![]() |
| Foto Awaludin Sopir Bemo Korban Pembacokan yang laporan nya kini tidak diketahui status hukumnya. |
Bidikinfonews.com | Dompu NTB - Lima bulan berlalu sejak laporan dugaan pembacokan disampaikan ke Polres Dompu, Awaludin (28), warga Desa Matua, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, mengaku belum memperoleh kejelasan terkait laporan yang ia ajukan. Kinerja Kasat Reskrim polres Dompu kini di pertanyakan, Kanit di tuding masuk anggin.
Lambannya kepastian informasi yang diterima korban memunculkan pertanyaan serius tentang sejauh mana proses hukum telah berjalan atas kasus yang di laporkan.
Baca Juga:dugaan phk sepihak ahmadin terus
Bagai mana, seperti apa perkembangan dan status hukum atas laporan tindakan kriminal pembacokan yang di laporkan oleh pihak korban memicu ranggap pertanyaan dan spekulasi negatif bagi publik yang ada. Dimana laporan kriminal pembacokan bisa berbulan bulan tampa status hukum yang jelas seperti itu,
Awaludin Korbanpun juga mempertanyakan kinerja penyidik, termasuk Kasat Reskrim dan Kanit Reskrim Polres Dompu, "Luar biasa kinerja para pihak penegak hukum dalam menangani kasus yang di laporkan ini. Sampai saat ini saya tidak mengetahui seperti apa penanganan dan proses hukum atas laporan selaku korban. Saya menduga, ada yang tidak beres dalam kasus ini, Jangankan di tahan, dugaan saya mungkin bersurat juga seperti alasannya setiap di tanyakan hanyala alasan belaka. Sebeb para pelaku selama ini nampak terlihat dengan bangga keluyuran seolah hukum tidak apa apa bagi mereka yang sudah berbuat hal yang melanggar hukum.
Korban menegaskan, jika kedua pelaku tidak di tahan dan proses oleh para pihak penyidik polres Dompu, "Inyallah akan saya aduhkan pada keluarga besar saya baik yang ada di Mataram dan maupun yang ada di jakarta agar segera melaporkan para oknum penegak hukum terkait ke Propam Polda NTB hingga Mabes Polri bila perlu, Ini sudah sangat keterlaluan sekali, seolah keadilan bukan untuk saya sebagai korban.
Lanjut korban membeberkan peristiwa yang menjadi dasar laporan tersebut, Kasus yang menimpah pihak korban bermula ketika Awaludin mengemudikan bemo di samping Masjid Raya Dompu.
Tiba-tiba ia menghentikan dua orang yang disebutnya warga Simpasai, lalu diserang memakai golok hingga terluka.
Sejumlah penumpang di dalam bemo disebut menyaksikan langsung peristiwa tersebut. Setelah kejadian, kedua orang itu melarikan diri, dan Awaludin kemudian melapor ke Polres Dompu.
Namun hampir lima bulan berlalu, ia mengaku belum mendapatkan kepastian perkembangan kasus.
Menanggapi persoalan tersebut, Kanit Reskrim Aipda Hasanudin saat dikonfirmasi di ruang kerjanya penyidik membenarkan adanya laporan soal kasus pembacokan yang dilakukan oleh Saudari Awaludin.
Pasang iklan disini:
"jika keterlabanatan itu terjadi karena tidak ada saksi, kami meminta saksi dihadirkan. Sementara untuk kedua pelaku, hari ini akan kami lanyangkan surat panggilan kembali." Terang Kanit Reskrim kepada beberapa awak media beberapa hari lalu.
Di tanya, berdasarkan keterangan korban Awaludin mengaku sudah menghadirkan saksi dan menyerahkan visum.
Tanpa uraian jelas soal tindak lanjut visum dan pemanggilan ulang, pihak kanit, mengelah pertanyaan dengan meminta anggota penyidiknya membuat surat panggilan kembali kedua pelaku.
Mendapatkan sikap beberapa pihak terkait, memicu ragam pertanyaan besar baik sesama media maupun publik yang ada atas tugas dan fungsi pihak penegak hukum dalam hal melayani dan perlindungan hukum bagi pihak korban terkesan tidak transparansi penanganan dan tidak adanya penjelasan apa alasan pemanggilan ulang, serta kendala penanganan masih belum sebenarnya terjawab.
Sementara Awaludin korban menegaskan, dirinya hanya ingin kepastian hukum dan berharap polisi bekerja profesional dan transparan. Bukan justru sebaliknya di biarkan tampa ada kejelasan proses hukum seperti ini.
"Saya menduga Jagan jangan pihak Kanit dan para pihak penyidik yang ada sudah masuk angin hingga kasus yang saya laporkan terkesan di biarkan dan di abaikan begini." (f).

Komentar