Soal Dugaan Revitalisasi, Rekomendasi juga Titik Koordinat Bermasalah Dilaporkan ke Kejari Dompu, KB Ambi Kini Buka Suara -->

Kategori Berita


.

Soal Dugaan Revitalisasi, Rekomendasi juga Titik Koordinat Bermasalah Dilaporkan ke Kejari Dompu, KB Ambi Kini Buka Suara

bidikinfonews
15 Sep 2026

Foto Nurahmania S.pd Ketua PKBM KB Ambi


Bidikinfonews.com | Dompu, NTB — Polemik proyek revitalisasi yang dilaksanakan oleh KB Ambi kembali menjadi sorotan. Setelah sebelumnya mencuat informasi mengenai dugaan perubahan titik koordinat lokasi proyek, kini pihak KB Ambi memberikan klarifikasi terkait pelaksanaan program tersebut.


Pihak KB Ambi menegaskan bahwa pelaksanaan program revitalisasi telah melalui tahapan dan mekanisme yang mereka klaim sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Termasuk mengenai perubahan titik koordinat, pihak KB Ambi menyatakan telah melakukan komunikasi dan koordinasi dengan pihak terkait hingga ke tingkat pusat.


Baca juga:dua paud di desa matua tolak program


Pernyataan tersebut disampaikan Nurahmania, S.Pd, saat ditemui sejumlah awak media di ruang kerja Sekretaris Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Dompu, Selasa (15/9/2026).

Nurahmania menjelaskan, KB Ambi selaku penerima manfaat program revitalisasi tidak melihat adanya persoalan dalam pelaksanaan program tersebut.


"Kami sudah melewati beberapa tahapan serta mekanisme aturan yang ditentukan. Sementara soal dugaan titik koordinat KB Ambi yang dipindahkan seperti diberitakan sebelumnya, semua kami laksanakan sesuai ketentuan. Kami melakukan komunikasi dan koordinasi, bahkan kami menyurati pihak pusat terkait pemindahan lokasi titik koordinat KB Ambi dan itu diperbolehkan oleh pihak pusat,” jelasnya.»


Keterangan tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan lain, terutama berkaitan dengan informasi sebelumnya yang menyebut pihak Dikpora Dompu tidak mengetahui adanya perubahan lokasi atau titik koordinat proyek revitalisasi KB Ambi.


Ketika dikonfirmasi mengenai hal tersebut, Nurahmania justru menegaskan bahwa pihaknya telah memperoleh rekomendasi dari Dikpora Dompu serta telah menyampaikan persoalan perubahan titik koordinat tersebut kepada dinas.


"Saya pastikan mendapatkan rekomendasi dari Dinas Dikpora Dompu dan juga telah melaporkan ke dinas soal pemindahan titik koordinat proyek revitalisasi itu, sesuai dengan hasil koordinasi saya dengan pusat,” ungkapnya.


Pernyataan ini menjadi bagian penting yang perlu diuji dan dikonfirmasi lebih lanjut, khususnya mengenai siapa pejabat atau pihak di lingkungan Dikpora Dompu yang memberikan rekomendasi, kapan rekomendasi tersebut diberikan, serta apakah rekomendasi itu berbentuk dokumen tertulis atau hanya persetujuan secara lisan.

Saat ditanya mengenai bentuk dan dasar rekomendasi tersebut, Nurahmania kembali menegaskan bahwa perubahan lokasi dilakukan berdasarkan rekomendasi pihak dinas.


"Pemindahan lokasi titik koordinat proyek revitalisasi dilakukan itu tentu pasti kami mendapatkan rekomendasi dari Dinas Dikpora. Karena rekomendasi dinas itulah dasar kami mengajukan surat permohonan pemindahan lokasi titik koordinat KB Ambi saat dibuatnya kesepakatan yang ditandatangani bersama (MoU),” terangnya.


Selain persoalan titik koordinat, awak media juga meminta penjelasan mengenai tim pelaksana proyek yang dibentuk pihak KB Ambi.


Pertanyaan itu muncul setelah sejumlah sumber yang ditemui media ini menyampaikan dugaan bahwa pelibatan tim pelaksana maupun pihak teknis proyek revitalisasi tidak sepenuhnya dilakukan di wilayah asal KB Ambi.


Atas informasi tersebut, pihak KB Ambi diharapkan dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai struktur tim pelaksana, dasar pembentukannya, kewenangan masing-masing pihak, serta lokasi pelaksanaan kegiatan, sehingga tidak menimbulkan tafsir berbeda di tengah masyarakat.


Polemik proyek revitalisasi KB Ambi semakin mendapat perhatian publik setelah diketahui adanya laporan dari salah satu warga/pemuda Desa Matua kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu.


Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan persoalan dalam pelaksanaan proyek revitalisasi yang saat ini menjadi sorotan.

Menanggapi adanya laporan tersebut, pihak KB Ambi menyatakan siap mengikuti proses hukum apabila dimintai keterangan oleh aparat penegak hukum.


Pasang iklan disini:


"Kalau soal itu, saya pastikan taat hukum. Jika saya dipanggil oleh pihak kejaksaan, saya pasti kooperatif dan menghadirinya,” tegasnya.


Selain lokasi dan pelaksanaan proyek, keberadaan papan informasi proyek juga menjadi perhatian awak media.

Nurahmania menjelaskan bahwa papan informasi yang dipasang di lokasi proyek tidak mencantumkan jumlah bangunan, tetapi memuat informasi mengenai jumlah anggaran, sumber anggaran, serta ketua pelaksana.


Menurutnya, format papan informasi tersebut masih diperbolehkan dalam ketentuan yang mereka pahami.

"Papan informasi yang kami pasang tidak kami cantumkan jumlah bangunan, tetapi hanya jumlah anggaran, sumber anggaran dan ketua pelaksana. Dalam aturan tidak diharuskan dan seperti papan informasi yang ada di lokasi diperbolehkan,” beber Nurahmania.


Dengan munculnya dua versi keterangan mengenai persoalan titik koordinat proyek, substansi persoalan kini bukan sekadar mengenai siapa yang benar atau salah.


Publik membutuhkan dokumen dan penjelasan resmi untuk memastikan apakah perubahan lokasi tersebut memang telah memperoleh persetujuan sebagaimana diklaim pihak KB Ambi.


Karena itu, klarifikasi dari Dikpora Dompu, pihak pusat/program revitalisasi, serta Kejari Dompu menjadi penting untuk mengetahui dasar hukum, mekanisme persetujuan, dokumen perubahan lokasi, hingga kesesuaian pelaksanaan proyek dengan ketentuan program yang dilaksanakan saat ini.


Selain itu, pihak KB Ambi telah menyatakan kesiapannya untuk memberikan keterangan apabila dipanggil oleh aparat penegak hukum.(f).