Perihal Dugaan Laporan Lima Bulan Mandek, Kanit Reskrim Polsek Woja: Kasus Itu Jalan Kemarin Kami Gelar -->

Kategori Berita


.

Perihal Dugaan Laporan Lima Bulan Mandek, Kanit Reskrim Polsek Woja: Kasus Itu Jalan Kemarin Kami Gelar

28 Sep 2025
Foto Kantor Kepolisian Sektor Woja Kabupaten Dompu 


Dompu,NTB_Bidikinfonews.com - Perihal penanganan perkara kasus pidana pengancaman dan di sertai penyerangan yang terjadi di laporkan oleh korban saudari Kamran dan Abdurrahman lima bulan lalu yang di duga mandek, Kini kembali di gelar. 


Di gelarnya perkara kasus tersebut di ketahui setelah di ungkap oleh pihak Kapolsek Woja melalui Kanit Reskrim Polsek Woja Aipda. Muhamad Syarifudin yang di temui media bidikinfonews.com di ruang kerjanya saptu siang tadi, (27/09/25). 


Baca juga :oknum penyidik di nilai menjelma jadi


Pihaknya mengatakan, jika kasus perkara tidak pidana yang dilaporkan sebelumnya di tangani oleh pihak Kanit Reskrim dan penyidik pembantu dinilai tidak punya progress (mandek red) hingga mengarah pada dugaan menjelma menjadi dua mata pisau dalam penanganannya di beritakan sebelumnya, Kasus tersebut kini sudah di gelar oleh pihaknya. 


"Kasus ini sekarang sudah dilimpahkan dan di tangani oleh saya selaku Kanit Reskrim Polsek Woja yang baru, allhamdulilah kemarin sudah kami gelar di polres dompu,"terangnya.


Dari hasil gelar perkara yang di lakukan kira_kira langkah yang akan di lakukan oleh pihak Kanit sendiri dalam penanganannya seperti apa nantinya, dan bagai mana progress penanganan nya. Selain itu, ada berapa kasus yang gelar kemarin oleh pihak Polsek Woja.


"Alhamdulillah untuk perkara yang di gelar kemarin ada beberapa kasus sala satunya Kasus ini, Dua hari sebelumnya saya agendakan, ternyata kemarin baru terealisasi, dari hasil gelar perkara itu, ada dua poin yang perlu kami penuhi, Yang pertama, kami harus mencari barang bukti BB  (parang) yang di gunakan, sekarang BB itu belum ada kami temukan, dan akan mencarinya, karena pengakuan tersangka itu sudah hilang dan lain sebagainya, kami akan melakukan upaya penggeledahan nanti nya,". 


Lanjut Kanit mengatakan, jika penggeledahan dilakukan dan tidak ditemukan barang bukti yang dimaksud nantinya, baru mereka tetapkan bahwa itu adalah lowongan PBB atau daftar pencarian baru Karena kewajiban mereka. 


"Ketika tidak maki menemukan barang bukti, otomatis kami sesuai dengan prosedur yang ada, akan membuat surat pencarian barang bukti yang nantinya akan digunakan sebagai syarat dalam proses pembuktian,"tegasnya.


Pasang iklan di Sini:


Lebih lanjut Kanit Reskrim Polsek Woja, pihaknya saat ini punya progress terkait dengan beberapa perkara tunggakan tersebut. "Dari beberapa perkara itu saya bagi 55 untuk saya selesaikan, Minggu awal ini, termasuk perkara ini, progresnya sekarang kami tindaklanjuti dengan mengelar nya,"bebernya.


Di tanya kira_kira apa yang menjadi kendala hingga menyebabkan beberapa kasus perkara yang di laporkan tersebut lamban dan terkesan tak punya progress dalam penanganan nya, Selain hal itu juga, pihak penyidik biasanya kan mengeluarkan surat pemberitahuan proses perkembangan kasus semua laporan yang di tangani kepada para pelapornya, tetapi pada kasus ini kenapa tidak ...?


"Keterlambatan penanganan perkara itu biasanya terkendala pada proses pengumpulan dua alat bukti laporan nya seperti misalnya, pengambilan keterangan saksi, dan bukti_bukti pendukung lainya, di mana semua itu harus penyidik dalami dan di pelajari dengan teliti,". 


Menurutnya pada ketentuan itu, melanggar aturan atau tidak, ketika pihak oknum penyidik tidak menyampaikan pemberitahuan proses perkembangan hukum kasus yang di tangani.


"Yang jelas perkara ini tinggal hanya menunggu petunjuk untuk kita ajukan surat permohonan ke pengadilan agar dilakukan penggeledahan mencari barang bukti (BB), Nah Ketika semua unsur itu terpenuhi nantinya, pihak terduga pelaku itu baru kami tetapkan sebagai tersangka,"ungkapnya.


Ia mengatakan, jika saat ini ia menjabat sebagai Kanit Reskrim Polsek Woja baru 10 hari, Sementara terkait progress kasus tunggakan yang di tinggalkan oleh pihak Kanit sebelumnya di limpahkan ke padanya banyak dan harus dia selesaikan semua.


"Hari Senin saya akan bersurat ke pengadilan untuk meminta penggeledahan rumah terduga pelaku itu, Karena ada tiga tempat lokasi rumah pelaku ne, pelaku satu pelaku kedua kan beda rumah, sama tempat di lokasi persawahan yang menjadi alasannya terduga pelaku hilangkan barang itu, semua itu nantinya akan di datangi oleh kami selaku pihak penyidik,". 


Pada proses penanganan sebelumnya di ketahui penyidik sebelumnya membutuhkan tim ahli bahasa, pertanyaannya Kira kira metode itu masih di pake atau tidak pada proses penanganan nya oleh Kanit Reskrim Polsek Woja yang baru saat ini.


"Untuk hal itu, saat ini kami tidak mengunakan tim ahli bahasa, karena laporan pelapor mengunakan bahasa daerah, insyaallah dapat kami pahami dan mengerti,"tutupnya. (Bl).