Diduga Serobot Tanah Poktan di Pekat, M. Hasan M. Ali Bongkar dan Laporkan Mafia Tanah Ke Ranah Hukum -->
✕

Kategori Berita


.

Diduga Serobot Tanah Poktan di Pekat, M. Hasan M. Ali Bongkar dan Laporkan Mafia Tanah Ke Ranah Hukum

bidikinfonews
8 Nov 2026
Foto Lokasi Lahan di Desa Doro Peti 

Bidikinfonews.com | Dompu NTB -  Persoalan dugaan perbuatan curang terkait hak atas tanah di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), mulai memasuki babak penanganan aparat penegak hukum. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dompu melalui Unit I (Pidum) tengah melakukan penyelidikan atas laporan pengaduan yang disampaikan oleh M. Hasan M. Ali, warga Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu. 


Keseriusan penanganan perkara tersebut terlihat dari surat panggilan klarifikasi yang diterbitkan Satreskrim Polres Dompu tertanggal 3 November 2026. Surat yang ditujukan kepada seorang warga bernama HSM (nama inisial), warga Dusun Doropeti, Desa Doropeti, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu, itu meminta yang bersangkutan hadir untuk memberikan keterangan sebagai saksi.


Baca Juga:laporan kasus pembacokan sopir bemo


Dalam surat bernomor B/3526/XI/RES.1.11./2026/Satreskrim tersebut, polisi menyebut penyelidikan berkaitan dengan dugaan tindak pidana perbuatan curang terkait hak atas tanah dan/atau penggelapan. Dugaan perbuatan tersebut merujuk pada Pasal 502 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).


Berdasarkan isi surat kepolisian, perkara ini berawal dari laporan pengaduan Nomor Reg. Aduan/1339/2026/MDK tertanggal 9 Oktober 2026. Pengaduan tersebut kemudian menjadi dasar dilakukannya penyelidikan oleh Unit I (Pidum) Satreskrim Polres Dompu. Surat itu juga mencantumkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP.Lidik/915/IX/RES.1.11./2026/Satreskrim tertanggal 9 Oktober 2026.


Objek persoalan yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan perbuatan curang mengenai hak atas tanah dan/atau penggelapan yang disebut terjadi di wilayah Desa Soritatanga, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu. M. Hasan M. Ali tercantum sebagai pihak yang melaporkan perkara tersebut kepada kepolisian.


Dalam surat panggilan tersebut, Satreskrim Polres Dompu meminta Hasim hadir pada Kamis (5/11/ 2026) sekitar pukul 10.00 WITA di Ruang Unit I (Pidum C) Polres Dompu, dalam rangka memberikan keterangan sebagai saksi.

Kepolisian juga meminta yang bersangkutan membawa dokumen terkait serta dokumen pendukung lainnya yang memiliki hubungan dengan perkara tersebut.


Sementara itu, M. Hasan M. Ali (pelapor) warga Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu, pada sejumlah awak media, Jumat (6/11/2026) malam kemarin mengakui dan membenarkan pihaknya melaporkan HSM (nama inisial terlapor) ke Mapolres Dompu. Laporan itu, terkait tindak pidana penyerobotan dan penguasaan lahan puluhan hektare yang berlokasi di wilayah Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu. 


Tidak hanya itu, HSM juga diduga menjual dan menyewakan lahan tersebut kepada beberapa orang. Padahal, lahan itu bukan miliknya melainkan milik pihaknya selaku kelompok perkebunan yang tentunya memiliki legalitas, termasuk dokumen dokumen berkaitan dengan lahan setempat. 


"Itulah lahan kami selaku kelompok, tapi malah dikuasai oleh HSM. Itulah alasan kenapa saya melaporkan yang bersangkutan secara Hukum," ungkap Ketua Dewan Tani Kabupaten Dompu, M. Hasan M. Ali. 


Lantas, seperti apa asal usul mengenai lahan tersebut? 


Hasan, menceritakan beberapa tahun sebelumnya, tepatnya pada rezim kepemimpinan Bupati Dompu, H Bambang M Yasin, pihaknya selaku kelompok mengajukan permohonan dalam bentuk surat dan lainnya untuk memanfaatkan dan mengelola puluhan hektar lahan tersebut untuk dijadikan lahan perkebunan. 


Permohonan memanfaatkan lahan yang saat itu masih dalam kondisi gersang dan banyak semak belukar, tidak hanya ditujukan kepada Bupati, tapi juga Pemerintah Provinsi NTB dan Pemerintah Pusat. Perjuangan pihaknya selaku Kelompok Tani untuk mendapatkan persetujuan dan izin atas lahan itu, tidaklah mudah. Selain memakan waktu yang cukup lama, juga tentunya mengeluarkan biaya yang sangat besar untuk membiayai berbagai kebutuhan, khususnya perjalanan menuju ke Mataram dan Jakarta. 


Setelah perjuangan panjang itu, sampailah pada titik yang membuat pihaknya selaku kelompok Tani merasa bahagia dan bersyukur karena berhasil mendapatkan izin dan persetujuan dari pemerintah pusat, provinsi dan daerah untuk memanfaatkan lahan tersebut. Kemudian, disitulah pihaknya atas nama Kelompok Tani mulai melakukan pembersihan puluhan hektare lahan, itu untuk ditanami berbagai tanaman yang sebelumnya sudah direncanakan. 


Pembersihan lahan, ini pun dilakukan oleh pihaknya selama beberapa pekan dan hasilnya lahan tersebut menjadi bersih dan siap untuk ditanami berhasil tanaman yang bernilai ekonomi. Namun, ditengah pihaknya merencanakan, tiba tiba daerah Kabupaten Dompu landa pandemi COVID-19. Sehingga semua aktivitas dilahan, itu tidak bisa dilakukan dan lahan tersebut, akhirnya dibiarkan begitu saja sembari menunggu selesai pademi COVID-19. 


Pasang iklan disini :


Lanjut Hasan, selang beberapa tahun kemudian, ternyata pihaknya mendapat kabar bahwa puluhan hektare lahan tersebut, ternyata sudah dikuasai oleh HSM. Tidak hanya itu, HSM juga diduga telah menjual dan menyewakan puluhan hektare lahan tersebut kepada orang orang lain. 


"Luar biasa apa yang dilakukan HSM. Kami yang berjuang, dia yang menikmati hasilnya. Padahal dia tidak tergabung dalam kelompoknya Tani kami yang tentunya memiliki hak atas lahan tersebut," benernya. 


Tidak hanya itu, pihaknya juga mendapat kabar kalau lahan tersebut, sudah sertifikat secara pribadi. Menurut Hasan, apa yang dilakukan HSM itu murni pelanggaran Hukum dan itulah alasan kenapa pihaknya melaporkan HSM secara Hukum.


Masih menurut Hasan, HSM harus bertanggungjawab secara Hukum, termasuk soal terbitnya sertifikat atas lahan tersebut. Padahal, itu murni bukan lahan pribadi, melainkan milik pihaknya selaku kelompok Tani. 


"Kami memiliki dokumen dokumen yang sah atas lahan tersebut. Apalagi, terbitnya Sertifikat kepemilikan lahan secara pribadi, itu terbit baru baru ini dan sangat bertentangan dengan dokumen dokumen izin yang kami miliki. Ingat, jangan coba coba bermain karena itu murni perbuatan tindak pidana Hukum. Kami akan buktikan sesuai dengan apa yang kami laporkan,"  katanya. 


Hasan, berharap Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Dompu, agar serius memproses kasus yang dilaporkan oleh pihaknya."Kami tidak akan tinggal diam dan akan terus menutut keadilan sampai HSM diproses secara Hukum, guna mempertanggungjawabkan perbuatan atas tindak pidana pelanggaran Hukum mengenai lahan kami tersebut," tegasnya  


Sementara itu, sampai berita ini dinaikan pihak Polres Dompu, belum berhasil dikonfirmasi mengenai lanjutan dan proses atas kasus tersebut. Begitu juga dengan HSM (terlapor), belum berhasil dimintai tanggapannya. Meski demikian, media ini akan tetap memberikan ruang hak jawab guna perimbangan pemberitaan. (f).