Soal Proyek Revitalisasi Diduga Langgar Aturan, Kepala SMA 2 Kilo Bungkam dan Hindari Wartawan -->

Kategori Berita


.

Soal Proyek Revitalisasi Diduga Langgar Aturan, Kepala SMA 2 Kilo Bungkam dan Hindari Wartawan

19 Sep 2025




Dompu, NTB_Bidikinfonews.com - Masih soal proyek revitalisasi yang diduga di pihak ke tiga kan terjadi di berapa sekolah menengah atas yang terjadi di kabupaten Dompu saat ini.  


Dugaan proyek di pihak ke tiga kan yang terjadi SMA 2 Dompu, kini perihal dugaan serupa kembali terjadi di tingkat sekolah SMA 2 Kilo. 


Baca juga :dugaan proyek revitalisasi di pihak 16


Dugaan tersebut diketahui, setelah di ungkap oleh beberapa orang narasumber yang ber inisial W dan O yang di temui oleh media ini di sekitar lokasi proyek revitalisasi SMA 2 Kilo.


Pihak mereka mengatakan, jika proyek yang di kerjakan oleh pihak sekolah saat ini diketahui bukan di swakelola, namun proyek itu di pihak ketiga kan oleh pihak sekolah setempat. 


"Kami tahu, jika proyek yang sedang dikerjakan sekarang bukan di swakelolakan oleh sekolah, tetapi proyek tersebut di pihak ke tiga kan. Karena setiap hari semua bahan material yang di butuhkan di dropin oleh para piha suplayer (Pemilik v dan toko red) yang ditandatangani kerja sama (MOU) oleh pihak terkait.,"Ungkap W dan O. 


Lanjut pihak mereka mengatakan, jika proyek revitalisasi ini dalam ketentuan aturan, tidak bisa di pihak ketiga kan suplayer, kerja sama dan lainya dalam pelaksanaan nya. Selain dugaan langgar aturan, Beberapa oknum kepala sekolah bersama beberapa oknum UPTD dan Dikbud provinsi NTB kuat dugaan telah menerima vi proyek (sejumlah uang rd) dari para pihak oknum kepala sekolah yang mendapatkan proyek revitalisasi yang ada


"Ia sangat mungkin terjadi menurut kami, Selain dinilai langgar aturan, proyek revitalisasi ini juga diduga kuat telah terjadi proses kesepakatan bayar upeti pada pimpinan menurut kami,...? Dimana didalamnya proses dugaan grafitasi mengambil atau memberi (vi proyek red) sudah menjadi tradisi bagi para oknum terkait, Selain oknum pimpinan pasti tentu bawahan dan suruhan para oknum itu kan...?."Ungkapnya. 


Dugaan itu seolah benar benar terjadi, di mana cara pihak kepala sekolah SMA 2 Kilo bersikap terkesan menghindari dan memilih bungkam dari pada menghadapi juga memberikan keterangan kepada para awak media, Sementara publik saat ini ingin mengetahui bagai mana aturan dan ketentuan pelaksanaan proyek revitalisasi yang sebenarnya agar tidak menimbulkan asumsi negatif.


"Terkait aturan itu kami tidak mengetahuinya, Kami ketahui nya lewat beberapa pemberitaan dan kamipun membuka goegle kemudian membaca nya ternyata benar jika proyek revitalisasi ini tidak bisa di pihak ketiga kan seperti yang di beritakan sebelumnya kami baca, Hal ini, kami berharap  pihak pemerintah terkait tidak bisa diam dan tutup mata atas dugaan yang terjadi di tingkat sekolah saat ini, Segera panggil dan evaluasi pihak kepala sekolah, Tim pengawas dan tim tekhnis serta para pihak pemilik perusahan atau pihak ke tiga terkait,"tegasnya W.


Lanjut pihaknya w Mengungkapkan, proyek di laksanakan pihak sekolah itu baru mencapai 25 porsen berjalan, Selain hal itu, kira kira seperti apa proses pelaksanaan pekerjaan dan pengawasan yang di lakukan terlihat saat ini.


"Pada pelaksanaan proyek tersebut mencapai 25 porsen saat ini, menurut kami dari sudut pandang kualitas pembangunan nya, kuat dugaan kami tidak maksimal dan langgar aturan serta tata tertib yang ada, hal itu terjadi menurut kami ada pada kualitas bahan material yang di pake pada proyek yang ada, Spesifikasi dan uji kualitas sesuai apel tak terlihat juga di lakukan oleh tim yang di bentuk. Tim dinilai tidak berkerja dengan baik,"bebernya. 


Pasang iklan di Sini:


Padahal dalam aturan pelaksanaan proyek revitalisasi tertuang proses atau tata tertib mencakup persyaratan penerimaan bantuan, prosedur pelaksanaan, struktur tim kerja, mekanisme pengawasan dan pelaporan, serta penyelesaian masalah, yang bertujuan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran serta peningkatan kualitas sarana dan prasarana pendidikan secara nasional yang semestinya menjadi pedoman dilakukan bagi semua sekolah penerima manfaat tersebut.


Dasar Hukum:

Pelaksanaan program diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan peraturan turunannya seperti Peraturan Pemerintah tentang Pendanaan Pendidikan. 2. Peraturan Teknis:

Dokumen kunci adalah Juknis yang menetapkan detail teknis pelaksanaan program revitalisasi, termasuk kriteria sasaran, jenis menu revitalisasi (rehabilitasi atau pembangunan), dan proses pelaksanaan. 3. Mekanisme Swakelola:


Program revitalisasi banyak menggunakan mekanisme swakelola, yang melibatkan partisipasi aktif masyarakat dan panitia di tingkat satuan pendidikan. 


Tata Tertib Pelaksanaan

1. Pemenuhan Kriteria Sasaran:

Satuan pendidikan harus memenuhi kriteria seperti memiliki NPSN, mengisi Dapodik, dan memiliki lahan yang tidak dalam sengketa serta status kepemilikan yang jelas. 


2. Pembentukan Tim Kerja:

Dibentuk Panitia Pembangunan (P2SP) dan Tim Teknis (Perencana dan Pengawas) untuk mengelola program, memastikan pelaksanaan sesuai prosedur. 


3. Perencanaan dan Pelaksanaan:

Proses perencanaan harus sesuai dengan gambar dan persyaratan teknis. Pelaksanaan melibatkan pemilihan dan penetapan jumlah pekerja sesuai kualifikasi. 


Menggunakan dana bantuan sesuai jenis dan volume yang diterima. 

4. Pengawasan dan Pelaporan:

Dilakukan monitoring internal terhadap progres dan penggunaan dana. 


Tim teknis dan panitia harus melaporkan hasil pekerjaan dan penggunaan dana sesuai panduan. 

Melakukan pengelolaan aset sesuai peraturan yang berlaku. 


5. Penyelesaian Masalah dan Sanksi:

Adanya mekanisme pengaduan dan penyelesaian masalah yang timbul selama pelaksanaan. Tindakan sanksi diterapkan bagi pihak yang melanggar aturan atau melakukan penyalahgunaan dana. 


Menanggapi perihal dugaan yang terjadi, Kepala Sekolah SMA 2 Kilo......yang di konfirmasi melalui via WhatsApp pribadinya Rabu kemarin (17/09/25) mengatakan belum bisa menemui media ini karena pihaknya sedang Zoom miting dengan pihak Dikbud provinsi ntb.


"Ia mas...? saya masih ikut zoom bersama Dikbud ini,"Jawabnya. 


Sampai saat ini, pihaknya yang dihubungi kembali lewat via WhatsApp pribadinya guna dimintai keterangan terkait perihal dugaan tersebut Pihak Kepala Sekolah SMA 2 Kilo memilih bungkam dan menghindari media. 


Namun guna mendapatkan tanggapan perimbangan pemberitaan, media ini akan terus berupaya mendapatkan keterangan pihak terkait. (Bl).