleh pihak KB Ambi,” terang Sadik.
Menindaklanjuti perintah Kepala Dinas Dikpora Dompu, Sadik mengaku langsung mendatangi lokasi proyek revitalisasi KB Ambi.
Setibanya di lokasi, dirinya mengaku bertemu langsung dengan pihak KB Ambi, Nurahmania, S.Pd. Dalam pertemuan tersebut, Sadik mempertanyakan alasan proyek dikerjakan di lokasi yang bukan merupakan titik koordinat sebagaimana usulan awal.
"Setibanya di lokasi proyek revitalisasi KB Ambi, saya langsung menemui pihak Nurahmania, S.Pd., dan menegurnya. Kenapa proyek revitalisasi dikerjakan pada lokasi yang bukan titik koordinat yang KB Ambi usulkan di Kelurahan Kandai Dua,” jelasnya.
Sadik menilai kondisi tersebut perlu dipertanyakan karena menurut pemahamannya, pelaksanaan proyek pada lokasi yang berbeda dari titik koordinat usulan awal berpotensi tidak sesuai dengan regulasi program revitalisasi.
"Ini tidak bisa dilakukan karena menurut saya melanggar regulasi aturan program revitalisasi itu sendiri,” tegasnya. KB Ambi Sebut Sudah Koordinasi dengan Pemerintah Pusat Dalam kesempatan tersebut, Sadik juga mengungkapkan bahwa pernyataannya kemudian dibantah oleh pihak KB Ambi.
Menurut Sadik, Nurahmania menyampaikan bahwa pihak KB Ambi telah melakukan komunikasi dan koordinasi dengan pemerintah pusat terkait pemindahan titik koordinat proyek tersebut.
Pasang iklan disini:
Namun, bagi pihak Dikpora Dompu, persoalan tersebut justru menimbulkan pertanyaan baru. Jika benar pihak KB Ambi telah memperoleh persetujuan atau melakukan koordinasi terkait perubahan lokasi, Sadik mempertanyakan mengapa pihak KB Ambi tidak terlebih dahulu menyampaikan atau melakukan koordinasi dengan Dikpora Dompu selaku instansi terkait di daerah.
"Jika demikian, saya pun kembali menanyakan, kenapa tidak dilaporkan atau dikoordinasikan dengan kami di tingkat Dinas Dikpora sebelum langkah ini dilakukan oleh KB Ambi?” ujarnya.
Sadik mengatakan, setelah memperoleh penjelasan dan melihat kondisi di lapangan, dirinya kemudian melaporkan persoalan tersebut kepada Kepala Dinas Dikpora Dompu.
"Dari hasil itu juga kemudian saya melaporkan kembali kepada pimpinan kami, yaitu Kepala Dinas Dikpora, bahwa begini dan begitulah kondisinya di lapangan,” ungkapnya.
Pernyataan pihak KB Ambi sebelumnya bahwa pemindahan titik koordinat dilakukan berdasarkan rekomendasi Dikpora Dompu juga menjadi perhatian.
Pasalnya, pihak KB Ambi menyebut rekomendasi dinas menjadi salah satu dasar dalam proses pengajuan pemindahan lokasi titik koordinat.
Namun ketika dikonfirmasi mengenai hal tersebut, Muhamad Sadik secara tegas membantah dirinya pernah memberikan rekomendasi kepada pihak KB Ambi untuk memindahkan lokasi proyek.
Dengan adanya dua keterangan yang berbeda tersebut, persoalan kini mengarah pada pembuktian administratif: apakah benar terdapat rekomendasi dari Dikpora Dompu, siapa yang menerbitkan atau memberikan rekomendasi tersebut, kapan diberikan, serta apakah rekomendasi itu berbentuk surat resmi atau bentuk persetujuan lainnya.
Hal tersebut penting untuk diperjelas agar tidak terjadi perbedaan persepsi antara pihak penerima manfaat program dengan instansi pemerintah di daerah.
Ketika ditanya mengenai informasi bahwa proyek revitalisasi KB Ambi kini telah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu, Sadik membenarkan bahwa pihak Dikpora telah mengetahui adanya laporan tersebut.
Namun, menurutnya, pihak dinas tidak ingin mencampuri proses penegakan hukum yang menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
"Soal itu juga kami sekarang sudah tahu. Kami di Dinas Dikpora Dompu membiarkan proses penegakan hukumnya berjalan saja, karena itu kewenangan pihak mereka,” katanya.
Ia menambahkan, apabila nantinya pihak Dikpora Dompu dipanggil untuk memberikan keterangan, pihaknya memastikan akan memenuhi panggilan tersebut.
"Sementara soal kami di dinas, nantinya jika dipanggil ya tentu pasti kami hadiri. Itu saja,” tegas Sadik.
Dua Versi Keterangan, Dokumen Jadi Kunci Dengan munculnya pernyataan berbeda antara pihak KB Ambi dan Dikpora Dompu, persoalan pemindahan titik koordinat proyek revitalisasi kini membutuhkan penjelasan yang lebih konkret. (f).

Komentar.jpg)